Foto hanya ilustrasi: Terlihat bulan purnama yang menandai ayyamul bith di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (3/12/2022). (Foto: NU Online/Suwitno)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Awal Jumadil Ula 1444 H dimulai pada Sabtu (26/11/2022) lalu sebagaimana diikhbarkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis (24/11/2022). Artinya, mulai Kamis (8/12/2022), umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa ayyamul bidh.
Untuk diketahui, ayyamul bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama. Hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan Hijriyah. Di bulan Jumadal Ula 1444 H, ayyamul bidh jatuh pada Kamis hingga Sabtu, 8-10 Desember 2022.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, puasa ayyamul bidh dihukumi sunnah muakkad, sebuah amalan yang sangat dianjurkan. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Adapun niat melaksanakan puasa ayyamul bidh adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya niat puasa ayyamul bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”
Niat puasa ayyamul bidh ini disunnahkan untuk dilafalkan dengan lisan, tidak sekadar dibaca dalam hati. Niat ini juga mulai boleh dilaksanakan sejak malam hari sampai sebelum masuk waktu zawal, posisi matahari condong ke barat. Hal itu dengan catatan belum makan ataupun minum apa-apa sejak terbit fajar hingga waktu niat dilakukan.
Sebelum melaksanakan puasa ayyamul bidh, umat Islam disunnahkan untuk sahur terlebih dahulu pada waktu menjelang Subuh sebelum imsak. Jika waktu Maghrib telah tiba, sunnah bagi orang yang melakukan puasa ayyamul bidh untuk menyegerakan berbuka.
Fadilah Puasa Ayyamul Bidh
Puasa ini memiliki keutamaan (fadhilah) seperti puasa sepanjang tahun bagi yang dapat melaksanakannya selama tiga hari. Sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dzar ra menjadi dalil atasnya.
Disebutkannya, Nabi Muhammad saw bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang membenarkan hal tersebut.
‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [QS al-An’am: 160]. "Satu hari sama dengan 10 hari.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: “Hadits ini hasan.” Ibnu Majah juga menilainya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (I’ânatut Thâlibîn Juz II)
Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Innalillahi, Syarifah Salma Istri Habib Luthfi bin Yahya Wafat
2
Resmi Dilantik PBNU, Ini Susunan Pengurus PP GP Ansor 2024-2029
3
Haruskah Khatib Menyebutkan Sumber Hadits saat Khutbah Jumat?
4
PBNU Lantik Pimpinan Pusat GP Ansor Masa Khidmah 2024-2029
5
Keharaman Nikah Beda Agama dalam Kajian Ushul Fiqih
6
Hukum Menonton Konser Musik Perspektif Kajian Islam
Terkini
Lihat Semua