Ubudiyyah
Shalat Tarawih dan Jumlah Raka’atnya
Selasa, 02/09/2008 05:01
Berita Terkait
Tags:
Space Iklan
300 x 80 Pixel
300 x 80 Pixel
Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.
Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau 36 (tiga puluh enam) raka'at; ada pula yang mengatakan 8 raka’at; 20 raka’at; dan ada pula yang mengatakan 36 raka’at.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.
Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam / qiyamullail. Dasar mereka adalah hadits Nabi SAW:
”Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)
Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat tarawih), akan cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at karena mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai pahala shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan ibadah Thawaf.
Lalu Umar bin ’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at bagi orang di luar kota Makkah agar menyamahi pahala Tarawih ahli makkah; Atau shalat Tarawih 20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw bersama sahabat dan setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW.:
“Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11 raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.
Bagaimana mungkin Aisyah RA meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih Nabi SAW? Lagi pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi SAW. Shalat tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab RA karena pada bulan Ramadlan orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya Ubay bin Ka'b.
Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at dengan dua salam. Dan Umar RA. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".
Bagi para ulama pendukung shalat Tarawih 20 raka’at+witir 3= 23, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri. Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi SAW., baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.
Ijtihad Umar bin Khoththab RA tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).
Di samping itu, Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi SAW sangat agung yang harus diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi SAW:
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).
Ulama Syafi’ayah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawhi hukumnya sunnah yang jumlahnya 20 raka’at:
“Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20- raka’at dan 10 salam pada setiap malam di bulan Ramadlan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih) di malam Ramadlan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahullu diampuni. Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka’at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu’in, Bairut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).
Pada kesimpilannya, bahwa pendapat yang unggul tentang jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at + raka’at witir jumlahnya 23 raka’at. Akan tetapi jika ada yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3 withir jumlahnya 11 raka’at tidak berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini hanya masalah furu’iyyah bukan masalah aqidah tidak perla dipertentangkan. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau 36 (tiga puluh enam) raka'at; ada pula yang mengatakan 8 raka’at; 20 raka’at; dan ada pula yang mengatakan 36 raka’at.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.
Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam / qiyamullail. Dasar mereka adalah hadits Nabi SAW:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً. رواه النسائي
”Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)
Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat tarawih), akan cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at karena mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai pahala shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan ibadah Thawaf.
Lalu Umar bin ’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at bagi orang di luar kota Makkah agar menyamahi pahala Tarawih ahli makkah; Atau shalat Tarawih 20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw bersama sahabat dan setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW.:
أَنَّهُ صلّى الله عليه وسلّم خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيْ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثُ مُتَفَرِّّقَةٍ: لَيْلَةُ الثَالِثِ, وَالخَامِسِ, وَالسَّابِعِ وَالعِشْرِيْنَ, وَصَلَّى فِيْ المَسْجِدِ, وَصَلَّّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا, وَكَانَ يُصَلِّّْي بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ, وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيْهَا فِيْ بُيُوْتِهِمْ. رواه الشيخان
“Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11 raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.
Bagaimana mungkin Aisyah RA meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih Nabi SAW? Lagi pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi SAW. Shalat tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab RA karena pada bulan Ramadlan orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya Ubay bin Ka'b.
Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at dengan dua salam. Dan Umar RA. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".
Bagi para ulama pendukung shalat Tarawih 20 raka’at+witir 3= 23, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri. Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi SAW., baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.
Ijtihad Umar bin Khoththab RA tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).
Di samping itu, Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi SAW sangat agung yang harus diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi SAW:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ, وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).
Ulama Syafi’ayah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawhi hukumnya sunnah yang jumlahnya 20 raka’at:
وَصَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ سنة مُؤَكَّدَةٌ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْماَتٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ لِخَبَرٍ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ .
“Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20- raka’at dan 10 salam pada setiap malam di bulan Ramadlan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih) di malam Ramadlan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahullu diampuni. Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka’at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu’in, Bairut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).
Pada kesimpilannya, bahwa pendapat yang unggul tentang jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at + raka’at witir jumlahnya 23 raka’at. Akan tetapi jika ada yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3 withir jumlahnya 11 raka’at tidak berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini hanya masalah furu’iyyah bukan masalah aqidah tidak perla dipertentangkan. Wallahu a’lam bi al-shawab.
HM Cholil Nafis MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
Komentar(10 komentar)
Rabu, 10/09/2008 08:34
Nama: ardanlanjutan buat pak MUSLIM
saya menghormati pandangan ibnu taimiyah, dia juga tokoh muslim...demikianlah pak MUSLIM padangan saya tentang Islam, begitu islam itu indah dan menghormati perbedaan.bagi saya,tidak ada golongan yang tinggi atau rendah dalam Islam, semua sama.selama masing-masing masih dalam koridor tauhidullah dan meyakini kenabian Muhammad dan semua yang ada dalam rukun iman dan islam, maka itulah islam.dalam pelaksanaan ajaran islam masing-masing punya pendapat dan kita wajib saling menghormati jangan saling mentahkim (seperti tradisi wahabiyah yang selalu mentahkim/menghukumi bid'ah khurofat,musyrik,kafir terhadap golongan lain yang tidak sepaham dengannya), padahal jelas nabi melarang kita untuk tidak mentahkim kufur,murtad. demikian pak MUSLIM saya nulis ini tidak hanya buat sampeyan tapi buat diri saya sendiri dan yang lainnya. Semoga Allah mengampuni apabila saya ada salah kata dan meridloi apa yang saya katakan. Wallahu al-muwaffiq ila aqwami ath-thoriq
Rabu, 10/09/2008 08:22
Nama: ardanlanjutan buat pak MUSLIM
mungkin pak MUSLIM orang yang anti dengan NU (maaf kalo saya salah sangkan dan semoga ALLAH mengampuni saya), namun cobalah pak MUSLIM ikut kegiatan dzikir yang dipimpin oleh KH. Asrori IShaqi di kedinding surabaya. betapa haru biru saat mereka menyebut asma Allah dan Rasulnya. Pak MUSLIM, anda senantiasa menuqil fatawa Ibnu taimiyah, maaf sebelumnya, bagaimana bisa ada selalu merujuk kepada pendapatnya, sementara ibnu taimiyah pernah berfatwa dalam hal aqidah bahwa Allah itu duduk di singgasana 'arys seperti duduknya manusia, Allah itu dinaik turun dari singgasana seperti naik-turunnya manusia, allah punya tulang rusuk, mata dan sebagainya dan sebagainya yang oleh ibnu taimiyah diserupakan dengan keadaan ciptaannya.lalu apakah hal ini sungguh tidak bertentangan dengan firman Allah " laisa kamitslihi syaiun" (Allah tidaklah serupa dengan apapun).namun saya juga tidak memandang rendah pandangan aqidah ibnu taimiyah.
Rabu, 10/09/2008 07:50
Nama: ardanurun rembug
buat pak MUSLIM....anda hebat dalam nuqil-nuqil hadits.tapi sesungguhnya setiap kita punya pemahaman yang berbeda dalam membaca teks-teks syar'i dan tergantung pada kedalaman ilmu yang dimiliki. pak MUSLIM, demi Allah bahwa kebenaran kita dalam memahami teks-teks syar'i belum tentu benar dalam pandangan Allah subhanahu wata'ala.kita hanya berusaha untuk memahami dalam rangka menggapai ridlonya.namun apabila dalam memahami teks-teks tersebut digunakan dalam rangka menjatuhkan Hujjah untuk menjatuhkan pendapat sesama muslim yang lain, sesungguhnya hal itu bukan tujuah Islam. Islam adalah agama persatuan.saya tidak mengatakan bahwa pak MUSLIM ingin menjatuhkan pemahaman golongan lain.namun dari segi pembahasan yang sampeyan tawarkan nampaknya anda begitu "ngotot" bahwa andalah yang paling benar.pak MUSLIM,sesungguhnya sedalam ilmu apapun apabila tidak membawa keberkahan tidaklah bermanfaat bagi kita apa bila kita tak mampu menjawab pertanyaan di alam kubur.
Selasa, 09/09/2008 14:56
Nama: ardanbuat pak MUSLIM
buat pak MUSLIM...anda memang hebat dalam hal nuqil-nuqil kitab hadits...tetapi sesungguhnya bukan berarti pendapat anda paling benar.saya yakin anda berpendapat ada tendensi pribadi atas nama kebenaran agama menurut pemikiran anda. karenanya jangan kemudian anda bersangka bahwa apa yang disampaikan oleh redaktur ada kekhawatiran-khawatiran seperti yang anda duga. sungguh allah maha mengetahui apa yang ada dalah hati anda. apakah anda tulus berpendapat atau karena ketidaksukaan terhadap pendapat lain. mari kita junjung ukhuwah islamiyah kita
Selasa, 09/09/2008 11:07
Nama: Abumusatarawih nikmat
Mas Kholis,
Tentang lamanya shalat tarawih jaman Khalifah Umar r.a., anda dapat membaca ulang komentarnya Mas Muslim dari awal hingga akhir. Pasti ketemu dalilnya. Kalau dihitung lamanya dalam jam jaman kita sekarang. Maka lamanya setara dengan 7 jam.
Tentang 3,5 jam, 100 menit, 50 menit, itu hanya saran: bila tidak mampu shalat tarawih selama shalatnya para sahabat, mkaka bisa setengahnya atau seperempatnya atau seperdelapannya.
Sebelum mengatakan shalat kita khusyu'atau tidak, kita mesti tahu shalat kita itu sudah thuma'ninah atau belum. Lalu apa ukurannya thuma'ninah? Ini perlu dibahas.
Wallahu a'lam.
Senin, 08/09/2008 16:54
Nama: Kholisbalasan
Mas Abumusa:
klo Sholat Tarawih Umar 7 jam, tidak mampu 3,5 jam, bila tdk mampu 100 menit s/d 50 menit.
Itu dalilnya mana? Ma'af saya nggak tau.
dan Kholifah Umar pakai Jam merk apa?
Pengalaman rekan-2 dan pribadi, Saya 3 thn sholat 11 Rokaat suratnya panjang-2.
karena suratnya panjang Pikiran melayang layang. ini - itu dan macam-2 lah. dan lebih kasihan lagi orang tua klo sholat selalu sandaran dinding. banyak lagi deh..
tp dengan 23 rakaat selalu pas tidak terlalu cepat dan alhamdulillah khusuk.
Wallahu a'lam.
Senin, 08/09/2008 16:16
Nama: AbumusaTarawih Nikmat
Mas Subkhi,
Itu tugas kita untuk terus menerus menyampaikan kepada sesama Muslim agar shalat tarawih dengan thuma'ninah sehingga akan terasakan kenikmatan dalam shalat.
Wallahu a'lam.
Senin, 08/09/2008 15:45
Nama: diroTarawih
Untuk semua sahabat...Kita sholat Tarawih berjamaah yuk.. Terserah yg mau jadi imam siapa, berapa rakaat terserah.. hitung2 silaturahiim, atau buka puasa bersama dulu.. baru Tarawih malamnya.. kalo bisa di base camp-nya redaksi NUONLINE, atau dimana lah, kita kumpul.. gimana, setuju kah ? ayolah..mumpung ramadhan masih lama..please
I Love Islam
Senin, 08/09/2008 10:59
Nama: AbumusaTarawih Nikmat
Shalat yang paling baik adalah yang paling lama berdirinya.
Pada jaman Khalifah Umar r.a., lamanya berdiri dalam shalat tarawih setara dengan lamanya bacaan 200 ayat atau 1 1/2 juz. Mereka shalat tarawih dari ba'da Isya' hingga menjelang fajar atau kira-kira 7 jam.
Kalau bisa, kita shalat tarawih selama shalat tarawihnya Umar tersebut yaitu selama 7 jam. Bila tidak mampu, shalatlah dalam waktu 3,5 jam. Bila tidak juga mampu, maka shalatlah dalam waktu 100 menit. Bila tidak mampu, shalatlah dalam waktu 50 menit.
Kalau kita shalat tarawih dalam waktu 30 menit, maka kita semakin jauh dari sunnah Rasuulullah dan para sahabat.
Wallahu a'lam.
Senin, 08/09/2008 10:38
Nama: yantopeace
yang mau tarawih 11,23ataupun 36 rakaat semuanya dikembalikan kepada masing2 individu,kagian ini hanya shalat sunnah.yang wajib aja masih banyak yang ketinggalan,khilafiah adalah wajar.semuanya ada dasarnya.jangan saling menyalahkan!yang tidak shalat tarawih aja masih banyak, yang penting toleransinya.kebenaran sejati mutlak hanya milik Allah..masih banyak kepentingan lain yang perlu diurusin seperti pengangguran, kemiskinan, kemajuan ilmu/sains bagi dunia islam..jadiakn indonesia bangsa yang maju ,beradab, dan saling toleransi.
Space Iklan
625 x 100 Pixel
625 x 100 Pixel
Buletin Jumat
Senin, 27/02/2012 13:00
Secara bahasa Dzikir dapat dimaknai dengan mengingat Allah swt. Makna ini terkesan sangat abstrak sekali, lalu bagaimanakah dzikir itu sebenarnya?...
Polling
Space Iklan
305 x 100 Pixel
305 x 100 Pixel
Space Iklan
305 x 120 Pixel
305 x 120 Pixel



Print
Download
Send






Pref

