Kamis, 20 Juni 2013
Language :
Find us on:
Ubudiyah 
Fasal Tentang Zakat Fitrah
Selasa, 01/09/2009 23:25
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)

Mustahik Zakat

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah

1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya : “Barang siapa mengeluarkan  (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)

4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.

7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

KH A. Nuril Huda
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Komentar(6 komentar)
Senin, 14/09/2009 22:35
Nama: ade Irawan
menulis
sepakat dengan aulia
Senin, 14/09/2009 08:25
Nama: royhan
2176 gr atau 2751 gr zakat fitrahnya
Sepengetahuan saya PCNU Sidoarjo Jawa Timur sejak tahun 2007 telah mengeluarkan maklumat tentang zakat fitrah yang telah melalui proses bahtsul matsaail dan dikonsultasikan dengan KH. Miftakhul Akhyar PBNU Jatim. Hasilnya 3 kg untuk zakat fitrah, supaya lebih mantep dong, nyaman dong, tenang dong. Kalau tujuannya untuk kehati-hatian tolong di maklumatkan untuk NU se Indonesia, kasian kan yang awam dan gaptek
Senin, 07/09/2009 14:35
Nama: Aulia
u. Mas Fahrul & Rekan2
Kita sepakat bahwa zakat adalah salah satu rukun islam yang harus kita laksanakan sebagai umat muslim.
Disisi lain anda dan rekan2 me'WAJIB'kan kita melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Apabila tidak dicontohkan, maka kalian sebut dengan bid'ah, dan bid'ah itu sesat dan masuk neraka.
Pada tanggapan anda diatas, saya menilai ada sandaran hukum lain selain Al Qur'an dan Sunah, yaitu Kiyas atau Ijma para ulama yang membolehkan menunaikan zakat dengan beras.
Kesimpulan saya adalah : Anda tidak konsisten dalam menyatakan suatu ibadah itu dengan sebutan bid'ah.
Mohon agar lebih hati-hati lagi dalam menilai suatu kegiatan dengan sebutan bid'ah.
Jumat, 04/09/2009 13:05
Nama: Fahrul
Tidak Apa -apa dengan Beras
Untuk Aulia setahu saya ibadah itu ada 6 perkara yaitu sebab,kaifiat/tata cara,bilangan,jenis,waktu,dan tempat dari Syaikh Ustaimin. Untuk masalah zakat fitrah dgn beras karena itu merupakan sarana yang termasuk masalah duniawi apalagi Rasulullah memerintakan satu sha' makanan kan yang penting jenisnnya . Seperti akikah jenisnya hewan seperti kambing bolehkah diganti dgn uang
Kamis, 03/09/2009 10:13
Nama: Aulia
..
Semoga Puasa kita diterima oleh Allah SWT, begitu juga dengan zakat kita. Amiin.

Sekedar ingin tahu, apa komentar para penuduh bid'ah, apa argumentasi anda tentang zakat fitrah yang ditunaikan dengan beras, sedangkan hal yang demikian tidak pernah dicontohkan oleh Rasullullah SAW.
Kamis, 03/09/2009 08:23
Nama: Muhammad Abdullah Muslih
2.5?
Dalam keterangan kitab fathul Qodir, bahwa zakat fitrah 1 sho' itu sama dengan 2.719 bukan 2.176. Dan 2.719 ini biasanya dibulatkan menjadi 2.8 Kg dan ini sdh berlaku didaerah Lirboyo Kediri juga di Nganjuk.
Artikel ini mau saya tag di blog saya, tapi karena beda dg pemahaman saya ttg jumlah, ya gak jadi.....
YANG benar mana ? itu dari mana dasar yg mengatakan 2.176???
Space Iklan
625 x 100 Pixel

Android

Blackberry

iPhone
Buletin Jumat
Senin, 27/02/2012 13:00
Secara bahasa Dzikir dapat dimaknai dengan mengingat Allah swt. Makna ini terkesan sangat abstrak sekali, lalu bagaimanakah dzikir itu sebenarnya?...
Polling
NU harus mengembangkan sektor dunia usaha untuk mendorong kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan. Menurut anda, siapa yang harus bergerak
NU sebagai organisasi yang membentuk badan usaha dan menjalankannya
Orang NU saja yang berbisnis, dan mendistribusikan sebagian keuntungannya untuk organisasi
Tidak tahu
Space Iklan
305 x 100 Pixel
Agenda
PrefJuni 2013Next
MngSenSelRabKamJumSab
      1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30      
Space Iklan
305 x 120 Pixel
>>> PBNU turut berbelasungkawa atas meninggalnya Ketua MPR RI H. Taufiq Keimas. Semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT >>> Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi@nu.or.id >>>