Kamis, 23 Mei 2013
Language :
Find us on:
Nasional 
LPWNU Kudus Minta Proses Sertifikasi Wakaf Tidak Bergantung BWI
Senin, 03/09/2012 20:32

Tags:

Space Iklan
300 x 80 Pixel

Kudus, NU Online
Lembaga Pertanahan dan Wakaf Nahdlatul Ulama (LPWNU) Kabupaten Kudus meminta dinas terkait agar proses pengurusan sertifikat wakaf tidak bergantung pada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Hal tersebut karena keberadaan BWI di daerah sebagian besar, termasuk  Kudus, belum mendapat pengesahan dari Presiden. Akibatnya,  pengurus BWI belum bisa menjalankan tugas dan fungsi administratif memberikan rekomendasi   sebagai persyaratan keluarnya sertifikat wakaf seperti masjid yang masih nadhir desa.

"Ketika kami memproses sertifikasi wakaf masjid yang nadhir desa, pihak dinas terkait tidak berani menindaklanjuti karena terbentur peraturan harus ada rekomendasi dari BWI terlebih dahulu," kata pengurus LPWNU Kudus H. Subchan kepada NU Online.

Dijelaskan H. Subhan, BWI adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk penanganan tanah wakaf sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Wakaf. Di Kudus, lembaga tersebut sudah lama terbentuk dengan ketua H Subarkah SH, namun sampai sekarang belum memperoleh SK dari presiden.

"Setiap kali dimintai rekomendasi, pihak BWI selalu mengelak dengan alasan belum resmi ber-SK. Oleh karenanya, dinas terkait harus segera mencari jalan keluar agar proses sertifikasi ini tidak terhambat ketentuan administrasi semacam ini," ujarnya seraya menyayangkan.

Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada semua pihak untuk mendapatkan kemudahan prosesnya sehingga sejumlah masjid NU bisa segera bersertifikat tanpa harus menunggu BWI.

"Terutama Masjid dengan nadhir dari pemerintah desa yang memang melibatkan BWI, akan kita urus secepatnya dengan status berbadan hukum NU," tegas H. Subhan.

LPWNU, terangnya, memiliki kepentingan pensertifikasian setiap aset wakaf milik warga NU sebagai upaya menjaga agar tidak diambil alih kelompok lain. Begitu pula, aset wakaf seperti masjid yang masih ber-nadhir desa perlu segera disertifikatkan. Untuk menghindari gejolak maupun sengketa  status kepemilikan dengan kelompok lain.

"LPWNU bertanggungjawab menjaga aset-aset Nahdlatul Ulama denga melegalkan statusnya dengan sertifikat wakaf berbadan hukum NU,"tandas H Subhan sambil menyebut aset NU yang sudah bersertifikat mencapai ribuan.



Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Qomarul Adib

Komentar(0 komentar)
Space Iklan
625 x 100 Pixel

Android

Blackberry

iPhone
Buletin Jumat
Senin, 27/02/2012 13:00
Secara bahasa Dzikir dapat dimaknai dengan mengingat Allah swt. Makna ini terkesan sangat abstrak sekali, lalu bagaimanakah dzikir itu sebenarnya?...
Polling
NU harus mengembangkan sektor dunia usaha untuk mendorong kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan. Menurut anda, siapa yang harus bergerak
NU sebagai organisasi yang membentuk badan usaha dan menjalankannya
Orang NU saja yang berbisnis, dan mendistribusikan sebagian keuntungannya untuk organisasi
Tidak tahu
Space Iklan
305 x 100 Pixel
Agenda
PrefMei 2013Next
MngSenSelRabKamJumSab
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Space Iklan
305 x 120 Pixel
>>> Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi@nu.or.id. Innalillahi wa inna ilahi raajiuun, telah wafat Anregurutta HM Harisan AS (65) pukul 17.00 WITA di Makassar. Ia merupakan wakil rais PWNU Sulsel yang juga ayahada ketua umum IPNU Khairul Anam HS. Mohon doa dari seluruh warga NU.>>>