Terbaru
Selasa, 22/11/2011 18:28
Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sembari bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (sholat, thowaf, baca al-qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnyapun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.
Selasa, 15/11/2011 16:31
Dalam kehidupan sehari-hari terjadi banyak sekali perkembangan. Baik dalam pengetahuan, teknologi maupun dalam gaya pergaulan. Perkembangan itu bagi sebagian orang dianggap hal yang lumrah tetapi bagi sebagian yang lain menjadi masalah. Diantara perkembangan gaya bergaul itu adalah berpelukan/berciuman saat berjumpa. Jika dulu cukup dengan bersalaman, kini perjumpaan antar teman biasa dibarengi dengan pelukan/ciuman.
Selasa, 18/10/2011 17:20
Busana menunjukkan budaya. Salah satu cara mengenal orang adalah dari busana yang dikenakannya. Kita bisa tahu dari mana seseorang berasal ketika kita melihat gaya busananya. Ada adat Jawa, adat Batak dan lain sebagainya. Busana juga menunjukkan jati diri seseorang. Karena busana merupakan tanda. Tanda selalu menunjukkan sesuatu yang ditandainya. Lampu Merah merupakan tanda untuk berhenti, hijau tandanya berjalan. Begitu juga dengan busana kerudung seharusnya menunjukkan kesalehan, begitu juga d
Ahad, 28/08/2011 23:15
RAMADHAN BERKAH
Zakat Fitrah
1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.
2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى ا
1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.
2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى ا
Jumat, 12/08/2011 16:26
RAMADHAN BERKAH
Ada macam-macam hal yang memabatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekuensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadha’ (mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung yang berat adalah hubungan seks (jima’).
Dasar hukum sanksi ini hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Rasullah lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.
Jumat, 12/08/2011 15:41
RAMADHAN BERKAH
Suntik dan infus sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Bedanya, suntik berisi cairan obat-obatan, sedangkan infuse biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Pada galibnya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan, atau karena pertimbangan tertentu tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan menurut cara normal. Di sini, infus menjadi sebuah solusi.
Selasa, 09/08/2011 20:01
RAMADHAN BERKAH
Pada hakikatnya, puasa itu menghindari segala hal yang membatalkan. Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah ejakulasi (inzal) akibat persentuhan kulit, dan bersenggama walaupun tanpa ejakulasi.
Pada dasarnya mencium istri tidak membatalkan puasa. Tetapi karena bisa membangkitkan nafsu, dapat mengakibatkan ejakulasi, dan menyeret seseorang menuju interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak bisa sederhana lagi.
Senin, 08/08/2011 17:44
RAMADHAN BERKAH
Kewajiban melakukan ibadah berlaku bagi setiap mukallaf, yaitu muslim/muslimah yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat (a’qil). Ketentuan ini berlaku umum bagi dalam segala jenis ibadah.
Khusus untuk puasa Ramadhan, ditambahkan ketentuan lain, yaitu harus dalam keadaan suci dari haidh atau nifas, dan memiliki kemampuan fisik (ithaqah) untuk menjalankan puasa.
Kamis, 04/08/2011 12:11
RAMADHAN BERKAH
Niat adaah I’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadhan , kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadhan dan akan berpuasa, maka itulah niat (al-Fiqh al-Islami, III, 1670)
Terus bagaimanakah jika terlupakan membaca niat untuk puasa Ramadhan pada malam hari, padahal malam itu juga makan sahur. Apakah secara otomatis sahur dapat dianggap sebagai niat, mengingat sahur sendiri dilakukan karena ingin berpuasa esok hari?
Jumat, 01/07/2011 15:45
Secara bahasa talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud dengan talfiq secara syar’i adalah mencampur-adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut
Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan:
(الخامس) عدم التلفيق بأن لايلفق في
Selasa, 14/06/2011 13:24
Para ulama fiqih mendifinisikan shalat sebagai tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan itu selanjutnya dinamakan rukun dan pemenuhannya menjadi satu keharusan. Berarti, bila tidak dikerjakan mengakibatkan shalatnya batal. Atau disebut sunnah jika berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurnaan saja. Sehingga, kalau ditinggalkan, tidak sampai berakibat membatalkan shalat.
Kamis, 26/05/2011 14:05
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah mandi besar, atau mandi junub. Istilah ini berkembang begitu saja dalam masyarakat kita, sehingga pemahaman kita tentang mandi besar dan mandi junub bersifat taken for granted (gethok tular). Artinya pengetahuan kita mengenai mandi besar hanya sepotong-sepotong sesuai informasi yang masuk kepada telinga kita, itupun bersifat informatife belaka, bisa dari teman, orang tua atau juga tetangga.
Mandi besar dalam masyarakat kita me
Mandi besar dalam masyarakat kita me
Senin, 02/05/2011 10:07
Bunuh diri dalam Islam hukumnya adalah haram dan termasuk dalam kategori dosa besar. Akan tetapi pengorbanan jiwa sampai mati (seperti halnya Bom Bunuh Diri) dalam melawan kedhaliman dapat dibenarkan asalkan memenuhi syarat pertama Diniatkan benar-benar hanya untuk melindungi atau memperjuangkan hak-hak dasar (adh-dharuriyyat al-khams) bukan untuk mencelakakan diri (ihlakun nafs). Kedua apabila telah diyakini tidak tersedia cara lain yang lebih efektif dan lebih ringan resikonya kecuali pengorbanan jiwa tersebut. Ketiga apabila pengorbanan jiwa tersebut hanya mengambil sasaran pihak-pihak yang diyakini menjadi otak dan pelaku kedhaliman. Hukum ini merupakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2002 di Pondok Gede berdasarkan berbagai sumber.
Senin, 25/04/2011 15:06
Dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada enam:1. pertama, Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang), kedua Tidur tidak dalam keadaan duduk, ketiga Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit, keempat Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang, kelima Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan, Keenam Menyentuh lubang dubur manusia.
Dalam keterangannya atas enam hal tersebut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci enam hal tersebut. Pertama keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasar pada surat al-maidah ayat 6
Selasa, 12/04/2011 21:26
Wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Ubudiyah
Selasa, 18/06/2013 20:00
Bulan sya’ban telah tiba, sebagian masyarakat kita menamakan bulan sya’ban dengan bulan ruwah. Kata ruwah identik dengan kata arwah, memang...
Jumat, 07/06/2013 09:07
Mengapa mayit harus dimandikan? Karena pada dasarnya mayit tidak bisa mandi sendiri. Jawaban ini bukanlah jawaban kelakar. Tetapi jawaban dari kacamata...
Syariah
Rabu, 05/06/2013 08:00
Lagi-lagi bom bunuh diri terjadi di Indonesia, tepatnya di Poso. Tidak terbayang di benak bangsa ini ada tindak kekerasan dan teror semacam bom bunuh diri....
Selasa, 04/06/2013 08:00
Selain tanah dan sejumlah benda kering-kesat, air menjadi benda penting dalam urusan istinja. Air ditunjuk menjadi benda yang dianggap sah dalam proses...
Hikmah
Selasa, 18/06/2013 11:04
Syekh Abu Utsman Sai’d bin Ismail al-Hirri, seorang ulama sufi asal Naisabur, pernah memergoki seorang pemuda mabuk dalam sebuah perjalanan. Bersama...
Selasa, 11/06/2013 12:01
Pesan tak biasa dari Rasulullah SAW diterima Abdullah bin al-Mubarak dalam sebuah kesempatan ibadah haji. Abdullah yang kala itu tertidur singkat di Hijir...
Taushiyah
Selasa, 28/05/2013 19:31
KETUA UMUM PADA MALAM HARLAH KE-90 NU
Tiga puluh tahun yang lalu yakni tahun 1984 tepatnya di Situbondo, NU mencanangkan gerakan "Kembali ke Khittah 1926". Langkah strategis itu telah membawa...
Rabu, 01/05/2013 14:45
KH SAID AQIL SIROJ
بِسْمِ الله، الْحَمْدُ ِلله، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا...
Khotbah
Kamis, 06/06/2013 17:09
KHOTBAH JUMAT
Seperti telah termasyhur diceritakan bahwa diantara kejadian istimewa yang terjadi pada diri Rasulullah saw sebelum perjalanan mi’roj adalah pencucian hati beliau oleh malaikat Jibril dan Mikail as dengan air zam-zam. Mengapa yang dicuci adalah hati, bukan usus atau ginjal, alat vital dalam metabolime tubuh?
Kamis, 16/05/2013 12:01
KHOTBAH JUMAT
Rasulullah saw pernah bersabda قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلاثٌ مُهْلِكَاتٌ شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بنفْسِهِ “Tiga perkara yang merusak yaitu, menuruti kebakhilan, mengikuti hawa nafsu dan megagumi diri sendiri”. Sesungguhnya ketiga perkara itu adalah urusan bathiniyah tetapi jika dibiarkan ketiganya dapat merusak urusan lahiriyah, mulai dari merusak tatanan keluarga, budaya hingga tataran ekonomi.
Space Iklan
225 x 180 Pixel
225 x 180 Pixel
Space Iklan
625 x 100 Pixel
625 x 100 Pixel










Pref

