Indonesia Arabic English
  Tentang NU Perangkat Pengurus Kontak
  Warta
  Ubudiyyah
  Syariah
  Warta Daerah
  Analisa Berita
  Kolom
  Halaqoh
  Taushiyah
  Iptek
  Fragmen
  Agenda Kegiatan
  Humor
  Redaksi
  Buku Tamu
  Galeri
  Links
  Khotbah
  Kantor
 
 
 
 
Polling NU
 

Bagaimana pendapat anda tentang ulama tidak perlu mensholati koruptor sebagai hukuman moral, termasuk kepada keluarganya

Setuju
Tidak setuju
Tidak tahu

Arsip Polling

 

Warta

Ketua PCNU Temanggung: Hukum Rokok cukup Makruh
Selasa, 19 Agustus 2008 14:26

Temanggung, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Temanggung Tajudin Noor berpendapat, dalam hukum Islam tidak ada satu rujukan yang dengan tegas mengharamkan rokok. Silang pendapat tentang merokok memang diakui ada.

"Sebagian ulama menganggap makruh, atau hal yang sepatutnya tidak dilakukan. Sebagian lain ada yang tidak mempermasalahkannya," ujarnya.

Tajudin, mengutip pandangan Ahlusunah Waljama'ah yang menganggap segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Bukan semata-mata karena teori yang dikembangkan manusia. "Misalnya, merokok merugikan kesehatan, itu biasanya. Tapi tidak serta-merta terjadi. Hukum kausalitas seperti itu tidak selalu menjadi kenyataan," ujarnya.

Secara khusus dia memperhatikan dampak ekonomi yang akan terjadi di Temanggung jika fatwa haram merokok jadi dikeluarkan. "Sudah, rokok itu makruh saja, tidak usah yang lain," tegasnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Temanggung merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Kualitas tembakau asal daerah ini diakui banyak pihak merupakan kualitas yang terbaik. Salah satu jenis tembakau, yaitu tembakau Srintil bisa dijual dengan harga Rp400 ribu per kilogram. (mad/okz)

« Kembali ke arsip Warta | Print| Share

Berita Terkait:


Komentar:


Karyo menulis:
Tul, di al-Quran dan Hadis emang ndak ada yg menyatakan secara implisit bahwa rokok hukumnya adalah haram. Namun demikian bagaimana dengan ayat yang menyataka "Wahai orang2 yang beriman, janganlah engkau bunuh diri kamu ..."
Semua ahli kesehatan tu dah sepakat bahwa rokok itu tidak menyehatkan dan dalam jangka panjang dapat mempercepat kematian.

Adi menulis:
Negeri barat aja yang "serba bebas" bebas zina, bebas mabok begitu ketat mengharamkan rokok .. lha kita..
Abaz Zahrotien menulis:
yang jelas, rokok adalah hal yang baru. kata "Orang" bid'ah.
artinya, dalam berijtihad menentukan hukumnya harus dipertimbangkan dari berbagai aspek.
res menulis:
emang gue pikirin.
mo bangkrut ato mati sekalian bukan urusan gue.
yg penting target gue untuk bikin fatwa sebanyak-banyaknya bisa terpenuhi, sehingga si bos (pemerintah; red) makin sayang ame gue dan makin banyak mengucurkan dananya buat gue.

................

demikian kira-kira gumam para punggawa pengawal lembaga plat merah bernama MUI itu.

meski dasar hukumnya amat lemah, dan nyata tidak satu pun ulama berpengaruh di seluruh permukaan bumi (entah kalo di planet lain) ini melakukan tindakan yg sama .. apa pedulinya, yg penting kita bikin fatwa yg kelihatannya hebat dan membuat dia kian disegani.

padahal bila benar (mau melakukan pengharaman tersebut) bukannya dia akan kian disegani .. sebaliknya malah akan makin ditinggalkan umat, kian kehilangan pengaruhnya dan menjadi lembaga yg kredibel.

lha gimana nggak .. alih-alih kelakuannya membangun kebangsaan dan keberagamaan yg baik, sebaliknya membuat keresahan dan ketidakberaturan bernegara serta selalu 'mengancam' dan 'medeskreditkan' pihak-pihak yg berbeda aspirasi dengannya.

ini adalah fakta, dan telah seringkali terjadi.
cahcilik menulis:
Konon katanya efek rokok pada perokok pasif lebih lebih dahsyat dibandingkan perokok aktif. Berarti para perokok telah berbuat dhalim dengan 'memaksa' orang untuk menghisap asap rokok yang tidak diinginkannya demi memuaskan keinginan merokoknya. Itu artinya dosa, ya? Kalau dosa, berarti haram, ya?
Muhammad Adlan Sogaten Solo menulis:
Buat Adi. Siapa bilang di Barat mengharamkan rokok mosok zina dan mabuk dihalalkan sedang rokok diharamkan. Yg benar melarang merokok. Jadi harus dibedakan antara melarang dan haram. Kalau larangan dilanggar belum tentu dosa tapi kalau melanggar yg haram jelas berdosa.
nasrulhaq menulis:
Bagi saya,tdk perduli produk seperti rokok penetapan hukumnya adalah makruh atau haram sehingga muncul reaksi saudara abdul haq mengatakan bahwa yg makruh aja dibenci Allah SWT. Tinggal bagaimana para pembaca NU Online mengkomparasikan Rokok = merusak kesehatan, sedangkan Wahabi merusak akal sehat. Bagi saya Wahabi adalah Candu. Dan itu yang paling berbahaya bagi dunia Islam. Say No To Wahabism, It Will Kill Your Mind
eskage menulis:
O, jadi asap rokok itu membahayakan bagi orang lain ya? Kalo begitu kasusnya sama dengan Metromini, Bis kota, truk dan kendaraan bermotor yang sudah tidak laik pake lagi. Kalo begitu, Metromini dan kawan-kawannya itu haram ya? Pabrik dengan cerobong asap hita itu juga haram ya? OOooo begitu ya?

Nama
Email
Website
Judul komentar
Komentar

Kode
Masukkan kode huruf di atas pada isian di bawah ini
 

kembali ke atas
 

 

» FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (4-Habis)
Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik (31/08/2010)
» FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (3)
Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri? (24/08/2010)
Arsip
» Mengenal Asuransi Syariah (15/06/2010)
» Hukum Sadap Telepon (31/05/2010)
Arsip
» Komitmen Keaswajaan dan Kebangsaan (28/08/2010)
» Hilangnya para Penggede (29/07/2010)
Arsip
» REKOMENDASI
Lokakarya Nasional Pengembangan Rumah Sakit NU dalam Era Globalisasi (13/03/2010)
» Rekomendasi Konferensi Persaudaraan Muslim Dunia (25/12/2009)
Arsip
» Arah Kiblat dari Indonesia (18/07/2010)
» Gerakan Peduli Roshdul Kiblat (27/05/2010)
Arsip
» Kepemimpinan Kiai Anwar Musaddad (23/07/2010)
» Kiai Machfudz Siddiq Sang Pemula (22/06/2010)
Arsip
» MEMBANGUN KEDAULATAN PANGAN
Rekonstruksi Kiblat Kebijakan Ekonomi Politik Nasional (31/08/2010)
» Pesantren dan Wajah Islam Indonesia (24/08/2010)
Arsip


 

© 2005 PBNU. All Rights Reserved. Powered by TRANSFORMATIKA
Best viewed with IE 5 or above in 800x600 monitor resolution.

Ke Halaman Utama Tokoh Buku