Indonesia Arabic English
  Tentang NU Perangkat Pengurus Kontak
  Warta
  Ubudiyyah
  Syariah
  Warta Daerah
  Analisa Berita
  Kolom
  Halaqoh
  Taushiyah
  Iptek
  Fragmen
  Agenda Kegiatan
  Humor
  Redaksi
  Buku Tamu
  Galeri
  Links
  Khotbah
  Kantor
 
 
 
 
Polling NU
 

Kemampuan apa yang paling penting dimiliki oleh jajaran kepengurusan tanfidziyah NU

Manajerial
Berdakwah atau orasi di lapangan
Keilmuan agama
Lobby-lobby politik
Tidak tahu

Arsip Polling

 

Warta

Pesantren Jawa-Madura Tolak Fatwa MUI
Kamis, 29 Januari 2009 11:08

Kediri, NU Online
Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura menyatakan penolakan terhadap fatwa haram rokok dan golput yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (28/1).

Ketua FMPP Muid Shohib menyatakan, hukum rokok maksimal adalah makruh. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan kalau rokok itu hukumnya mubah.

"Hukum Rokok tidak bisa menjadi haram hanya karena kesepakatan MUI. kitab-kitab kuning telah sejak lama menjelaskan hal ini. Mestinya fatwa MUI sesuai dengan pendapat ulama-ulama agar tidak menjadi masalah," papar Muid.

Hukum rokok makruh dikuatkan dalam batsul masail FMPP di Blitar, 21-22 Januari lalu. Dalam batsul masail tersebut, selain tentang rokok, juga membahas 27 perkara lainnya.

Selain mendapat penolakan dari FMPP se Jawa-Madura, fatwa MUI yang mengharamkan rokok bagi anak-anak, remaja, dan di tempat umum tersebut juga direaksi oleh kalangan DPRD Kota Kediri.

Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri Bambang Harianto menyatakan, pihaknya tak setuju dengan fatwa tersebut. Selain itu, smoking area yang akan dibangun juga membutuhkan perda agar dapat berfungsi maksimal.

"Agar anak-anak, pelajar, dan ibu hamil tidak merokok menjadi tugas orang tua dan guru. Orang tua harus mendidik anaknya dengan baik. Jika anaknya masih belum dewasa, jangan disuruh membeli rokok. Kalau masih kecil disuruh membeli rokok maka mereka akan menjadi ingin tahu rasanya," ujarnya. (min)

« Kembali ke arsip Warta | Print| Share

Berita Terkait:


Komentar:


Mantan Perokok menulis:
Kang Muid dalam kitabnya Syekh Ihsan ada yang mengatakan haram lo. Jadi ada 3 hukum, mubah, makruh dan haram. Silahkan pilih. Bahkan ada yang wajib. Umpama dia tidak merokok membuat sakit kepala dan tidak bisa melaksanakan kewajiban maka wajib merokok.
Saya sendiri tdk merokok. Ingin bergabung tidak merokok ? Silahkan klik di nama saya diatas.
Gus Gusan menulis:
Lha gimana, semua kyai merokok, kegiatan mereka disponsori perusahaan rokok ... tapi aku yakin, dalam hati mereka tak ingin anaknya mati karena kanker paru-paru akibat merokok .... munafik dong jadinya.
Q-Syut menulis:
Mungkin yang dimaksud Kang Muid adalah haram secara mutlaq. Memang benar di Irsyadul Ikhwan ada 3 hukum. Haram secara mutlaq, tidak mungkin, karena tidak ada nash-nya. Fatwa MUI sarat kepentingan, bahkan ada salah seorang anggota Komisi Fatwa yang megakuinya. Meski saya tidak merokok, bukan berarti saya lantas setuju begitu saja dengan fatwa MUI.

MUI, jadilah sebagai lembaga yang mengayomi. Bukan tempat memesan statemen yang sarat kepentingan politis.

Setuju/ tidak dengan pendapat saya, klik nama saya di atas.
S.Harist menulis:
Ass.Wr.Wb.
Jadi kesimpulan para Ulama tentang hukum merokok ada 3, yakni Mubah, Makruh dan Haram, dan paling terpercaya ada 2, yakni "Makruh" menurut umumnya ulama NU dan "Haram" menurut MUI dan umumnya ulama Timur Tengah, terutama ulama2 Saudi. Dan inilah kenyataannya yg harus kita terima sebagai suatu yg sifatnya khilafiyah dan menyatukan perkara yg khilafiyah suatu hal yg tidak mungkin dan tidak rasional.

Jadi gak usah ngeyel lagi toh, bilang MUI dapet "pesanan"lah untuk membuat fatwa, bilang para Kyai dapet seponsor dari fabrik rokoklah, dan macem2 tuduhan yg belum pasti kebenarannya, hanya menambah dosa aja. Mari kita stop semua itu, silahkan pilih yg mana yg paling sesuai dgn kita, kalau kita masih katagori awam, tapi kalau ilmunya kira2 sudah sama dgn MUI atau para Kyai2 itu atau sudah melebihi mereka itu barang kali, ya silahkan berijtihad sendiri. Jangan ngeyel lagi. Wassalam.


Andi menulis:
Yang namanya aris atau kadang haris kalo komentar pasti sinis dan yg penting beda dengan NU, dia bermental wahabi dan berideologi politik PKS,,, walaupun ubudiyahnya NU!!!saya tau dia...

Nama
Email
Website
Judul komentar
Komentar

Kode
Masukkan kode huruf di atas pada isian di bawah ini
 

kembali ke atas
 

 

» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2) (02/02/2010)
» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1) (26/01/2010)
Arsip
» Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment (14/01/2010)
» Memakai Celana di Bawah Lutut (02/11/2009)
Arsip
» Dari Peran Kebangsaan Menuju Peran Kesejagatan (25/01/2010)
» Fenomena Gus Dur (13/01/2010)
Arsip
» Recomendation from Workshop Raising Awareness of UN Global Counter-Terrorism (19/11/2009)
» Imbauan Rukyat Awal Syawal 1430 H (19/09/2009)
Arsip
» Jalan Tengah Penyatuan Awal Bulan (16/09/2009)
» Awal Ramadhan 1430 H, NU dan Pemerintah Mungkinkah Berbeda? (14/08/2009)
Arsip
» Ketika Kiai Sepuh Nyantri (02/01/2010)
» Pujian Muktamirin untuk H Zainul Arifin (25/11/2009)
Arsip
» Islah PKB Pasca Gus Dur (02/02/2010)
» Membaca Konflik al-Qaeda dan (Pemerintah) Yaman (26/01/2010)
Arsip


 

© 2005 PBNU. All Rights Reserved. Powered by TRANSFORMATIKA
Best viewed with IE 5 or above in 800x600 monitor resolution.

Ke Halaman Utama Tokoh Buku