Indonesia Arabic English
  Tentang NU Perangkat Pengurus Kontak
  Warta
  Ubudiyyah
  Syariah
  Warta Daerah
  Analisa Berita
  Kolom
  Halaqoh
  Taushiyah
  Iptek
  Fragmen
  Agenda Kegiatan
  Humor
  Redaksi
  Buku Tamu
  Galeri
  Links
  Khotbah
  Kantor
 
 
 
 
Polling NU
 

Kemampuan apa yang paling penting dimiliki oleh jajaran kepengurusan tanfidziyah NU

Manajerial
Berdakwah atau orasi di lapangan
Keilmuan agama
Lobby-lobby politik
Tidak tahu

Arsip Polling

 

Warta

Tidak Semua Fatwa MUI Kontroversial
Kamis, 29 Januari 2009 13:19

Bondowoso, NU Online
Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang menggelontorkan banyak sekali fatwa pada Ijtima Ulama di padang panjang minggu lalu, ternuyata tidak semuanya populer dan kontroversial. 

Salahsatunya adalah fatwa MUI Pusat yang mengharamkan vasektomi (KB Pria) atau MOP (metode operasi pria). Meski akan sangat berimbas terhadap kinerja kantor Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS), namun pihak yang terkena imbas tampak menanggapi dingin saja.

Kepala KBKS Bondowoso Drs Hosni Syam MSi menyatakan tidak kaget dengan fatwa MUI yang mengharamkan MOP. Hal ini, Menurut Hosni yang beberapa tahun menjadi kepala KBKS, karena pihaknya tidak akan memaksa kaum adam untuk mengikuti vasektomi atau MOP.

MOP atau vasektomi adalah memotong saluran sperma yang terdapat pada alat kelamin pria. Sehingga, pria peserta vasektomi tidak mungkin lagi bisa membuahi sel indung telur istri dan secara medis istri tidak akan hamil.

Bondowoso yang dikenal sebagai kabupaten yang paling banyak kaum prianya mengikuti vasektomi, sehingga kerap memperoleh penghargaan dari gubernur Jawa Timur. Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, peserta aktif MOP sepanjang 2008 sebanyak 1363 orang. Sedangkan, peserta baru MOP mencapai 271 orang.

"Fatwa MUI menyatakan bahwa vasektomi atau MOP diharamkan, ini tidak masalah. Karena hanya dalam kondisi terdesak atau darurat, petugas medis akan melayani kaum pria yang akan menjalani MOP," katanya.

Hosni menjelaskan, yang dimaksud situasi mendesak atau darurat adalah, misalnya seorang pria yang usianya di atas 50 tahun, mempunyai 6 anak, secara ekonomi pas-pasan, namun ia tidak ingin punya anak lagi, maka bisa dilakukan MOP.

"Artinya, itu dalam kondisi darurat atau mendesak. Yang tadinya haram bisa berubah halal. Maka, MOP bisa dilakukan," tandas Hosni. (min)

« Kembali ke arsip Warta | Print| Share

Berita Terkait:


Komentar:

Belum ada komentar.

Nama
Email
Website
Judul komentar
Komentar

Kode
Masukkan kode huruf di atas pada isian di bawah ini
 

kembali ke atas
 

 

» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2) (02/02/2010)
» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1) (26/01/2010)
Arsip
» Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment (14/01/2010)
» Memakai Celana di Bawah Lutut (02/11/2009)
Arsip
» Dari Peran Kebangsaan Menuju Peran Kesejagatan (25/01/2010)
» Fenomena Gus Dur (13/01/2010)
Arsip
» Recomendation from Workshop Raising Awareness of UN Global Counter-Terrorism (19/11/2009)
» Imbauan Rukyat Awal Syawal 1430 H (19/09/2009)
Arsip
» Jalan Tengah Penyatuan Awal Bulan (16/09/2009)
» Awal Ramadhan 1430 H, NU dan Pemerintah Mungkinkah Berbeda? (14/08/2009)
Arsip
» Ketika Kiai Sepuh Nyantri (02/01/2010)
» Pujian Muktamirin untuk H Zainul Arifin (25/11/2009)
Arsip
» Islah PKB Pasca Gus Dur (02/02/2010)
» Membaca Konflik al-Qaeda dan (Pemerintah) Yaman (26/01/2010)
Arsip


 

© 2005 PBNU. All Rights Reserved. Powered by TRANSFORMATIKA
Best viewed with IE 5 or above in 800x600 monitor resolution.

Ke Halaman Utama Tokoh Buku