Indonesia Arabic English
  Tentang NU Perangkat Pengurus Kontak
  Warta
  Ubudiyyah
  Syariah
  Warta Daerah
  Analisa Berita
  Kolom
  Halaqoh
  Taushiyah
  Iptek
  Fragmen
  Agenda Kegiatan
  Humor
  Redaksi
  Buku Tamu
  Galeri
  Links
  Khotbah
  Kantor
 
 
 
 
Polling NU
 

Kemampuan apa yang paling penting dimiliki oleh jajaran kepengurusan tanfidziyah NU

Manajerial
Berdakwah atau orasi di lapangan
Keilmuan agama
Lobby-lobby politik
Tidak tahu

Arsip Polling

 

Warta

Ulama Kudus Anggap MUI Permainkan Hukum
Kamis, 29 Januari 2009 18:44

Kudus, NU Online
Para ulama Kudus Jawa Tengah mengecam fatwa haram rokok yang dinilai hanya mempermainkan hukum Islam.
Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara fatwa tersebut dengan hukum fiqih.

"Fatwa haram kok ditujukan kepada seorang anak. Padahal dalam Islam, seorang anak belum terkena hukum. "Yang namanya haram, ya haram. Tidak bisa dengan syarat segala. Dalam fiqih tidak ada seperti itu," jelas Mustajib,  salah seorang Kyai dari Kudus Kulon, Rabu (28/1).

Lebih lanjut, para kyai berargumen, Fatwa hukum mestinya tidak memandang status sosial.
Menurut mereka, melindungi anak dari bahaya merokok, dapat dilakukan dengan cara menambah intensitas pelajaran akhlak di sekolah.


Para kiai Kudus juga sepakat, fatwa MUI tersebut dianggap mengada-ada, mengingat di dalam Alquran dan Hadits memang tidak ada penjelasannya.

Sementara itu, para aktivis Gender di Kudus juga memprotes fatwa MUI yang mengharamkan rokok bagi wanita hamil. Menurut mereka, fatwa tersebut sangat bias gender. karena menimbulkan kesan perempuan dianggap sebagai penyebab tidak sehatnya janin yang dikandung. (min)

« Kembali ke arsip Warta | Print| Share

Berita Terkait:


Komentar:


ARIS menulis:
Difatwa menyeluruh menolak. Difatwa ke wanita hamil, dibilang bias gender. Saya rasa cukup arif tuh fatwa (bahkan kurang keras)
1. Anak2
Rata2 kecanduan rokok diawali coba2 di usia muda, bahkan waktu masih kecil
2. Wanita (hamil)
Baca di kemasan ttg bahaya bagi wanita hamil, janin, dsb
3. Umum
MUI ngajak mikir, tuh. Yang kecanduan biarin aja bilang makruh. Tapi bagi yang mikir, pasti ngeh kalau seringan2nya makruh dan lebih ke haram.

Nama
Email
Website
Judul komentar
Komentar

Kode
Masukkan kode huruf di atas pada isian di bawah ini
 

kembali ke atas
 

 

» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2) (02/02/2010)
» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1) (26/01/2010)
Arsip
» Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment (14/01/2010)
» Memakai Celana di Bawah Lutut (02/11/2009)
Arsip
» Dari Peran Kebangsaan Menuju Peran Kesejagatan (25/01/2010)
» Fenomena Gus Dur (13/01/2010)
Arsip
» Recomendation from Workshop Raising Awareness of UN Global Counter-Terrorism (19/11/2009)
» Imbauan Rukyat Awal Syawal 1430 H (19/09/2009)
Arsip
» Jalan Tengah Penyatuan Awal Bulan (16/09/2009)
» Awal Ramadhan 1430 H, NU dan Pemerintah Mungkinkah Berbeda? (14/08/2009)
Arsip
» Ketika Kiai Sepuh Nyantri (02/01/2010)
» Pujian Muktamirin untuk H Zainul Arifin (25/11/2009)
Arsip
» Islah PKB Pasca Gus Dur (02/02/2010)
» Membaca Konflik al-Qaeda dan (Pemerintah) Yaman (26/01/2010)
Arsip


 

© 2005 PBNU. All Rights Reserved. Powered by TRANSFORMATIKA
Best viewed with IE 5 or above in 800x600 monitor resolution.

Ke Halaman Utama Tokoh Buku