Indonesia Arabic English
  Tentang NU Perangkat Pengurus Kontak
  Warta
  Ubudiyyah
  Syariah
  Warta Daerah
  Analisa Berita
  Kolom
  Halaqoh
  Taushiyah
  Iptek
  Fragmen
  Agenda Kegiatan
  Humor
  Redaksi
  Buku Tamu
  Galeri
  Links
  Khotbah
  Kantor
 
 
 
 
Polling NU
 

Bagaimana pendapat anda tentang ulama tidak perlu mensholati koruptor sebagai hukuman moral, termasuk kepada keluarganya

Setuju
Tidak setuju
Tidak tahu

Arsip Polling

 

Warta

Ulama Kudus Anggap MUI Permainkan Hukum
Kamis, 29 Januari 2009 18:44

Kudus, NU Online
Para ulama Kudus Jawa Tengah mengecam fatwa haram rokok yang dinilai hanya mempermainkan hukum Islam.
Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara fatwa tersebut dengan hukum fiqih.

"Fatwa haram kok ditujukan kepada seorang anak. Padahal dalam Islam, seorang anak belum terkena hukum. "Yang namanya haram, ya haram. Tidak bisa dengan syarat segala. Dalam fiqih tidak ada seperti itu," jelas Mustajib,  salah seorang Kyai dari Kudus Kulon, Rabu (28/1).

Lebih lanjut, para kyai berargumen, Fatwa hukum mestinya tidak memandang status sosial.
Menurut mereka, melindungi anak dari bahaya merokok, dapat dilakukan dengan cara menambah intensitas pelajaran akhlak di sekolah.


Para kiai Kudus juga sepakat, fatwa MUI tersebut dianggap mengada-ada, mengingat di dalam Alquran dan Hadits memang tidak ada penjelasannya.

Sementara itu, para aktivis Gender di Kudus juga memprotes fatwa MUI yang mengharamkan rokok bagi wanita hamil. Menurut mereka, fatwa tersebut sangat bias gender. karena menimbulkan kesan perempuan dianggap sebagai penyebab tidak sehatnya janin yang dikandung. (min)

« Kembali ke arsip Warta | Print| Share

Berita Terkait:


Komentar:


ARIS menulis:
Difatwa menyeluruh menolak. Difatwa ke wanita hamil, dibilang bias gender. Saya rasa cukup arif tuh fatwa (bahkan kurang keras)
1. Anak2
Rata2 kecanduan rokok diawali coba2 di usia muda, bahkan waktu masih kecil
2. Wanita (hamil)
Baca di kemasan ttg bahaya bagi wanita hamil, janin, dsb
3. Umum
MUI ngajak mikir, tuh. Yang kecanduan biarin aja bilang makruh. Tapi bagi yang mikir, pasti ngeh kalau seringan2nya makruh dan lebih ke haram.

Nama
Email
Website
Judul komentar
Komentar

Kode
Masukkan kode huruf di atas pada isian di bawah ini
 

kembali ke atas
 

 

» FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (4-Habis)
Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik (31/08/2010)
» FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (3)
Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri? (24/08/2010)
Arsip
» Mengenal Asuransi Syariah (15/06/2010)
» Hukum Sadap Telepon (31/05/2010)
Arsip
» Komitmen Keaswajaan dan Kebangsaan (28/08/2010)
» Hilangnya para Penggede (29/07/2010)
Arsip
» REKOMENDASI
Lokakarya Nasional Pengembangan Rumah Sakit NU dalam Era Globalisasi (13/03/2010)
» Rekomendasi Konferensi Persaudaraan Muslim Dunia (25/12/2009)
Arsip
» Arah Kiblat dari Indonesia (18/07/2010)
» Gerakan Peduli Roshdul Kiblat (27/05/2010)
Arsip
» Kepemimpinan Kiai Anwar Musaddad (23/07/2010)
» Kiai Machfudz Siddiq Sang Pemula (22/06/2010)
Arsip
» MEMBANGUN KEDAULATAN PANGAN
Rekonstruksi Kiblat Kebijakan Ekonomi Politik Nasional (31/08/2010)
» Pesantren dan Wajah Islam Indonesia (24/08/2010)
Arsip


 

© 2005 PBNU. All Rights Reserved. Powered by TRANSFORMATIKA
Best viewed with IE 5 or above in 800x600 monitor resolution.

Ke Halaman Utama Tokoh Buku