Indonesia Arabic English
  Tentang NU Perangkat Pengurus Kontak
  Warta
  Ubudiyyah
  Syariah
  Warta Daerah
  Analisa Berita
  Kolom
  Halaqoh
  Taushiyah
  Iptek
  Fragmen
  Agenda Kegiatan
  Humor
  Redaksi
  Buku Tamu
  Galeri
  Links
  Khotbah
  Kantor
 
 
 
 
Polling NU
 

Kemampuan apa yang paling penting dimiliki oleh jajaran kepengurusan tanfidziyah NU

Manajerial
Berdakwah atau orasi di lapangan
Keilmuan agama
Lobby-lobby politik
Tidak tahu

Arsip Polling

 

Warta

Fatwa Haram Merokok MUI Tak Berlaku di Madura
Kamis, 29 Januari 2009 21:30

Pamekasan, NU Online
Fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipastikan tidak akan berlaku dan tidak akan ditaati oleh moyoritas warga masyarakat di Madura, Jawa Timur.

"Fatwa larangan merokok oleh MUI itu mungkin cocok bagi warga selain Madura. Tapi bagi warga Madura tidak akan berlaku fatwa itu," kata seorang petani tembakau di Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Misnadi, Rabu.

Menurut dia, fatwa haram MUI itu justru hanya akan merugikan petani tembakau di Madura di masa-masa yang akan datang. Sebab dengan adanya fatwa haram tersebut, akan banyak gudang tembakau dan pihak pabrikan di Madura yang akan mengurangi pembelian tembakaunya.

"Yang dirasakan orang Madura dengan adanya fatwa haram ini adalah dampak negatifnya terhadap petani Madura. padahal sejak dari dulu hukum rokok itu masih khilafiah. Ada yang menyatakan haram ada pula yang berpendapat makruh," katanya Misnadi.

Misnadi yang juga guru agama di salah satu MTs swasta di wilayah Kecamatan Kadur itu lebih lanjuta menyatakan, selain akan merugikan patani tembakau, warga Madura pada umumnya tidak akan mengindahkan fatwa haram tersebut. Sebab mayoritas warga Madura memang perokok, termasuk para kyai dan ulama.

Mayoritas ulama dan kyai pengasuh pondok pesantren di Madura memang merupakan perokok dan umumnya menganut pemahaman yang menyatakan bahwa hukum rokok adalah makruh bukan haram sebagaimana difatwakan MUI.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan (APTP) Mohamad Tafrih menyatakan, fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh MUI itu terkesan mengabaikan kemaslahatan umat yang kebih besar dan hanya melihat persoalan secara kasuistik.

Mantan Kepala Desa Galis itu lebih lanjut menyatakan, secara tidak langsung MUI telah memaksa masyarakat Madura agar tidak menanam tembakau.

"Jika hukumnya rokok haram, secara otomatis kan produsen tembakau akan mengurangi produksinya," katanya.

Padahal, lanjut dia, bagi hasil bea cukai rokok di wilayah Madura akhir-akhir lumayan tinggi untuk menopang pemangunan di wilayah Madura.

Di Pamekasan saja, bagi hasil bea cukai rokok mencapai Rp4 miliar pada tahun 2007 dan menjadi Rp18 miliar pada tahun 2008 atau meningkat 350 persen dalam setahun.

Bupati Pamekasan, Drs.Kholilurrahman menyatakan, peningkatan bagi hasil bea cukai untuk Kabupaten Pamekasan tersebut karena akhir-akhir ini sudah banyak perusahaan rokok lintingan di Pamekasan yang legal disamping memang target pembelian oleh pihak pabrikan dan perusahaan rokok besar di Madura meningkat.(ant/din)

« Kembali ke arsip Warta | Print| Share

Berita Terkait:


Komentar:


daryadi menulis:
Bagusss....
malah kalo perlu gak cuma di madura aja fatwa ngawur itu di cuekin, di seluruh Indonesia bilamana perlu.

MUI gak usah dihiraukan, itu sekarang cuma jadi kaki tangan para wahabi utk melancarkan kepentingan politiknya, salah satunya ya PKS
Abumusa menulis:
Dengan begitu, umat Islam di Madura tidak mengikuti ulama yang tergabung dalam MUI, tapi mengikuti ulama yang merokok.

Percayalah, umat islam tidak akan jaya kalau ulamanya senang mengerjakan yang makruh. Ulama sebaiknya meninggalkan yang makruh untuk mendapatkan keutamaan.
okok menulis:
kita harus ingat, bahwa status hukum merokok itu dari jaman ulama dulu masih khilafiyah. kalau memang asap rokok itu berbahaya bagi kesehatan yang dilarang oleh MUI?
Apakah berani MUI melarang Kendaraan Bermotor karena dari asap knalpotnya juga mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan kita. aku tunggu keberanian MUI biar kita sehat udara kita sehat kayak abad ke-19
Abumusa menulis:
Kebanyakan umat Islam Indonesia ini tidak taat baik kepada ulama maupun pemerintah.

Pemerintah DKI Jakarta melarang warganya merokok di tempat umum. Ulama (MUI) menfatwakan rokok haram. Tapi kebanyakan umat Islam di Jakarta masih merokok ditempat umum.

Kalau tak taat kepada upemerintah dan ulama, mereka itu taat kepada siapa, ya?

Wallaahu a'lam.
niko menulis:
Ya udah sana ngrokok terus sampai sakit... mati... masuk surga (apa iya?)
S.Harist menulis:
Ass.Wr.Wb.
Astaghfirullah, kenapa sih kita ini kok senengnya ngeyel, suka memfitnah, mengkambing hitamkan orang lain/kelompok lain, tdk dewasa dlm menyikapi perbedaan pendapat, suka mengaku kelompoknya atau dirinya yg paling bener dgn menghujat orang/kelompok lain yg tdk sependapat dgnnya. Kalau tau hukum rokok dari dulu sampai sekarang masih menjadi "ikhtilaf" di kalangan Ulama, ya sudah toh. Kalau MUI kebetulan pendapatnya termasuk yg mengharamkan ya sudah, jgn dipaksakan untuk sependapat dgn yg memakruhkan atau yg memubahkan, itu namanya bukan ikhtilaf lagi, sudah satu pendapat.

Cuman ingat kalau rokok itu makruh hukumnya, bukan meninggalkan yg makruh itu "lebih baik", ini yg dilakukan Ulama2 besar terdahulu, bukannya memaksakan orang untuk melakukan yg makruh. Cubalah kalau yg mengaku Kyai atau Ulama, contoh tingkah laku Ulama2 besar terdahulu, mereka tawadhu' sekali. Ajak umat ini berfikir sehat, logis, jgn emosi melulu yg ditonjolkan. Wassalam,

Nama
Email
Website
Judul komentar
Komentar

Kode
Masukkan kode huruf di atas pada isian di bawah ini
 

kembali ke atas
 

 

» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2) (02/02/2010)
» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1) (26/01/2010)
Arsip
» Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment (14/01/2010)
» Memakai Celana di Bawah Lutut (02/11/2009)
Arsip
» Dari Peran Kebangsaan Menuju Peran Kesejagatan (25/01/2010)
» Fenomena Gus Dur (13/01/2010)
Arsip
» Recomendation from Workshop Raising Awareness of UN Global Counter-Terrorism (19/11/2009)
» Imbauan Rukyat Awal Syawal 1430 H (19/09/2009)
Arsip
» Jalan Tengah Penyatuan Awal Bulan (16/09/2009)
» Awal Ramadhan 1430 H, NU dan Pemerintah Mungkinkah Berbeda? (14/08/2009)
Arsip
» Ketika Kiai Sepuh Nyantri (02/01/2010)
» Pujian Muktamirin untuk H Zainul Arifin (25/11/2009)
Arsip
» Islah PKB Pasca Gus Dur (02/02/2010)
» Membaca Konflik al-Qaeda dan (Pemerintah) Yaman (26/01/2010)
Arsip


 

© 2005 PBNU. All Rights Reserved. Powered by TRANSFORMATIKA
Best viewed with IE 5 or above in 800x600 monitor resolution.

Ke Halaman Utama Tokoh Buku