Nasional

KPAI Dorong Pendekatan Return dan Reintegration untuk Perlindungan PRT Anak, Apa Itu?

Sen, 6 Mei 2024 | 09:00 WIB

KPAI Dorong Pendekatan Return dan Reintegration untuk Perlindungan PRT Anak, Apa Itu?

Kantor KPAI. (Foto: kpai.go.id)

Jakarta, NU Online 

Kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) anak semakin meresahkan, termasuk kasus lima PRT anak diduga jadi korban penganiyaan majikan di Jakarta Timur. Menyikapi itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya pendekatan return (pengembalian) dan reintegration.


Pendekatan ini mendorong pengembalian anak-anak PRT ke lingkungan sosial dan keluarga mereka dengan dukungan dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa. Menurut Komisioner KPAI, Dian Sasmita, hal ini sangat diperlukan agar faktor pendorong anak menjadi PRT dapat terkikis seiring berjalannya waktu.


“Diperlukan program dan layanan pendampingan yang berkelanjutan, termasuk akses pendidikan, pelatihan keterampilan, jaminan, dan bantuan sosial untuk berhasilnya reintegrasi anak-anak PRT," ungkap Dian melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Senin (6/5/2024).


Kasus kekerasan terhadap PRT anak telah menjadi perhatian KPAI sejak tahun 2023, tercatat KPAI telah menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap seorang PRT anak berusia 15 tahun di Lampung.


KPAI juga menyoroti tiga area hubungan terkait isu PRT anak. Pertama, adalah pemenuhan hak dan perlindungan PRT anak yang menjadi tanggung jawab negara. Kedua, hubungan antara majikan sebagai pemberi kerja dengan PRT anak, di mana ketika terjadi kekerasan, majikan harus bertanggung jawab secara pidana. 


Ketiga, tanggung jawab negara dan majikan terhadap lingkungan kerja PRT anak yang harus terjaga dari berbagai risiko, termasuk polusi dan kondisi tidak sehat.

 

Dalam hal ini, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin hak-hak anak-anak tanpa diskriminasi dan melindungi mereka dari kekerasan.


“Pemerintah Indonesia perlu menggunakan pendekatan penghapusan/abolisi pekerja anak. Karena situasi kerentanan anak menjadi korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan buruk. Jika hal ini terjadi, maka menjadi beban negara untuk mendukung pemulihannya,” beber Dian.


Salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia dengan mengesahkan UU PRT yang selama 20 tahun telah diperjuangkan oleh sejumlah aktivis seperti JALA PRT. 


“PRT Anak bukan masalah privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Pemerintah dan legislatif harus menunjukkan keseriusannya untuk melindungi anak-anak yang terpotret di Indeks Perlindungan Khusus Anak. RUU PRT harus segera disahkan untuk mereka, anak-anak yang terpaksa bekerja sebagai PRT untuk meringankan beban ekonomi keluarga,” tandasnya.