Internasional HAJI 2024

Jamaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci 

Sen, 20 Mei 2024 | 03:30 WIB

Jamaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci 

Jamaah haji Indonesia siap berangkat ke Tanah Suci, Sabtu (18/5/2024) (Foto: NU Online/Suwitno)

Makkah, NU Online
Kepala Bidang Perlindungan Jamaah Haji (Linjam) Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H/2024 M Harun Ar-Rasyid mengingatkan petugas dan jamaah untuk mematuhi kebijakan yang berlaku di kawasan Arab Saudi. Harun Ar-Rasyid menyebut enam tindakan pelanggaran yang dapat menyulitkan secara hukum.

 

Menurutnya, jamaah haji akan tinggal sedikitnya 40 hari di Tanah Suci. Oleh karena itu, jamaah haji perlu memperhatikan rambu-rambu yang berlaku di Arab Saudi agar tidak bermasalah secara hukum selam beribadah di Tanah Suci. 


Merokok
Merokok di kompleks Masjidil Haram dilarang. Adapun aktivitas merokok biasa dilakukan setelah shalat atau dalam rangka menunggu waktu shalat berikutnya.


Sebaiknya aktivitas merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan, jamaah pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, jamaah berpotensi ditahan untuk diproses hukum.

 

”Jangan merokok sembarang tempat. Bisa dikurung 6 hari,” kata Kabid Linjam PPIH Arab Saudi 2024 Harun Ar-Rasyid dalam pelepasan petugas MCH 2024 dan P3JH di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (18/5/2024).


Membentangkan Spanduk/Bendera
Jamaah dilarang mengambil gambar atau membuat video dengan membentangkan spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas kelompok tertentu yang sebenarnya lazim saja dilakukan di Indonesia.


Jamaah dilarang membentangkan spanduk atau bendera ketika berhaji terlebih dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Jamaah yang melanggar aturan ini dapat berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi.

 

Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jamaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih. Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

 

"Jangan bentangkan spanduk atau bendera. Tolong sosialisasikan kepada jamaah,” kata Harun.


3. Berkerumun Lebih 5 Orang
Otoritas Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang kedapatan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir dan meminta jamaah bergerak.


”Jangan kumpul-kumpul. Jangan bikin ramai-ramai terutama di kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram,” kata Harun.

 

4. Mengambil Barang Temuan
Jamaah haji disarankan tidak mengambil barang yang tergeletak di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan sekitarnya meski niatnya mengamankan barang tersebut. Tindakan jamaah haji yang mengamankan barang tercecer tersebut dapat dimaknai sebagai tidak pencurian dan sejenisnya. Sementara otoritas Saudi memasang CCTV di dalam dan di luar masjid untuk memantau aktivitas jamaah.

 

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, jamaah sebaiknya segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan barang tersebut.

 

”Jangan memungut barang sembarangan. Biarkan saja,” kata Harun.


5. Membuat video dengan durasi terlalu lama
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur.

 

Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.


Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya, maka itu berpotensi kuat menimbulkan kecurigaan. Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV.


Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus. “Sebaiknya jangan sampai berurusan dengan hukum selama kita menjalankan haji,” kata Harun.


6. Buang Sampah
Jamaah haji dianjurkan untuk membuang sampah pada tempatnya. Jamaah haji akan berurusan dengan pihak otoritas Saudi karena pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan.

 

Jamaah haji perlu memperhatikan pembuangan plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan, dan lain sebagainya. Jamaah haji Indonesia dapat membuang sampah yang telah disediakan pengelola masjid.

 

Jika belum menemukan tempat sampah terdekat, jamaah Indonesia dianjurkan menyimpan sementara botol bekas dan sebagainya itu di tas atau dipegang terlebih dulu.

 

CCTV memantau jamaah yang tidak menjaga kebersihan masjid. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk melakukan pemeriksaan dan sebagainya. “Jangan buang sampah. Tolong sampaikan kepada jamaah agar tertib menjaga kebersihan masjid,” kata Harun.