Humor

“Efek Samping” dan “Efek Depan”

Senin, 8 Mei 2006 | 06:07 WIB

Dalam sebuah obrolan menarik seputar pro-kontra Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) antara Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dengan sejumlah kiai Jawa Timur terjadi perdebatan serius tentang hukum pornografi dan pornoaksi dalam Islam.

“Melihat foto, lukisan atau gambar orang telanjang itu pada dasarnya tidak haram,” kata Kang Said, begitu ia akrab disapa, kepada para kiai.

<>

Kok bisa? Apa dasarnya Kang Said bilang begitu ?” tanya salah seorang kiai menyela pembicaraan Kang Said dengan penasaran.

“Tidak ada dasarnya,” sambung Kang Said. “Maksudnya, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang mengharamkan atau menghalalkan melihat foto orang telanjang,” terangnya sambil menyebut sejumlah hadis untuk memperkuat argumennya.

Para kiai terdiam sejenak mendengar uraian Kang Said tersebut.

Tak lama Kang Said kembali meneruskan pembicaraannya. “Yang haram itu efek ‘samping’-nya. Yakni efek samping setelah melihat gambar, lukisan atau foto orang telanjang itu. Itu yang haram” jelasnya dengan nada serius.

Seorang kiai lantas nyeletuk, “Kang Said… yang haram itu bukan efek sampingnya, tapi ‘efek depan’.

“Ha… ha… ha…,” serentak para kiai tertawa kecuali Kang Said. Ia hanya diam seribu bahasa tak berkomentar sedikit pun sambil sesekali menahan senyum terpaksa. (rif)


Terkait