Warta

Calon Independen Galang Ribuan Dukungan Palsu

Rabu, 28 April 2010 | 10:43 WIB

Kepanjen, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sedikitnya 1.000 tanda tangan palsu dalam berkas dukungan dua pasangan calon perseorangan. PPS mengetahui tanda tangan palsu setelah mendatangi satu per satu rumah warga. Dari dua calon perseorangan yang memasukkan berkas dukungan ke KPU, yakni Tyas Sujud-Bibit Suprapto dan Sutikno-Rizal Safani, yang terbanyak tanda tangan palsu adalah milik pasangan Sutikno-Rizal.

Dugaan tanda tangan palsu itu setelah KPU mendapatkan laporan dari PPK dan PPS yang memantau jalannya verifikasi faktual di lima kecamatan. Yakni, Kecamatan Bantur, Kalipare, Jabung, Singosari, dan Poncokusumo. KPU sengaja mendampingi PPS dan PPK karena membutuhkan konsultasi mengatasi problem saat verifikasi.
<>
"Fakta lapangan mungkin jumlahnya jauh lebih besar dari yang saya sebutkan itu. Semua PPS saat ini masih jalan. Nanti kalau sudah ada laporan tertulisnya, yang mencabut dukungan karena palsu itu bisa dideteksi ," ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Holik saat memantau pelaksanaan verifikasi faktual di Desa Baturetno, Singosari, Selasa (27/4).

Menurut Holik, petugas PPS banyak yang didamprat oleh warga. Ketika petugas mendatangi rumah satu per satu, warga protes karena fotokopi identitasnya ada dalam berkas dukungan. Padahal selama ini mereka merasa tak pernah setor KTP ke tim sukses dua pasangan calon perseorangan.

Warga juga sempat heran bagaimana cara tim sukses calon perseorangan mendapatkan salinan KTP mereka. Setelah warga bersedia mengecek lebih jauh, nama, tulisan dan tanda tangan di berkas dukungan, ternyata semuanya palsu.

Mereka tahu nama dan tulisannya palsu, karena dalam lembar yang berisi daftar nama ditulis dengan tangan. Petugas PPS pun meminta warga yang bukan pendukung itu mengisi formulir B-8 PKWK KPU (formulir pencabutan dukungan).

"Kalau mereka merasa nama dan tanda tangan dipalsu, mereka harus bersedia tanda tangan formulir B-8. Kalau tidak mau tanda tangan, dukungan tetap dianggap sah," kata pria asal Pagak ini.

Soal praktik pemalsuan tanda tangan ini, lanjut Holik, menjadi problem tersendiri yang akan ditindaklanjuti kemudian. Yang diutamakan petugas PPS saat ini adalah meminta warga yang tidak mendukung, mencabut dukungannya.

"Ketika warga bersedia menandatangani formulir B-8, bagi kami sudah cukup," kata Holik.

Siapa yang berhak menindaklanjuti praktik pemalsuan tanda tangan ini? Holik menegaskan bahwa itu adalah ranah panwas untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi. Ketika panwas tidak memberikan reaksi dan rekomendasi, maka KPU hanya sebatas mencoret nama pendukung berdasarkan formulir B-8.

Tidak ada kewenangan bagi KPU melaporkan praktik itu sebagai tindak pidana. Sebab KPU juga tidak tahu orang yang melakukannya.

"Kalau PPK dan PPS, mereka tidak fokus mengusut palsu atau tidak. Mereka fokus pada mau atau tidak warga yang tanda tangannya dipalsu itu mengisi formulir B-8," terang Holik.

Sofi Rachmadewi, anggota KPU divisi sosialisasi menambahkan, praktik membubuhkan tanda tangan palsu itu juga terjadi di Wajak. Laporan dari PPK setempat, diindikasikan ratusan nama pendukung ditulis dengan tanda tangan palsu. Hanya saja, jumlah riilnya belum diketahui.

"Kami dapat laporan dan sedang dicek oleh PPS," imbuh ibu asal Bululawang ini. (ful)


Terkait