Warta

Kiai Tholchah: Hukuman Mati Juga Berlaku Bagi Orang Islam

Sabtu, 23 September 2006 | 08:53 WIB

Jakarta, NU Online
Hukuman mati yang telah dijalani oleh terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu juga bisa diberikan kepada terpidana yang beragama Islam yang telah melakukan kesalahan serupa.

Hal itu dikatakan oleh mantan Menteri Agama RI KH. Moh. Tholchah Hasan kepada NU Online di Jakarta (23/9), menjawab pertanyaan seputar sentimen agama yang muncul menjelang dan pasca-pelaksanaan eksekusi mati Tibo Cs yang dilaksanakan Jum'at (22/9) dini hari.

<>

“Bukan hanya Tibo, orang Islam juga kalau melakukan kesalahan serupa telah melalui proses pengadilan telah diputuskan untuk mendapatkan hukuman mati ya kita harius menghormati hukum. Jadi bukan persoalan agama,” kata Kiai Tholchah

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa sampai hari ini hukum posistif kita membolehkan hukuman mati.

 “Di dalam hukum agama Islam apalagi. Orang Islam boleh dihukum mati kalau membunuh dan lalu pihak yang dibunuh atau pemerintah menuntut dia dan telah dibuktikan. Itu disebut qishas. Nah, NU menganut hukum agama asekaligus tidak mengabaikan hukum positif,” kata kiai Tholchah.

Soal penundaan dan kelambatan proses eksekusi mati Tibo Cs. yang diklaim banyak kalangan dilakukan secara sengaja oleh pemerintah atau pihak-pihak di belakangnya untuk memperpanas keadaan dan memicu konflik, Kiai Tholhah mengatakan, klaim itu terlalu berlebihan.

“Saya masih percaya kepada pemerintah, mudah-mudahan kepercayaan ini tidak berubah. Bahwa penundaan dan kelambatan prosses eksekusi mati itu hanyalah karena persoalan teknis,” kata Kiai Tholchah. (nam)


Terkait