Menteri Agama Suryadharma Ali mengimbau kepada calon jamaah haji untuk tidak segan-segan melaporkan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji kepada Kementerian Agama ataupun kepolisian.
"Kalau ada pungutan-pungutan itu penyimpangan, bukan kebijakan dari pusat. Jadi silakan saja kalau ada penyimpangan-penyimpangan semacam itu dilaporkan, yang penting laporannya jelas, siapa yang menerima itu, yang meminta pungutan siapa namanya, kapan, di mana," katanya di Jakarta, Rabu (18/8).
/>
Menteri yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, tidak ada lagi pungutan di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur awal Agustus lalu, Komisi VIII DPR RI menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji di embarkasi Surabaya, Jawa Timur.
Di antaranya, calon jamaah haji masih membayar transportasi dari daerahnya ke embarkasi yang semestinya dibiayai oleh APBD. Selain itu, calon jamaah haji dari Jawa Timur itu juga harus dibebani biaya pemeriksaan kesehatan menjelang keberangkatan.
Menteri Agama meluruskan, pada prinsipnya biaya transportasi dari desa sampai ke embarkasi adalah biaya sendiri. Begitu masuk ke embarkasi menjadi wewenang pemerintah.
"Tetapi Pemda ada yang memilih kebijakan untuk menanggung biaya transportasi dari desanya sampai ke embarkasi, ada itu. Kalau calhaj memeriksakan kesehatan ke puskesmas itu memang biaya dia. Bukan berarti si Puskesmas memungut biaya ilegal. Itu memang prinsipnya harus bayar, begitu masuk embarkasi dia sakit, transportasi, makan itu tanggungan pemerintah," tandasnya. (min)