Seorang Muslimah Prancis dihentikan di tengah jalan saat ia berkendara di Nantes, dekat Paris, karena mengenakan jilbab lengkap dengan cadar. Ia dikenai denda 22 euro (sekitar Rp 290 ribu). "Dia didenda bukan karena cadarnya, tapi karena menolak membuka cadar untuk pemeriksaan identitas," demikian kata seorang polisi, seperti dilaporkan Radio Europe 1.
Menurut siaran radio itu, Muslimah berusia 31 tahun ini mengendarai mobilnya dengan kecepatan yang dianjurkan. Namun tiba-tiba mobil patroli polisi meminggirkan mobilnya dan meminta dia menunjukkan identitasnya. Saat itu, polisi memintanya untuk membuka cadar "guna memeriksa kebenaran identitas dan melihat kemampuan pandangnya karena wajahnya tertutup kain."&<>lt;br />
Kepada radio itu, wanita yang telah memakai jilbab selama sembilan tahun ini menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Dewan Kota. Menurutnya, apa yang dilakukan padanya merupakan bentuk diskriminasi.
Insiden ini mendapat liputan luas media Prancis karena terjadi pada saat pemerintah Prancis sedang mempersiapkan draft rancangan undang-undang untuk melarang pemakaian cadar. Larangan itu menjadi bagian dari tatanan hukum umum yang akan melarang memakai apapun yang menutupi wajah di depan umum.
Perdana Menteri Francois Fillon mengatakan Kamis ia akan melakukan prosedur khusus untuk memastikan bahwa larangan yang menjadi hukum sebelum musim panas ini memang layak diberlakukan. (syf)