Pemerintah Putuskan Jemaat HKBP Ibadah di gedung eks. OPP
Sabtu, 18 September 2010 | 07:19 WIB
Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memutuskan agar jemaat HKBP menggunakan tempat ibadah sementara yang ditawarkan pemda di gedung eks Organisasi Pemuda Pancasila (OPP) di Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi. Gedung tersebut sudah bisa digunakan untuk ibadah Ahad (19/9) besok hingga gereja HKBP selesai dibangun.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga menawarkan dua lahan alternatif untuk pembangunan gereja di Mustikajaya. Keputusan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Jum'at (17/9) berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat, Dirjen Kesbang Depdagri, Sekjen Kementrian Agama, Kapolda, Pangdam Jaya dan unsur muspida Kota Bekasi.
t;
Mochtar juga meminta agar jemaat HKBP tidak beribadah di tanah kosong, di Ciketingasem, Mustikajaya. "Demi keamanan. Untuk itu Pemkot Bekasi menganjurkan pihak jemaat mendirikan gereja di lahan yang telah disediakan Pemkot," katanya.
Keputusan wali kota ini dikuatkan lewat SK Wali Kota Bekasi No.452.2/Kep.408-Kessos/IX/2010 yang ditetapkan hari ini (kemarin) merujuk pada keputusan Kapolres Metro Bekasi, surat pertimbangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan pandangan tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) wilayah setempat.
"Di gedung eks OPP itu berkapasitas 200 orang dan berlaku selama dua tahun. Bisa diperpanjang sembari menunggu pembangunan gedung permanen milik jemaat selesai dibangun," ujarnya.
Menurut Mochtar, lahan kosong di Kampung Ciketingasem yang sebelumnya dijadikan tempat ibadah telah menuai kecaman dari masyarakat setempat. Berdasarkan hasil verifikasi berkas pengajuan pendirian tempat ibadah, tercatat 1.000 warga setempat menolak area tersebut dijadikan tempat ibadah.
Sementara, Kapolres Metro Kota Bekasi, Komisaris Besar Imam Sugianto menghimbau agar jemaat HKBP PTI mematuhi keputusan pemerintah untuk sementara waktu melakukan ibadah di gedung OPP Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur itu. Ini untuk mengakhiri perselisihan yang menimbulkan insiden Ciketingasem pada Ahad (min)