Daerah

IPNU-IPPNU Kudus Sosialisasikan Hasil Muktamar Ke-33 NU

Rab, 7 Oktober 2015 | 05:21 WIB

Kudus, NU Online
PC IPNU-IPPNU Kudus menyatakan kesiapannya melaksanakan keputusan Mukatamar Ke-33 NU terkait batasan usia maksimal bagi ketua atau pengurus banom NU termasuk IPNU, yaitu 27 tahun. Hal ini terkait dengan kegiatan sosialisasi hasil Muktamar oleh Pelajar NU Kudus.<>

“Kami tidak ada masalah dengan batasan usia tersebut, karena IPNU-IPPNU sudah mempersiapkan kader-kader pemimpin sejak dini melalui pengkaderan formal maupun nonformal,” kata Sekretaris IPNU Kudus Wahyu Hidayat kepada NU Online usai acara sosialisasi hasil Muktamar NU Ke-33 dan program kerja IPNU-IPPNU di Kantor NU Kudus Jl Pramuka 20 Kudus, Ahad (6/10) lalu.

Menurut Wahyu, pembatasan usia 27 tahun membawa dampak positif terhadap kaderisasi di tubuh IPNU-IPPNU. Garapan IPNU-IPPNU akan semakin fokus melakukan pemberdayaan dan penguatan kader terhadap pelajar.

“IPNU Kudus tengah menggalakkan program back to school (kembali ke sekolah) sebagai upaya pendampingan dan pemberdayaan pelajar yang dipersiapkan untuk calon-calon pemimpin di masa depan,” tandasnya.

Wahyu mengatakan, keputusan Muktamar Ke-33 NU di Jombang telah membawa konsekuensi semua banom NU untuk melakukan penataan dan kaderisasi internal. IPNU-IPPNU, ujarnya, sudah menyesuaikan batasan usia untuk PP 27 tahun, PW 25 tahun, PC 23 tahun PAC 21 tahun, dan Ranting 19 tahun.

“Sebelum disahkan dalam kongres kita sosialisasikan dulu kepada PAC dan Ranting supaya tidak kaget dan bisa melaksanakan ketentuan usia bagi ketua atau pengurus,” tegasnya.

Dalam Turba yang rencananya dilaksanakan tiga putaran pada masing-masing kawedanan itu, PC IPNU-IPPNU Kudus juga menginstruksikan setiap Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR) membuat papan nama organisasi.

“Sebab dalam catatan, baru 40 % ranting yang baru memiliki papan nama IPNU-IPPNU. Ini yang kita dorong semua ranting dan PAC sudah ada pada periode ini,” ujar Wahyu. (Qomarul Adib/Fathoni)