Haji Sehat, Haji Mabrur

Penguatan syarat istitha’ah kesehatan bagi jamaah haji merupakan ikhtiar Negara untuk maksimal dalam melayani dluyufur rahman (tamu-tamu Allah).

Perjalanan ibadah haji mengalami situasi berbeda-beda, dari soal kecanggihan teknologi, politik, bencana; sosial, alam dan nonalam. Apa yang menimpa dunia dalam tiga tahun terakhir ini adalah bencana nonalam: wabah Corona. Pandemi  atau wabah ini telah mengubah perjalanan manusia dalam berbagai lini. Perjalanan haji adalah salah satu momen spiritual manusia yang terkena dampak ini.

Akibat wabah ini, skema normal dalam perjalanan haji berubah total. Jumlah kuota yang  diberikan Arab Saudi pun berubah. Pada 2019, sebelum pandemi, ada 231.000 kuota jamaah yang diberangkatkan. Pada tahun berikutnya, 2020 dan 2021 sesuai kebijakan Saudi, Indonesia sama sekali tidak memberangkatkan jamaah haji.
 

Tahun 2022, dunia belum bebas sepenuhnya dari wabah. Kebijakan yang datang dari Arab Saudi tidak dapat disangkal, hanya 50 persen dari kuota jamaah haji Indonesia yang boleh diberangkatkan, itu pun bersyarat ketat. Selain jumlahnya hanya 100.051, usia jamaah tidak boleh lebih dari 65 tahun (KMA 405 tahun 2022). Kondisi ini kemudian memupus asa orang -orang yang mestinya  mendapat giliran yang sudah bertahun-tahun ditunggunya. Keadaan  yang harus diterima meski sulit dan mustahil dihindarkan. Fenomena ini tentu saja tidak hanya menimpa jamaah haji Indonesia namun seluruh jamaah dunia. Konsekuensi yang terlihat  hingga sekarang adalah semakin bertambah panjangnya antrean dan usia, karena  situasi dunia 3 tahun terakhir.


Memperluas Makna Mampu
Argumentasi naqli yang termaktub dalam Al-Qur’an menyebutkan bahwa syarat mampu itu demikian jelas. Di antaranya ayat berikut ini:



  فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
 

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS Ali Imran:97)

Makna istitha’ah (mampu) menunjukkan kriteria kesanggupan mendapatkan perbekalan, alat transportasi, kesehatan jasmani (tentu juga rohani), perjalanan aman, dan keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupan. 

Tafsir Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Munir mengatakan bahwa istitha'ah dalam kemampuan mengadakan perjalanan ke Baitullah tanpa halangan.

Hadits yang membicarakan tentang istitha'ah juga bisa dibaca di bawah ini:



عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا يُوجِبُ الحَجَّ؟ قَالَ: «الزَّادُ وَالرَّاحِلَة
 

"Dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far dari Ibnu ‘Umar berkata: Seorang laki laki datang kepada Rasulullah dan bertanya, apa yang mewajibkan haji? Rasulullah menjawab, bekal dan kendaraan.” (Hadits ke-813 Riwayat Imam at-Tirmidzi). 

Hadits senada yang juga menekankan kata zâd (bekal) dan râhilah (kendaraan) diriwayatkan oleh Aisyah dengan jalur sanad yang lain. 

Adapun fiqih secara mayoritas juga mempunyai konsep yang hampir sama soal istitha'ah. Imam Syafii misalnya membicarakan 3 hal tentang istitha'ah, yaitu kemampuan fisik atau badan, adanya harta benda yang bisa mencukupi dirinya dan keluarganya ketika ditinggal haji serta transportasi yang aman (Imam Syafii, Al-Umm, 1971: 123). 

Dengan ikhtiar baru soal kesehatan yang jelas sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan dan juga tambahan keterangan pada 2020, tampaknya istitha’ah kesehatan yang baru mengingatkan kita semua untuk semakin sabar dan menunggu dalam waktu yang tidak bisa diprediksi karena persoalan bukan sekadar nomor porsi antrean. Pemerintah tampaknya ingin ikhtiar yang maksimal dalam melayani dluyufur rahman (tamu-tamu Allah).


Beribadah secara Penuh
Komposisi jamaah haji 2023 kembali pada situasi normal, tanpa batas usia dengan porsi 36 persen lebih adalah usia lanjut. Dalam evaluasi dan monitoringnya terungkap fakta tingginya angka kematian yang melanda jamaah haji dibanding tahun-tahun sebelumnya  dan  mereka yang gugur kebanyakan adalah lansia. Selain bebas umur, haji 2023 adalah haji tanpa pendamping. Meski pemerintah melebihkan petugas haji dan tagline "Haji Ramah Lansia” tetap saja pergerakan jamaah di dalam hotel selama kurang lebih 42 hari, nyaris tidak terjangkau mereka yang menjadi petugas nonkloter. Ini tentu menjadi tantangan kesukarelawanan  bagi seluruh jamaah untuk membantu mereka. Satu sisi mereka berangkat sebagai jamaah yang full ingin menunaikan ibadah tanpa ada urusan yang lain di luar kekhususan dirinya, di sisi lain mereka terdorong untuk membantu orang yang terdekat.

 

Cerita-cerita pengalaman haji para jamaah sering kita dengar saat mereka satu kamar atau satu rombongan dengan lansia tanpa pendamping. Bukan saja panggilan untuk menolong jamaah lainnya yang juga menjadi catatan dan masalah bersama, tetapi keakraban yang baru datang selama aktivitas haji untuk mempererat  persaudaraan untuk saling tolong-menolong juga masih perlu diasah. Situasi inilah yang banyak diperbincangkan dan menjadi catatan bagi negara atau institusi penyelenggaraan haji.

 

Pertanyaan  yang sering datang menghampiri adalah, apakah masih mungkin melepas lansia atau mereka yang komorbit pergi haji tanpa pendamping? Tentu saja ada beberapa perkecualian, sebab banyak pula jamaah usia di atas 65 tahun yang masih bugar dan sehat. Bahkan penulis melihat ada jamaah berumur 70 tahun masih sangat lincah dan mandiri beribadah maupun aktivitas ziarah. Sebaliknya, ada jamaah di bawah 65 tahun yang justru tampak payah. Kadang demensia juga melanda mereka yang secara fisik terlihat sangat sehat beribadah. Mereka inilah yang rawan hilang karena lupa jalan pulang. 


Sehat yang Terinstitusikan
Keadaan inilah yang kemudian mendorong negara memikirkan ulang tentang konsep istitha'ah kesehatan, tentu diperkuat dengan keadaan dan rekomendasi-rekomendasi dari lapangan. Dalam berbagai kesempatan, negara melalui Kementerian Agama, sudah mulai ancang-ancang  dengan akan mengubah sejumlah syarat baru tentang kemampuan atau istitha'ah ini dengan menggaungkan atau mengingatkan kembali soal istitha'ah kesehatan yang sebenarnya sudah menjadi syarat  haji dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016.

 

Skema baru dalam administrasi akan dibalik, dari pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dulu, baru cek kesehatan, menjadi cek kesehatan dulu, baru pelunasan. Karena itu pada 23-25 Oktober lalu, Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar di Yogyakarta menghasilkan 9 diktum rekomendasi, di antara poin itu adalah tentang istitha’ah kesehatan. 

Pemeriksaan calon haji rencananya akan diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Isthitha’ah kesehatan ini selain berpedoman pada PP di atas juga berpatokan pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/346/2020 tentang kategori sakit permanen. 

Keadilan untuk Calon Jamaah Haji
Penulis merasakan dan melihat bagaimana waktu mendampingi kelompok terbang haji, para jamaah sangat gembira mendapatkan kesempatan haji setelah menunggunya bertahun-tahun. Bahkan mereka berani protes kepada askar (petugas keamanan Arab Saudi) atau volunteer Raudhah di Masjid Nabawi ketika kesempatan ziarah Rasulullah sangat singkat waktunya. Mereka protes halus, “Kami sudah menunggu bertahun-tahun untuk datang ke sini, kenapa diberi kesempatan hanya sebentar?” Pertanyaan yang mengundang kesedihan. Namun, jika ditimbang dari banyaknya jamaah haji, kesempatan ke Raudhah memang rasional bila hanya sekali buat jamaah. Selainnya disuruh antre bakda Isya dan Subuh secara bebas namun hanya untuk masuk terasnya.    

Istitha’ah dalam konteks sekarang berkaitan dengan banyak hal: kuota, perjalanan yang aman, ketersediaan biaya pelunasan,  usia, dan kesehatan yang prima. 

Jamaah haji sangat bervariasi latar belakangnya, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Dari ekonomi ada yang menabung seumur hidupnya dengan berbagai cara, bahkan yang konvensional pun sampai uangnya dimakan rayap (seperti kasus seorang penjaga SD di Solo). Semua itu tentu cita-cita setiap Muslim yang istitha’ah untuk menyempurnakan rukun Islamnya.  

Karena itu kebijakan-kebijakan yang akan diambil harus mempertimbangkan suasana psikologis calon haji tanpa mengesampingkan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan jamaah. Insya Allah ikhtiar baru akan terlaksana dan menjadi wasilah kemabruran haji para jamaah.

 

Ala’i Nadjib, Pembimbing Haji Kloter 41 Ujung Pandang (UPG) 2023


Ala’i Nadjib
Kolomnis

logo