Nasional

Haji Batal Berangkat, Simak Penjelasan BPKH tentang Triliunan Dana Jamaah

Jum, 4 Juni 2021 | 02:45 WIB

Haji Batal Berangkat, Simak Penjelasan BPKH tentang Triliunan Dana Jamaah

Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Keputusan beruntun pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci pada tahun 2020 dan 2021 menjadikan banyak pihak bertanya terkait dana haji para jamaah. Hal ini dijawab oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang memastikan triliunan dana jamaah haji aman.


"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," jelas Anggito dalam Konferensi Pers paska Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H / 2021 M di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6).


Terhadap dana tersebut, BPKH akan melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.


"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah," papar Anggito.


Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jamaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Adapun jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 orang. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar.


"Tahun itu pula, ada 569 jamaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," tuturnya.


Terkait dana haji ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga ikut menjelaskan bahwa dana calon jamaah haji Indonesia aman. Dana setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) menurut Menag juga dapat diambil atau diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan.


Jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M lanjut Menag akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.


Menag juga mengklarifikasi terkait hoaks yang menyebutkan bahwa Indonesia memiliki hutang pada Arab Saudi dan ada permasalahan terkait dana haji. “Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ungkapnya.


Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto juga ikut menjelaskan terkait dana haji Indonesia. Ia meminta masyarakat Indonesia untuk berhati-hati terhadap informasi terkait dana haji. Misalnya, ada yang mengatakan haji tahun ini tidak jadi diberangkatkan karena ada utang kepada Saudi Arabia. Ia menegaskan berita itu adalah hoaks.


"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan putusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini karena ada utang pemondokan, katering, dan lain-lain. Dana haji sangat aman, aman, dan aman. Kami mohon kepada calon jamaah haji tidak perlu risau, gundah gulana karena tidak berangkat tahun ini. Intinya uang yang bapak ibu setor sangat aman," pungkasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR