Nasional HARI SANTRI 2016

Keppres Hari Santri Harus Disertai Perhatian Negara untuk Pesantren

Rab, 19 Oktober 2016 | 11:30 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Maman Imanulhaq mengungkapkan bahwa penetapan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 oleh Jokowi harus disertai perhatian negara untuk pesantren.

Hal itu dikemukakan oleh Pengasuh Pesantren Al-Mizan Majalengka, Jawa Barat ini saat memberikan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Madrasah dan Pondok Pesantren, Rabu (19/10) di Hotel Lumire Jakarta Pusat.

Dalam FGD yang digelar LP Ma’arif NU, FPKB DPR RI, dan Kementerian Agama tersebut, kiai yang akrab disapa Kang Maman ini menuturkan bahwa menurutnya, selama ini seolah hari santri hanya sebatas arak-arakan, kirab, dan seremonial.

“Oleh negara, kita seolah sudah cukup bergembira dikasih hari santri. Pengakuan negara terhadap santri mestinya disertai perhatian mereka bahwa pesantren selama ini memberikan kontribusi luar biasa terhadap pembangunan bangsa sejak sebelum kemerdekaan,” papar Anggota DPR RI FPKB ini.

Sebab itu menurutnya, momen penting Hari Santri harus dimanfaatkan oleh NU untuk mem-breakdown gagasan-gagasan demi kepentingan pesantren dari sudut pandang alokasi anggaran tetap APBN untuk pesantren dan madrasah.

Karena menurut penulis buku Fatwa dan Canda Gus Dur ini, tidak terpungkiri bahwa selama ini pesantren dan madrasah terutama swasta masih mengalami diskriminasi alokasi anggaran negara. Tidak seperti pendidikan umum yang terbiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekaligus.

“Maka dari itu, pengguliran RUU Madrasah dan Pondok Pesantren ini semoga bisa memperkuat payung hukum yang ada selama ini sehingga eksistensi penting madrasah dan pesantren tidak terabaikan secara regulatif,” terangnya.

Senada dengan Kang Maman, Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI M. Nur Kholis Setiawan juga menerangkan bahwa warga NU jangan hanya gegap gempita dengan Hari Santri. Tetapi juga harus mendorong pemerintah atau negara agar melakukan rekognisi (pengakuan) sehingga pesantren terperhatikan dalam alokasi anggaran negara.

“Kita sekarang masih gegap gempita dengan Hari Santri, tetapi bagi saya, ekstrim saya katakan, percuma ada Hari Santri kalau pesantren masih hanya dianggap sebagai 'pemadam kebakaran'. Negara belum hadir di sana,” ujar Nur Kholis.

Karena menurutnya, kita tidak mungkin berargumentasi bahwa guru-guru dan ustadz-ustadz pesantren harus mendapatkan penghargaan negara. “Sama sekali belum bisa. Sebab selama ini, pesantren hanya masuk nomenklatur pendidikan non-formal,” tutur Nur Kholis. (Fathoni)