Nasional

Lemahnya UU Picu Maraknya Perkawinan Anak

Kam, 23 Februari 2017 | 00:00 WIB

Jakarta, NU Online
Kabid Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Kustini mengngungapkan banyaknya kasus perkawinan anak di Indonesia disebabkan karena masih lemahnya UU yang mengatur tentang perkawinan. 

“Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, pada Pasal 7 ayat 1 tentang syarat perkawinan, disebutkan ‘Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.’ 

Usia tersebut masih sangat muda untuk menikah, bukan?” kata Kustini dalam Seminar ‘Kajian Perkawinan Anak dan Startegi Penanggulangannya’ di hotel Bintang Griya Wiasta Jakarta Pusat, Rabu (22/2).

“Di tahun 2015 lalu, kami bersama masyarakat pernah bersama-sama melakukan judicial review UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, judicial review tersebut di tolak oleh MA,” lanjut Kustini.

Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dinilai kontraproduktif dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada UU No. 23 Tahun 2002 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Sedangkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan batas usia minimal calon mempelai perempuan adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun. 

Pada persoalan perkawinan anak, perbedaan batas usia anak (di bawah umur) dalam kedua UU tersebut menjadi problematika tersediri. 

"Perbedan tersebut memicu adanya persoalan perkawinan anak, misalnya pada kasus perkosaan anak atau hamil di luar pernikahan,"  papar Kustini di hadapan peserta seminar yang diadakan PP Fatayat NU dan Ford Fundation. 

Tidak adanya sanksi definitif dalam UU perkawinan pada perkawinan anak usia di bawah umur menjadi masalah yang tak kalah penting dalam upaya mencegah perkawinan anak.

"Contoh aparat penegak hukum tidak memproses perkawinan anak di bawah umur yang prosesinya hanya dilakukan oleh tokoh agama," tambahnya.

Tetapi, pada  praktiknya perkawinan di bawah umur kerap diperlakukan sebagai delik aduan, sehingga tidak akan diproses secara hukum apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang bersangkutan. (Kendi Setiawan/Fathoni)