Nasional

LPBINU dan Sawit Watch Tolak RUU Perkelapasawitan

Sel, 3 April 2018 | 09:15 WIB

LPBINU dan Sawit Watch Tolak RUU Perkelapasawitan

Kelapa Sawit. (Foto: infosawit.com)

Jakarta, NU Online
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBI PBNU) bekerja sama dengan Sawit Watch mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di lantai lima, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (3/4). FGD itu membahas tentang penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan yang masuk ke Prolegnas 2018. 

Hadir menjadi pembicara Wakil Ketua Umum PBNU H Mochammad Maksum Machfoedz dan perwakilan dari Organisasi Masyarakat, Lintas agama, dan Organisasi Non-Pemerintah (NGO). 

Ketua LPBI PBNU M. Ali Yusuf menganggap, Rancangan Undang-Undang tentang Perkelapasawitan tidak diperlukan karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dinilai sudah lengkap. 

"Undang-Undang Perkebunan sudah cukup. Ini kan (RUU Perkelapasawitan) terlalu khusus, nanti pertanyaan orang adalah kenapa dibuka sampai khusus, apakah ada sponsor atau apa," katanya.

Oleh karena itu, ia menganggap, memunculkan RUU Perkelapasawitan hanya akan melanggengkan kekuasaan para pemodal dan pemilik tanah. Hal tersebut bertolak belakang dengan semangat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan salah satu poin rekomendasi Munas-Konbes NU 2017 yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, tentang Redistribusi Tanah. 

"Kalau ini nanti disahkan, ya nanti tidak ada gunanya dengan reforma agraria," jelasnya. 

Selain itu, menurutnya, RUU ini bisa melegalkan para pengusaha untuk membuka lahan yang akan menimbulkan bencana. "Semakin penggundulan hutan. Nanti rusak lingkungan, arahnya bencana," ujarnya.

Sementara Direktur Sawit Watch Andi Indah Fatinaware menilai, RUU Perkelapasawitan tidak berpihak kepada bangsa dan petani sawit kecil, tetapi untuk kepentingan modal dan untuk kepentingan pengusaha sawit. "Ini lebih pada mengamankan modal-modal investor industri sawit," ujarnya. 

RUU ini juga menurutnya tidak mencerminkan dan tidak singkron dengan konstitusi, tidak terkait dengan kesejahteraan sosial masyarakat. "Ini hanya kesejahteraan untuk para pemilik perkebunan," tegasnya. 

Ia mengaku sudah menggalang kekuatan ke beberapa pihak, seperti akademisi dan lembaga keumatan. Selain itu, mereka juga sudah audiensi ke Fraksi DPR dan menyurati anggota DPR agar menggagalkan RUU tersebut. Namun, sejauh ini baru Fraksi PKB yang menerima dan merespons.

"Kita akan tetap lakukan ke DPR, ke Balegnya juga," ujarnya. (Husni Sahal/Fathoni)