Nasional

PB PMII Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Aksi Tolak Harga BBM

Sen, 5 September 2022 | 14:00 WIB

PB PMII Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Aksi Tolak Harga BBM

PB PMII Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Aksi Tolak Harga BBM. (foto: dok PMII)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menginstruksikan seluruh kader dan anggota se-Indonesia untuk turun aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di Jakarta, aksi akan dilangsungkan di bilangan Istana Negara, Senin (5/9/2022) hari ini.

 

Sebagai upaya perlindungan hukum, PB PMII melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan dampak aksi nasional atas kenaikan BBM. Posko ini diperuntukkan bagi seluruh peserta aksi dari PMII yang mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian seperti penangkapan dan/atau kekerasan.

 

Jika mengalami tindakan represif, kader atau anggota PMII yang menjadi massa aksi menolak kenaikan harga BBM bisa langsung menghubungi LBH PB PMII, melalui Andi Hidayatullah (0859-6419-1801) dan Muhammad Toha Hasan (0812-4097-1624).

 

Sebelumnya, PB PMII telah melangsungkan agenda Konsolidasi Akbar di Jakarta bersama para pimpinan pengurus koordinator cabang (PKC) se-Indonesia, pada 31 Agustus 2021 lalu. Pada pertemuan itu, dihasilkan kesepakatan bahwa seluruh anggota dan kader PMII di semua tingkat se-Indonesia diinstruksikan untuk turun aksi menolak kenaikan harga BBM.

 

Gerakan aksi penolakan terhadap harga BBM yang naik ini akan dilakukan sepanjang September 2022 secara serentak di seluruh Indonesia. PB PMII menyebut gerakan ini sebagai #SeptemberBergerak. Aksi ini didasari atas kepedulian terhadap rakyat kecil yang terdampak atas kenaikan harga BBM.

 

PMII menilai, kenaikan harga BBM oleh pemerintah saat ini, telah menuai polemik di tengah situasi ekonomi negara yang belum pulih seutuhnya akibat pandemi Covid-19. Pemerintah sendiri memiliki tiga cara untuk memulihkan ekonomi yakni peningkatan konsumsi nasional, peningkatan aktivitas dunia usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter.

 

Namun PB PMII memandang bahwa pemerintah kontradiksi antara cara dengan kebijakan yang saat ini diputuskan. Sebab pemerintah justru menaikkan harga BBM yang secara otomatis mengganggu ketiga rencana atau cara tersebut yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

 

PB PMII juga berpandangan bahwa kenaikan harga BBM akan berdampak bagi masyarakat menengah bawah. Hal ini dapat mempercepat terjadinya inflasi yang tinggi dan meningkatkan jumlah orang miskin di Indonesia. Kenaikan harga BBM tentu menyentuh inflasi secara umum karena akan merambat ke seluruh sektor, termasuk harga-harga komiditas kebutuhan dasar masyarakat.

 

Konsolidasi Akbar PMII juga menyepakati pandangan bahwa menaikkan harga BBM akan mengganggu perputaran roda ekonomi dalam sektor-sektor strategis negara. Sebagian besar aktivitas perekonomian nasional terutama sektor transportasi, industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pariwisata akan terkena dampak dari kenaikan harga BBM itu.

 

Alih-alih menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah semestinya fokus untuk memberantas penyalahgunaan penerima manfaat BBM bersubsidi. Selama ini, sudah menjadi rahasia umum, bahwa terdapat banyak praktik mafia BBM bersubsidi yang sangat merugikan rakyat dan negara.

 

Dari hasil kajian yang telah dilakukan itu, PB PMII kemudian mengeluarkan empat pernyataan sikap terkait kenaikan harga BBM ini. Pertama, menolak secara tegas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Kedua, mendesak pemerintah untuk secara serius dan sungguh-sungguh memberantas mafia BBM.

 

Ketiga, mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran. Keempat, mendorong pemerintah untuk membuka keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi.

 

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga BBM. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan soal pengalihan subsidi BBM. Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa sebetulnya ia ingin agar harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari anggaran negara atau APBN.

 

“Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat, dari 152,5 triliun menjadi 500,4 triliun, dan itu akan meningkat terus,” kata Jokowi.

 

Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, yakni berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan. Bantuan ini mulai diberikan sejak September selama empat bulan.

 

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi