Nasional

Pergunu: Pesantren Bukan Pelaku Kekerasan

Kam, 8 September 2022 | 20:30 WIB

Pergunu: Pesantren Bukan Pelaku Kekerasan

Para santri di sebuah pesantren. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Sebagian besar kalangan meyakini pesantren bukanlah tempat maupun pelaku pelanggengan kekerasan. Justifikasi terhadap pesantren sebagai pelaku kekerasan merupakan anggapan salah kaprah.


Sebab, kekerasan terhadap anak, baik perundungan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual, juga berpotensi terjadi di lembaga pendidikan lain (bukan pesantren).


Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Aris Adi Leksono, kepada NU Online, Kamis (8/9/2022.


Meskipun fenomena kekerasan kerap ditemui di sebagian pesantren, namun bagi dia pesantren masih menjadi salah satu lembaga pendidikan terbaik untuk menuntut ilmu. Pesantren telah membuktikan perannya sebagai pencetak sumber daya manusia yang berkualitas, unggul, dan berpengetahuan luas.


“Terlepas dari sisi gelap kekerasan yang ditemui di pesantren. Banyak tokoh nasional, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan lainnya yang lahir dari perut pesantren,” terangnya.


Hal itu, lanjut Aris, menunjukkan bahwa pesantren mampu mengembangkan aspek spiritual dan ilmu pengetahuan secara seimbang.


Kendati demikian, secara tegas Aris menolak segala macam bentuk kekerasan di mana pun, utamanya di pesantren yang mengajarkan nilai keagamaan dan moral.


“Kita tidak setuju dengan tindak kekerasan, dan kita berharap nilai-nilai moral yang diajarkan pesantren dapat mengurangi bahkan menghilangkan perilaku buruk tersebut,” harapnya.


Oleh karena itu, ia meminta kepada stakeholders pesantren, dalam hal ini pimpinan dan pengasuh untuk lebih awas dan meningkatkan perhatian kepada para santrinya dengan cara mengevaluasi sistem-sistem yang telah ada di pesantren saat ini.


“Pesantren sudah seharusnya memberi perhatian yang sangat serius dalam hal kekerasan tersebut. Pengelola pesantren harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan santri-santrinya selama ini,” ujarnya.


Desakan pengesahan PMA
Kasus kekerasan bukanlah hal sepele sehingga perlu suatu regulasi yang kuat untuk mencegah kasus kekerasan di pesantren kembali terulang. Kemenag harus segera mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait penanganan kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.


“Segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan,” kata anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim dilansir CNNIndonesiaKamis (8/9/2022).


“Peraturan ini penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya,” katanya lagi.


Politikus PKB itu pun meminta masyarakat memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pesantren di seluruh Indonesia. Dukungan kuat dari masyarakat kepada pesantren, akan berdampak sangat positif terhadap proses pendidikan yang berlangsung di dalam pesntren.


“Dukungan itu juga dapat menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat,” terang Luqman.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori