Nasional

Terkait Identitas Karyawan, Sarbumusi: Holcim Jangan Ganggu Keberagaman Buruh

Sel, 16 Mei 2017 | 09:30 WIB

Jakarta, NU Online
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) meminta manajemen PT Holcim Indonesia menghormati keberagaman kepercayaan buruh sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Presiden DPP K-Sarbumusi NU, Syaiful Bahri Anshori, di Jakarta, Selasa (16/5) menegaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religus.

"Selain itu negara yang berlandaskan hukum tidak melarang dan mengatur-ngatur hubungan personal kepercayaan dan keberagamaan warga negaranya sendiri," kata dia lagi. 

Ia melanjutkan, Pasal 29 ayat 1 dan 2 menegaskan, negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

"Saudara Cornelius Arianto Wibisono yang mempunyai riwayat berganti agama atas kesadaran dan kehendak sendiri wajib dihormati oleh siapapun dan oleh apapun. Dengan agama dan kepercayaan yang sekarang, tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk oleh manajemen PT Holcim Indonesia. Ia bebas untuk menjalankan dan melaksanakan kewajiban agamanya," tegas Syaiful didampingi Sekretaris Jenderal Eko Darwanto.

DPP K-Sarbumusi NU mengecam keras tindakan Direktur O & HR PT Holcim Indonesia memaksa Arianto untuk menikmati daging hewan yang menurut agama dan kepercayaannya sekarang haram hukumnya.

Hal itu, kata Syaiful menambahkan, menjadi bentuk pelanggaran serius dan pelanggaran HAM yang nyata atas Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai mana tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Yang bersangkutan selaku unsur pimpinan seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang menyinggung cara beragama buruh di PT Holcim Indonesia.  Jangan membuat agama menjadi bagian isu dan persoalan dalam hubungan industrial. Secara keseluruhan, keberagamaan buruh tidak bisa di intervensi oleh manajemen atau pihak manapun," kata dia lagi.

Berkaitan dengan hal tersebut, DPP K-Sarbumusi NU menuntut Presiden Direktur PT Holcim Indonesia untuk membuat tim investigasi terhadap Direktur O & HR atas penghinaan dan penistaan yang dilakukan terhadap saudara Cornelius Arianto Wibisono, dan  bila terbukti melanggar agar diberhentikan dari perusahaan.

"Kami meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk segera menurunkan pengawas terhadap manajemen PT Holcim Indonesia atas pelanggaran SARA dalam hubungan industrial," kata Syaiful lagi.

DPP K-Sarbumusi NU menuntut Presiden Direktur PT Holcim Indonesia agar mengembalikan nama baik dan posisi hubungan industrial saudara Cornelius Arianto Wibisono terkait pelanggaran hubungan industrial dengan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Perjanjian Kerja Bersama PT Holcim Indonesia dan prosedur kontitusi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terkait isu SARA yang dilontarkan Direktur O & HR PT Holcim Indonesia, apa itu ketidaksengajaan atau merupakan kebijakan yang terstruktur," demikian kata Syaiful Bahri Anshori. (Gatot Arifianto/Zunus)