Nasional

Lima Langkah Mengelola Keuangan bagi Pelaku UMKM

Ahad, 20 Februari 2022 | 10:00 WIB

Lima Langkah Mengelola Keuangan bagi Pelaku UMKM

Ilustrasi: Pelaku UMKM perlu melakukan pencatatan untuk meningkatkan hasil usahanya.

Jakarta, NU Online
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu sektor yang paling tertekan akibat wabah Covid-19. Lalu bagaimana tips dalam pengelolaan keuangan bagi para pelaku UMKM sebagai panduan agar dapat menghadapi berbagai tantangan di masa sulit seperti ini?

 

Akademisi Ahalik saat Webinar Generasi Melek Finansial yang diadakan oleh Prodi Akuntansi Unusia Jakarta, Sabtu (19/2/2022) mengatakan, yang pertama dilakukan para pelaku UMKM adalah melakukan pencatatan. Hal itu mengingat selama ini, sangat mungkin pelaku UMKM membiarkan usahanya berjalan begitu saja.

 

Menurutnya selama ini banyak dari pelaku UMKM yang tidak mencatat, yang penting buat modal besok jualan lagi itu ada. Dalam melakukan pencatatan keuangan yang paling penting adalah disiplin.


Kedua, pelaku UMKM harus memisahkan antara keuangan pribadi dan juga keuangan untuk usaha. "Jadi jangan dicampur aduk, supaya bisa kelihatan tuh nanti. Kalau kita melakukan pemisahan ya kita harus memisahkan antara keuangan pribadi, dan juga untuk keuangan perusahaan," ujarnya.


Tips ketiga, lanjut Ahalik, harus membuat fondasi bisnis yang kuat dan terlindungi. Caranya dengan menyisihkan bagian laba ditahan untuk melindungi usaha dalam bentuk dana darurat dan asuransi. Fondasi yang dimaksud adalah pelaku usaha memiliki dana darurat dan juga untuk asuransi.

 

"Karena selama itu banyak juga yang bilang kenapa banyak perusahaan yang tutup karena Covid-19 ini, memang laba yang dulu itu digimanain, udah berdiri 20 tahun gitu kok tiba-tiba ada Covid-19, ini harus mecat karyawan, dan segala macamnya. Nah itu artinya mereka selama ini laba bertahannya digunakan untuk dibagi sebagai defiden," jelasnya.


Lebih lanjut lagi ia mengatakan bahwa dengan adanya laba ditahan ini berguna untuk kondisi darurat seperti saat ini yaitu Covid-19. Sehingga, perusahaan tidak perlu memecat karyawan, karena dalam perusahaan bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga bagaimana bisa untuk memberikan kesejahteraan bagi lingkungan sekitar, dan karyawan.


Tips keempat pelaku usaha harus melakukan perencanaan dan pengelolaan utang. Utang yang tidak terkendali dapat menyebabkan masalah finansial, bahkan kebangkrutan dalam usaha, apalagi di tengah pandemi seperti ini. Jika sudah memiliki utang sebelumnya, saran dia, harus perhatikan rasio utang terhadap aset. Angkanya jangan melebihi dari 50 persen.

 

Selain itu, kata juga rasio utang terhadap pendapatan tidak boleh lebih dari 30 persen. Cara yang bisa dilakukan oleh UMKM agar terhindar dari utang, bisa dengan cara mencari investor, nantinya investor tersebut menjadi pemilik saham.

 

Tips kelima, lanjut pengurus Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) ini  adalah menetapkan target. Dengan menetapkan target, pelaku usaha akan dapat melakukan evaluasi. Karena itu, melakukan usaha jangan sekadar berpikir mengalir begitu saja. "Tapi kita tetap harus memiliki yang namanya target usaha, sehingga mempengaruhi apa yang harus kita lakukan sekarang," tegasnya.

 

Kontributor: Malik Ibnu Zaman
Editor: Kendi Setiawan