Nikah/Keluarga

Hukum Niat Pindah Agama karena Perkawinan

Sen, 27 Februari 2023 | 17:30 WIB

Hukum Niat Pindah Agama karena Perkawinan

Pasangan Rumah Tangga. (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Assalamu 'alaikum wr wb.

Redaktur NU Online, mohon tanya tentang orang yang niat murtad karena pacar yang dicintainya. Seperti halnya orang tertarik kepada lawan jenis dan berencana akan menikahinya, tapi terhalang perbedaan agama di antara keduanya. Dalam kondisi seperti ini kemudian ia berniat keluar dari agama Islam demi mengejar cintanya. Lalu bagaimana hukumya. Apakah berdosa? (Hamba Allah).


Jawaban

Wa'alaikum salam wr wb. Penanya dan pembaca yang terhormat, semoga kita selalu diberi kekuatan untuk menjaga iman dari berbagai godaan hingga akhir hayat nanti. Amin.


Sebagai muslim yang berakal sehat kita sudah seharusnya menjaga keimanan dan terus-menerus menyempurnakannya. Dalam Islam keimanan terhadap Allah, Tuhan alam semesta, Nabi Muhammad saw sebagai utusan-Nya dan seluruh ajaran agama yang dibawanya, tidak boleh disertai keraguan. Harus 100 % diimani. Dalam bahasa tauhid, harus dengan jazmu atau kemantapan hati.


Orang yang meragukan Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad saw sebagai Rasul, otomatis telah merusak keimanannya dan keluar dari agama Islam. Na'udzu billah. Semoga kita terhindar darinya, amin.  


Lalu bagaimana dengan kasus orang yang berniat murtad karena mengejar cintanya seperti yang ditanyakan?


Merujuk penjelasan para ulama, sebagaimana Syekh Nawawi Banten, orang yang berniat atau berencana murtad di masa yang akan datang maka hukumnya murtad seketika itu juga, tidak harus menunggu sampai waktu sesuai rencananya.


Semisal orang berencana murtad di hari besok, maka saat itu juga ia sudah murtad. Syekh Nawawi menjelaskan:


أو عزم على الكفر في المستقبل، بأن عزم الآن أن يكفر غدا فيكفر حالا


Artinya, “Atau ada orang bertekad akan kufur pada waktu mendatang, yaitu pada waktu sekarang ia berketetapan hati akan kufur pada hari besok, maka ia murtad seketika.”


Lebih lanjut Syekh Nawawi menjelaskan, hal demikian karena berupaya melanggengkan keislaman menjadi syarat keimanan. Karenanya, ketika orang berkeinginan melakukan kekufuran pada waktu yang akan datang maka ia murtad seketika. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Mirqatus Shu'udit Tashdiq, [Jakarta, Darul Kutub Islamiyah: 2010], halaman 19).


Merujuk penjelasan Syekh Muhammad bin Salim dalam Kitab Is'adur Rafiq, ketentuan itu berlaku pula bagi orang yang berniat murtad tahun depan dan semisalnya, meskipun pada waktu yang sangat lama, ia murtad seketika itu juga. Sebab keimanan tidak sah kecuali selamanya. Orang yang rela dirinya murtad, kapanpun itu, maka otomatis ia murtad seketika. (Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil, Is'adur Rafiq, [Al-Haramain], juz I, halaman 53).


Kunci dalam kasus ini adalah keimanan itu harus abadi, langgeng sampai akhir usia, sebagaimana difirmankan oleh Allah swt:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا (النساء: 136


Artinya, “Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian dengan Allah, Rasul-Nya, dan kitab suci Al-Qur'an yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad, dan kitab suci yang Allah turunkan sebelumnya; dan siapa saja yang mengingkari Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, dan hari Kiamat, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang amat jauh.” (QS An-Nisa': 136).


Poin utama dalam ayat sebagaimana dijelaskan oleh ulama mufassirin adalah kalimat:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا


Artinya, “Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian”.


Meminjam penjelasan Imam Al-Qurthubi, maksudnya adalah wahai orang yang telah membenarkan semua hal itu, teruslah selalu membenarkannya, dan tetaplah seperti itu. (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Riyadh, Dar 'Alamil Kutub: 2023], juz V, halaman 415).


Simpulan

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa orang yang berniat, bertekad, atau berencana murtad karena mengejar cintanya, maka tidak hanya berdosa, bahkan murtad seketika. Sebagai konsekuensinya ia harus segera bersyahadat dan bertaubat kepada Allah swt. Wallahu a'lam.


Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Amin.


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.