Nikah/Keluarga

Takhbib atau Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain? Ini Risikonya

Sab, 6 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Takhbib atau Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain? Ini Risikonya

Takhbib atau mengganggu rumah tangga seseorang dengan mempengaruhi istri orang lain diharamkan dalam Islam

Jauh sebelum istilah takhbib ramai dibincangkan di media sosial, sebenarnya fenomena mengganggu istri atau suami orang sudah ada, bahkan mungkin setua peradaban manusia. Islam sebagai agama yang membawa kemaslahatan bagi manusia jelas-jelas menetangnya. Dalam Islam takhbib termasuk dosa luar biasa, dosa yang sangat besar bagi para pelakunya. Tulisan ini fokus pada takhbib terhadap istri orang dan risikonya.


Dalam Islam, melamar perempuan yang masih dalam proses lamaran lelaki lain saja dilarang, apalagi mengganggunya, dan terlebih sampai membuatnya bercerai dari suaminya.


Menurut penjelasan Ibnul Qayyim al-Jauziyah (691-751 H), pakar fiqih Hanbali asal Damaskus, Suriah sekarang, minimal dosa takhbib atau mengganggu istri orang sama dengan perbuatan fahisyah (seperti zina), jika tidak bisa dinilai lebih parah darinya. Dosanya pun tidak akan gugur hanya dengan bertobat kepada Allah. Sebab pertobatan kepada Allah, andaikan diterima, itu hanya akan menggugurkan hak Allah yang telah tidak dipatuhinya.


Adapun hak atau dosanya kepada suami dari istri yang diganggunya akan tetap tercatat sebagai dosa. Sebab kejahatan mengganggu istri orang dan tindak kriminal menodai kesuciannya lebih parah daripada kejahatan merampas harta miliknya. Bahkan kejahatan mengganggu istri orang tidak akan sebanding kecuali dengan hukuman mati bagi pelakunya. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 1994], juz V, halaman 491).  


Dalam konteks seperti inilah Nabi Muhammad saw menuntun umatnya:


وَمَنْ خَبَّبَ عَلَى امْرِئٍ زَوْجَتَهُ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا


Artinya, “Siapa saja mengganggu istri orang atau hamba sahayanya, maka ia tidak termasuk golongan kita.” (HR Ahmad, dengan sanad sahih). (Ibnu Hajar al-Haitami, az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, juz II, halaman 283).


Dalam kesempatan lain, Nabi Muhammad saw tegas menyatakan bahwa pengganggu istri orang dilaknat oleh Tuhan:  


مَلْعُونٌ مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ


Artinya, “Terlaknat, dijauhkan dari kasih sayang Tuhan, lelaki yang mengganggu istri orang, atau mengganggu hamba sahayanya.” (Muhammad bin Utsman ad-Dzahabi, al-Kabair, [Beirut, Darun Nadwah al-Jadidad], halaman 209).


Terlaknat berarti jauh kasih sayang Tuhan, susah hidupnya, dan dimurkai-Nya.


Nah, meski rumput tetangga lebih hijau, gula tetangga terasa lebih manis, lelaki beriman mesti berpikir seribu kali untuk mencicipinya. Sebab hijaunya rumput dan manisnya madu tetangga ternyata beracun mematikan, dan menjauhkan dari kasih sayang Tuhan. Wallahul musta’an.


Ustadz Ahmad Muntaha AM, redaktur keislaman NU Online