Opini

Menelaah Fiqih Sosial Kiai Sahal Mahfudh, Dalam Konteks Mengentaskan Kemiskinan

Kam, 28 April 2011 | 02:01 WIB

Oleh: Abd. Majid*

Kiai Sahal Mahfudh merupakan sosok kiai yang sangat kharismatik di belantara Nusantara. Beliau merupakan kiai yang di besarkan oleh ormas terbesar Indonesia NU (Nahdhatul Ulama) dan memiliki andil besar dalam membesarkannya. Begitu juga repotasinya bisa disejajarkan dengan Gus Dur (almarhum) baik pola pemikiran dan kegigihannya dalam memperjuangkan agama Islam. Begitu juga beliau sering mengisi ceramah keagamaan di berbagai tempat, diskusi dan yang lebih menarik beliau juga produktif dalam menulis. Yang membuat namanya semakin tersohor, dengan perjuangannya melahirkan konsep baru di bidang fiqih. Beliau memiliki keinginan kuat untuk memposisikan fiqih mampu menjawab segala tantangan zaman, sehingga lahirlah pemikiran beliau yang terkenal dengan  sebutan fiqih sosial.<>

Pondasi kuat yang melatar belakangi timbulnya terobosan baru yang progesif di bidang fiqih ini, tak lepas dari keinginan beliau untuk membuktikan bahwa, fiqih tidak hanya berkaitan dengan ibadah muhdhah an sich (relasi vertikal), namun juga mampu mengeluarkan manusia dari jurang kejumudan, keterbelakangan, akhirnya menemukan konsep baru yang bernama ”fiqih sosial”, yakni fiqih yang berhubungan, berkaitan, dan berkelin-kelindan dengan problematika sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, keilmuan, budaya, dan politik.

Bagi kiai Sahal, fiqih bukanlah konsep dogmatif-normatif tapi konsep aktif-progesif, fiqih harus bersenyawa langsung dengan af’alul al mutakallifin sikap perilaku, kondisi, dan sepak terjang orang-orang muslimin dalam semua aspek kehidupan, baik ibadah maupun muamalah (interaksi sosial ekonomi).

Beliau tidak terima jika fiqih dihina sebagai ilmu yang stagnan, sumber kejumudan dan munduran umat, fiqih justru langsung bersentuhan dengan kehidupan riil umat, oleh sebab itu fiqih harus didimanisir dan revalisir agar kensepnya mampu mendorong dan mengarahkan umat Islam berpikir maju dengan tidak pasrah dengan keadaan yang kurang menguntungkan, sehingga mampu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Dengan teori demikian, maka salah satu cakupan fiqih sosial ini adalah kondisi yang perlu diberikan konsep baru. dan yang cukup memperihatinkan umat adalah problem kemiskinan, sehingga kiai Sahal dengan konsepnya yang cukup baik memberikan terobosan baru dengan memberikan pencerahan dan solusi, agar kemiskian tidak menjadi kenyataan hidup yang harus disyukuri, tetapi ada upaya ektra untuk merubahnya, misalnya usaha keras dengan ditopang konsep yang matang sehingga semuanya menjadi mungkin.

Pada level ini kiai sahal berupaya mengentaskan kemiskinan dengan mendoktrin masyarakat dengan paradigma yang berbeda. Beliau mampu melakukan pergeseran pengertian miskin, setelah usahanya baik melalui ceramah, diskusi dan tulisan. Dengan segala upayanya menyadarkan masyarakat, beliau tidak henti-hentinya menyampaikan bahwa, hidup miskin harus dilawan dan harus di hilangkan, tiada lain dengan upaya keras, terencana, dan terorganisir, tidak menyerah tampa ada upaya mengubahnya. Kondisi miskin adalah kondisi yang tidak ideal, dan juga tidak dianjurkan oleh agama, landasannya adalah hadis Nabi ”kefakiran mendekatkan diri pada kekufuran” (HR. Abu Naim dari Anas).

Dalam upaya kiai Sahal mengentaskan kemiskinan, dalam ranah praksisnya, pada Tahun 1977 Sahal mengikutkan santrinya, untuk mengikuti latihan tenaga pengembangan masyarakat yang di selenggarakan oleh LP3ES Jakarta, bekerja sama dengan Departemen Agama RI, selama satu tahun. Selama satu tahun itu diajari bagaimana mengembangkan potensi rakyat terutama di sektor pertanian.

Agar kemiskian benar-benar terentaskan beliau juga mendirikan BPR (bank pengkreditan masyarakat), dengan mendirikan Bank ini memiliki fungsi ganda, disamping meminjamkan uang sebagai modal awal untuk usaha, juga mampu menjadi solusi sebagai Bank yang tidak menuai kontroversi karena bank ini bebas dari unsur-unsur riba, sebagaimana terjadi dalam Bank konvensional.

Dari semangat beliau untuk terus mengkaji fiqih, agar mampu menjadi solusi terhadap problematika kehidupan masyarakat. Ternyata kiai Sahal mampu memiliki konsep yang luar biasa di bidang usahanya mengentaskan kemiskinan. Kemiskian harus dilawan dan di hilangkan dengan kemauan keras yang tentunya juga terorganisir secara apik, makanya beliau selalu menanamakan konsep demikian karena faktor awal untuk mengentaskan kemiskinan adalah menggeser paradigma berpikir masyarak yang cendrung menerima keadaan secara pasrah tampa ada upaya kuat untuk berubah. Hebatnya beliau tidak hanya dalam dataran konsep saja, tetapi juga ada usaha konkrit untuk menjembatani usahanya, misalanya yang dijelaskan di atas dengan mendirikan bank BPR.

Dari berbagai konsep yang ditawarkan kiai Sahal, perlu kiranya untuk membaca kembali berbagai konsepnya yang cukup mencerahkan dan penuh argumen, sebagai masukan untuk mebawa pada perubahan yang nyata, dengan tidak mudah menerima dengan kondisi yang kurang edial, agar kemiskinan yang menjadi salah satu faktor kekufuran tidak terus kita nikmati selamanya.

Fiqih yang seakan akan hanya bersentuhan dengan ibadah muhdhah, sekarang bisa mengetahui bahwa sebenarnya fiqih bisa menjadi solusi atas semua problematika kehidupan muslimin. Misalnya konsep yang ditawarkan kiai Sahal dalam persoalan mengentaskan kemiskinan di atas. Sehingga menelaah dan terus mengkaji fiqih adalah sebuah keharusan biar fiqih bisa terus bersenyawa dengan kehidupan riil masyarakat.

* Pengurus LPM-INSTIKA (Lembaga Pers Mahasiswa) Sumenep