Syariah

Difabel Muslim Indonesia, Sejauh Mana Terpenuhi Hak-haknya?

Sel, 3 Desember 2019 | 11:45 WIB

Difabel Muslim Indonesia, Sejauh Mana Terpenuhi Hak-haknya?

Penyandang disabilitas acap kali mendapati fasilitas ibadah yang tidak aksesibel.

Selain menghadapi tantangan terkait fasilitas dan layanan umum yang tidak ramah disabilitas, para penyandang disabilitas muslim di Indonesia juga dihadapkan pada persoalan tata cara beribadah sesuai syariat Islam yang dipandang belum mengakomodasi kondisi dan kebutuhan khusus mereka. Hal ini tampak dalam berbagai pertanyaan, misalnya soal sah tidaknya ijab qabul dalam bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu-wicara baik dalam prosesi pernikahan maupun proses jual beli, atau bagaimana hukum membuka Al-Qur’an dengan kaki bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan. Selain itu muncul pula persoalan tentang bagaimana hukum transaksi jual beli penyandang disabilitas netra menurut fiqih dan berbagai macam persoalan lain yang terkait dengan permasalahan ibadah.

 

Kitab-kitab fiqih, utamanya fiqih klasik, memiliki kecenderungan menempatkan tema disabilitas di pasal atau bab yang berlainan. Hanya Abu Yahya Zakariyya Al-Anshari, ulama fiqih bermadzhab Syafi’i yang secara spesifik menulis satu bab mengenai ahkam al-a‘ma (hukum-hukum yang berkenaan dengan penyandang disabilitas netra) dalam kitabnya Tahrir Tanqih al-Lubab. Dengan demikian, pemaparan mengenai kondisi penyandang disabilitas muslim di Indonesia secara umum perlu tergambarkan terlebih dahulu dalam rangka mendalami konteks yang dimaksud.

 

Sementara itu pada wilayah sarana peribadatan, penyandang disabilitas acap kali mendapati kenyataan bahwa tempat atau fasilitas ibadah yang tidak aksesibel. Infrastruktur masjid banyak yang tidak ramah pada mereka; undakan tinggi, tempat wudhu berkolam, lantai licin, trotoar tanpa guiding block di sekitar masjid, dan lainnya. Di luar permasalahan infrastruktur, seringkali mereka dihadapkan pada khutbah Jumat tanpa running text atau penerjemah bahasa isyarat. Di situ perintah anṣitµ (perhatikanlah) terlaksana bagi mereka penyandang disabilitas rungu, tapi tidak bisa merealisasikan perintah wasma’u (dengarkanlah) untuk memastikan ketersampaikan isi khutbah sebagai salah satu syarat sah salat Jumat.

 

Untuk melaksanakan kewajiban ibadah, kesucian menjadi syarat sebelum itu. Pertanyaan mengenai hukum salat di atas kursi roda dengan roda yang diragukan kesuciannya pun muncul. Begitu pula dengan cara memastikan masuknya waktu salat bagi penyandang disabilitas netra. Bagi yang tidak akrab dengan tradisi fiqih pesantren, pertanyaan tersebut amatlah sulit ditemukan jawabannya.

 

Dalam lingkup sosial-ekonomi, penyandang disabilitas mengalami perlakuan yang kurang adil. Mulai dari keabsahan tanda tangan penyandang disabilitas netra ketika melakukan transaksi perniagaan hingga kendala untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Bagaimana sebenarnya fiqih melindungi transaksi jual-beli atau hubungan sosial penyandang disabilitas?

 

Dalam aspek politik dan kebijakan, fiqih dipertanyakan legitimasinya untuk tidak hanya memberikan anjuran pada pertimbangan masalahah dan mafsadah saja. Fasilitas publik yang tidak aksesibel memunculkan pertanyaan apakah fiqih dapat mewajibkan pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang inklusif. Tentu hal ini dibarengi dengan satu hal yang amat krusial, yaitu keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan.

 

Dalam hubungan personal-keluarga, diskriminasi justru muncul secara perorangan dan cenderung lebih diskriminatif daripada yang terjadi pada diskriminasi di wilayah peribadatan. Diskriminasi pada anak penyandang disabilitas dan kasus perceraian dengan alasan disabilitas. Banyak penyandang disabilitas anak yang tidak mendapatkan pengasuhan yang layak, ditelantarkan, dan tidak mendapatkan waris sesuai ketentuan fiqih karena dianggap tidak berkemampuan mengelolanya. Persoalan ini sama ramainya dengan pengalaman penyandang disabilitas yang tertolak untuk menikah dengan alasan kafa’ah dan anggapan bahwa mereka tidak berkemampuan membina keluarga.

 

Empat kategori persoalan tersebut menampilkan kompleksitas pengalaman penyandang disabilitas. Pengalaman tersebut menandakan bahwa penyandang disabilitas bukan hanya mengalami diskriminasi di wilayah peribadatan, namun juga pada hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang teralami tidak hanya personal dan hubungan ketuhanan.

 

Pada tahun 2017, Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya dengan didukung oleh Program PEDULI – TAF mengadakan penelitian masyarakat Islam di 3 kota/kabupaten di Jawa Timur yaitu Sampang, Jombang, dan Tulungagung. Penelitian tersebut terkait dengan aksesibilitas dan pandangan kaum santri dalam melihat penyandang disabilitas yang dipetakan dalam empat hal:

 

  1. Aksesibilitas infrastruktur tempat ibadah (masjid) bagi penyandang disabilitas
  2. Keterlibatan masyarakat Islam dengan penyandang disabilitas
  3. Penerimaan masyarakat Islam terhadap penyandang disabilitas
  4. Sikap masyarakat Islam terhadap penyandang disabilitas

 

Terkait dengan aksesibilitas infrastruktur tempat ibadah (masjid), terdapat 75 masjid di Jombang, Tulungagung, dan Sampang yang menjadi objek survey dalam penelitian ini. Termasuk dalam masjid-masjid tersebut adalah masjid agung/jamik kota/kabupaten, yaitu Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang, Masjid Agung Al Munawwar Tulungagung, dan Masjid Agung/Jamik Sampang. Selain itu dilakukan survey terhadap masjid-masjid yang ada di lingkungan pondok pesantren.

 

Secara umum berikut adalah rangkuman hasil survey yang berfokus pada enam aspek pengamatan:

 

a. Aspek Pintu

 

Peraturan Menteri PU Nomor 30 Tahun 2006 menetapkan bahwa pintu utama harus memiliki bukaan sebesar minimal 90 cm. Dalam survey ini hampir seluruh masjid telah memenuhi standar ini (90.67%) namun ada sebagian kecil yang tidak sesuai dan keadaannya kurang baik. Dalam persentase yang lebih kecil (66.67%), masjid memiliki bukaan sebesar minimal 80 cm untuk pintu-pintu lain yang kurang penting. Di sisi lain hal ini masih kurang diimbangi dengan peletakan tekstur yang kasar atau permukaan yang tidak licin di sekitar pintu. Hanya 44 persen masjid yang sudah memperhatikan peletakan tersebut.

 

b. Aspek Tangga

 

Sebanyak 36 persen masjid telah memperhatikan tingkat kemiringan standar, yaitu kurang dari 60 derajat. Hanya 48 persen masjid yang memiliki lebar tangga ideal. Ditambah lagi hanya sebagian kecil masjid (24%) yang meletakkan pegangan tangan (handrail) pada tangga.

 

c. Aspek Parkir

 

Hanya 4 persen atau 3 dari 75 masjid yang disurvei yang telah memberikan slot parkir untuk penyandang disabilitas, dan satu di antaranya belum memenuhi syarat sesuai dengan Permen PU karena tidak dilengkapi dengan peletakan trotoar di dekat parkir penyandang disabilitas. Meski demikian, peletakan lokasi parkir umum di masjid cukup ideal karena sebagian besar (86.67%) jaraknya berdekatan dengan masjid dan 61.33 persen di antaranya memiliki luas yang cukup memadai untuk keluar-masuknya penyandang disabilitas dari kendaraan.

 

d. Aspek Markah

 

Penanda yang terdapat di masjid kebanyakan berkaitan dengan petunjuk lokasi, misalnya tempat wudhu, toilet, parkir, dan perpustakaan. Sebanyak 38.67 persen telah memberikan marka walau belum meliputi seluruh lokasi yang ada di masjid, namun baru 30.67 persen yang telah sesuai untuk kebutuhan penyandang disabilitas dalam mengidentifikasikan lokasi terkait dengan besar huruf dan penempatan marka. Hanya 6.67 persen yang memberikan simbol-simbol aksesibilitas di lingkungan masjid. Tidak ada masjid yang menjadi objek survei yang memiliki guiding block sebagai marka yang penting bagi kemandirian mobilitas orang dengan disabilitas netra.

 

e. Aspek Toilet

 

Sebanyak 46.67 persen masjid memberikan penanda letak toilet walaupun tidak semua toilet bisa digunakan oleh penyandang disabilitas. 4 persen atau 3 dari 75 masjid memiliki toilet berdesain universal sesuai dengan Permen PU dan sebanyak 10.67 persen toilet memiliki ketinggian kloset duduk yang sesuai dengan standar. Sebanyak 50.67 persen masjid memiliki bahan lantai yang tidak licin, namun baru 33.33 persen yang memenuhi standar. Sebanyak 32 persen toilet masjid memiliki pintu sesuai dengan standar, namun hanya 20 persen yang memenuhi standar untuk kemudahan buka tutup pintunya. 10.67 persen toilet masjid memiliki kecukupan yang memadai untuk ruang gerak penyandang disabilitas di dalamnya, namun baru 9.33 persen toilet yang menggunakan keran sistem pengungkit. 13.3 persen telah memenuhi standar dalam peletakan tissue dan perlengkapan kamar mandi lainnya. Sudah ada masjid yang memiliki wastafel khusus (1.33%) dan handrail (2.67%) di toilet, namun belum ada yang sesuai dengan standar dalam Permen PU.

 

f. Aspek Tempat Wudhu

 

Aspek tempat wudhu merupakan kebutuhan vital di masjid, namun hanya 4 persen tempat wudhu yang cukup leluasa digunakan untuk pengguna kursi roda. 42.67 persen masjid telah meletakkan keran wudhu yang aksesibel. Terdapat 6.67 persen atau 5 dari 75 persen yang memiliki handrail, namun hanya 4 persen atau 3 dari 75 yang telah memenuhi standar.

 

Secara khusus Masjid Al Munawwar Tulungagung adalah masjid yang memiliki kesesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh Permen PU No 6 Tahun 2003. Walau demikian, pemenuhan standarnya relatif minim karena tidak ada akses parkir atau kamar mandi dan tempat wudhu yang disediakan untuk penyandang disabilitas. Fasilitas handrail belum ditempatkan di berbagai area masjid, namun luasan, ramp, dan bukaan pintu di masjid tersebut cukup ramah dengan penyandang disabilitas.

 

Penelitian juga mengkaji tentang wacana disabilitas dalam masyarakat santri. Penyandang disabilitas muslim di Indonesia mendapati pengalaman keseharian mereka tidak terlepas dari lingkungan sosial yang mengitari mereka. Untuk itu, pada bagian ini akan digambarkan bagaimana pemahaman masyarakat santri terhadap disabilitas.

 

Dalam beberapa hal, semakin santri seseorang, semakin ia memiliki anggapan dan laku yang lebih positif terhadap penyandang disabilitas. Di lain hal, anggapan tersebut tidak berlaku di lingkup yang lebih luas seperti dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan tempat ibadah. Meski masyarakat santri cenderung positif dan memberikan rasa hormat pada penyandang disabilitas, kecenderungan ini tidak bertautan dengan ketersediaan fasilitas publik dan peribadatan yang aksesibel. Masjid-masjid masih belum ramah penyandang disabilitas.

 

Masyarakat santri di berbagai kota dan wilayah tidak mengalami perbedaan signifikan dalam anggapan mereka terhadap penyandang disabilitas. Baik pesantren kecil atau pesantren besar di Jawa Timur menerima penyandang disabilitas sebagai santri, bahkan ada beberapa pengasuh atau pengurus pesantren yang merupakan penyandang disabilitas.

 

Pengalaman keseharian bergaul dengan penyandang disabilitas juga menjadi faktor masyarakat santri bersikap positif pada mereka. Santri madrasah yang memiliki teman penyandang disabilitas di sekolahnya memiliki pandangan yang cenderung baik tentang disabilitas. Namun sayangnya, faktor pengalaman mengajar santri penyandang disabilitas tidak berperan apa-apa dalam persepsi atau pemahaman pengajar atau pengasuh di pesantren. Penerimaan pesantren pada penyandang disabilitas dalam hal ini cenderung amat personal, belum melangkah pada penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas atau pelibatan penyandang disabilitas dalam ketentuan-ketentuan pesantren.

 

Masyarakat santri yang tidak memiliki keluarga penyandang disabilitas memiliki pandangan yang positif terhadap penyandang disabilitas, di mana rasa menghormati dan kehendak untuk membantu mengikuti setelahnya. Namun pada tahap tertentu, hal ini hanya berlaku pada wilayah peribadatan saja. Mereka cenderung sulit menyikapi positif penyandang disabilitas di hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan dan keluarga. Hal ini bertolak belakang pula dengan santri yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas. Masyarakat santri yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas tidak memiliki kecenderungan positif terhadap penyandang disabilitas.

 

Pengalaman penyandang disabilitas muslim dan persepsi masyarakat santri terhadap disabilitas sebagaimana dijelaskan di atas memberikan gambaran terhadap kondisi yang terjadi pada masyarakat santri secara umum. Aksesibilitas dan inklusivitas masyarakat santri terbangun di beberapa wilayah yang amat personal dan peribadatan tapi tidak berkembang dalam lingkup sosial dan kebijakan.

 

 

===
Artikel ini dinukil dari buku "Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas" yang disusun dan diterbitkan oleh tim Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), serta Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw. Unduh buku (PDF) ini di kanal Download NU Online.