Syariah

SDSB: Kejahatan Money Game Terbesar di Indonesia

Sel, 27 Oktober 2020 | 16:00 WIB

SDSB: Kejahatan Money Game Terbesar di Indonesia

SDSB bisa dibilang termasuk kejahatan terbesar di dunia yang dilakukan lewat skema money game, dan dilegalisasi oleh negara. (Ilustrasi: ngopidulur.travel.blog)

Masihkah anda ingat dengan SDSB? SDSB merupakan kependekan dari Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah. Dulu, SDSB marak diperjualbelikan dalam bentuk kupon.

 

Bentuk fisiknya memang kupon, yaitu secarik kertas. Sebagai kertas saja, tentu masyarakat tak mau membelinya dengan uang seharga beras 2-3 kilogram. Agar mau maka ada iming-iming hadiah. Dan agar tidak ada yang menuntut, maka dilabeli dengan istilah “sumbangan”.

 

Kupon ini dulu marak beredar di periode tahun 1980-an sampai dengan medio 1990-an. Gilanya, SDSB ini justru disponsori oleh Presiden Soeharto dan hartanya diakumulasi dalam sebuah Yayasan SDSB dan diketahui Pak Soedomo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

 

TVRI sebagai stasiun Televisi Nasional pertama kala itu, juga justru sering menayangkan pertandingan tinju dunia dan sepakbola yang disponsori oleh Yayasan SDSB.

 

Orang tua Anda pasti familiar, setiap kali ada pertandingan sepakbola dunia, yang di dalamnya ada kesebelasan Belanda yang dimotori oleh Ruud Gulit dan Marco Van Basten, Diego Armando Maradona (Argentina), penampilan Mike Tyson atau Muhammad Ali dalam tinju, TVRI selalu menyiarkannya. Dalam siaran tersebut ada running text yang menginformasikan bahwa acara tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Yayasan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB). Tuh, mereka menyebutnya sebagai "sumbangan", bukan?

 

Anda perlu tahu, karena dilegalkannya SDSB ini, masyarakat banyak terkelabui. Karena ingin mendapatkan Nomor SDSB Banyak orang yang rela—sampai mereka rela tidur di kuburan, punden, dan nyepi di tepi sungai, tengah malam lagi. Padahal, anak dan istri di rumah menunggu penghasilan kerja.

 

Bayangkan, uang 1000 rupiah di tahun 1980-an, itu bisa untuk membeli beras 3 kilogram. Namun, apa yang terjadi? Justru uang itu dipergunakan untuk membeli kupon SDSB oleh masyarakat awam yang tidak paham tersebut, dengan iming-iming akan mendapatkan imbalan yang besar. Imbalan dari mana? Tentu saja dari hasil "totohan" (taruhan).

 

Totohan itu merupakan kegiatan penyerahan uang kepada suatu entitas judi. Namun, entitas judi ini, dulu dikamuflasekan dengan istilah "sumbangan" dengan janji manis berupa imbalan yang besar. Ini adalah praktik nyata kala itu, dan orang tua generasi milenial sekarang pasti tahu akan hal tersebut.

 

Jadi, membeli kupon SDSB, adalah sama dengan membeli kupon taruhan. Masyarakat tidak pernah tahu, apa yang ditaruhkan. Yang jelas, pasti sebuah kegiatan semacam kasino perjudian yang akbar. Mengapa? Sebab, pejabat sekelas Menteri Koordinator Bidang Keamanan selama beberapa generasi Kabinet Pembangunan Lima Tahun (Pelita) justru yang merupakan komandan utamanya totohan tersebut. Dan Presiden Soeharto selaku Kepala Negara tidak berbuat apa-apa.

 

Saking geregetnya terhadap pelegalan judi, berupa Money Game, dengan objek judi berupa membeli kupon SDSB itu, sampai-sampai Bang Haji Rhoma Irama merilis sebuah lagu yang berjudul “Sumbangan” dan “Judi”. Tahukah Anda, bagaimana sejarahnya lagu itu dilepaskan di pasaran? Kedua lagu itu sempat urung beredar, disebabkan karena dicekal. Siapa dalang pencekalannya? Ya, Pak Soedomo dan Pak Harto, tentunya.

 

Bagaimana tidak? Wong keduanya itu langsung bersangkut paut dengan hukum legal formal kenegaraan, dan justru mewadahi aktifitas judi SDSB dalam sebuah yayasan. Kita tidak tahu, bagaimana pertanggungjawaban yayasan itu sekarang. Sejauh ini, tidak ada informasi perkembangan kasus.

 

Nah, sebenarnya apa yang menjadi masalah fiqih mengenai SDSB itu?

 

Pertama, kupon SDSB itu bukan merupakan harta. Karena SDSB bukanlah harta maka ketika kupon itu diperjualbelikan oleh para bandar, maka hukum jual belinya itu pada dasarnya adalah tidak sah. Mengapa? Sebab, Kupon SDSB tidak memiliki nilai underlying asset. Karena tidak ada jaminan kepemilikan aset bagi pembelinya, maka seharusnya uang pembeli wajib dikembalikan kepada pembelinya. Dan ternyata hal ini tidak dilakukan. Uang pembeli hilang. Mereka hanya mendapatkan kupon yang tak berarti sama sekali.

 

Siapa yang kaya? Ya, pucuk pimpinan Yayasan SDSB. Seperti lirik lagu Bang Haji Rhoma Irama, “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.” Bagaimana tidak kaya, mereka hampir setiap hari disumbang 1000-an rupiah oleh masyarakat yang dirundung mimpi-mimpi hadiah SDSB.

 

Kedua, SDSB adalah harta mondial pertama kali dan merupakan kejayaan mekanisme MMM (Mavrodi Mondial Moneybox). Jadi, dalam sejarah kejahatan dunia lewat money game dengan objek harta mondial, sebenarnya bukan Sergey Mavrody pencetus utamanya. Tapi, justru pihak aparat pemerintah Indonesia saat itulah pencetus utamanya, bahkan memberi payung hukum.

 

Itulah sebabnya, mengapa penulis berani membuat judul dalam tulisan ini, bahwa SDSB merupakan praktik kejahatan terbesar di dunia untuk kasus money game. Alhasil, bukan Sergey Mavrodi. Sergey Mavrodi hanya orang kedua yang membukukan dan mencatatkan skema bisnis piramida itu.

 

Pelajaran dari Kasus SDSB

Di era derasnya arus dan perkembangan informasi kali ini, pola SDSB ini kembali bangkit. Mereka memakai pola-pola lama, yaitu dengan memperhalus bahasa dengan istilah ta’awun (tolong-menolong), arisan, sumbangan, autogajian, dan lain sebagainya.

 

Mekanismenya juga sama, yaitu menjanjikan pendapatan tanpa kerja. Hal yang diperjualbelikan tidak lagi berupa kupon, melainkan terkadang juga berupa poin. Namun, buntutnya, ada penyerahan uang dari masyarakat tanpa adanya imbal berupa barang.

 

Untuk menutupi aksi kejahatannya, sudah pasti ada pihak yang diuntungkan karena merasa telah sukses mendapatkan penghasilan dari permainan (game) yang diciptakan oleh mereka.

 

Kadang yang sulit diterima akal dan nalar adalah mengapa budaya judi itu tidak mampu dideteksi oleh masyarakat? Ini uniknya.

 

Padahal jelas, tidak ada kerja jual beli, dan tidak ada ruang investasi. Semestinya, dalam hal ini, sebagai orang yang berpikir, kita dituntut untuk bertanya: dari mana asal uang yang ia dapatkan jika (1) tidak ada kerja jual beli barang riil yang halal dan (2) investasi riil, serta (3) untuk mendapatkan pencairan penghasilan itu, ia harus berjibaku dalam skema game yang diciptakan oleh inisiator?

 

Sudah pasti, pendapatan tanpa kerja dan tanpa investasi itu, yang biasa disebut sebagai passive income, berasal dari hasil memakan harta orang lain secara tidak sah. Tiap penghasilan yang didapat dari skema money game, tanpa kerja adalah tidak sah dan haram. Begitu pula SDSB. Pihak inisiator dan komplotannya kelak akan mendapatkan hisab di akhirat. Bang Haji Rhoma Irama menyampaikan:

 

Menyumbang sebenarnya menyumbang

Memberi dengan keikhlasan

Menyumbangnya sebenarnya menyumbang

Memberi demi ridla Tuhan

Jika memang benar, kau mau menyumbang, mengapa perhitungkan angka?

Jika memang benar, kau mau menyumbang, mengapa mengharapkan menang?

 

Kamuflase SDSB dulu memang dengan memperhitungkan angka. SDSB gaya baru, mengelabui member dengan rentetan permainan yang rumit dan tampak seolah-olah wajar.

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim