Syariah

Tiga Skema Bisnis MLM dan Perlunya Waspada

Rab, 18 November 2020 | 16:30 WIB

Tiga Skema Bisnis MLM dan Perlunya Waspada

Bagaimanapun sistem bisnis MLM, potensi merugikan terhadap masyarakat sudah pasti ada.

Kita umumnya mengenal MLM (Multi-level Marketing) dengan ciri adanya upline dan downline. Sebagian pihak menyebutnya sponsor dan afiliate. Karena ada istilah afiliate ini, kemudian bisnis MLM juga sering dikenal sebagai bisnis afiliasi. Hukumnya bagaimana?

 

Sudah barang tentu, setiap praktik muamalah pada dasarnya adalah boleh, selagi tidak ditemui adanya illat (alasan dasar) keharaman. Illat keharaman dari semua praktik bisnis, pada dasarnya adalah karena adanya riba, judi (kalah-menang), gharar (spekulasi; untung-untungan), ghabn/kecurangan karena menyembunyikan aib dan cacat barang/skema bisnis, dan perilaku yang merugikan pada orang lain (dlarar). Semua illat ini, pada dasarnya berangkat dari satu sebab, yaitu adanya unsur ketidaktahuan.

 

Itu sebabnya, jika penulis ditanya mengapa ada orang yang berpendapat bahwa bisnis A halal atau boleh padahal jelas di situ tidak ada barang riil atau barang yang dijadikan jaminan (fi al-dzimmah)/underlying asset, serta skemanya condong pada mencari penghasilan tanpa kerja yang bisa dibenarkan oleh syara’, serta tidak ada ladang investasi, maka jawabnya simpel: mungkin pihak tersebut tidak tahu. Tidak tahu, dalam konteks ini, sudah pasti dimaknai sebagai tidak mengenal (ma’lum/ma’ruf) terhadap entitas yang dibisniskannya, apakah benar memenuhi kategori harta atau tidak. Inilah poin pentingnya.

 

Nah, kali ini kita akan masuk pada mencermati skema bisnis MLM alias bisnis afiliasi alias direct selling (penjualan langsung).

 

Ada tiga model yang diperkenalkan bisnis afiliasi atau MLM ke masyarakat Indonesia, yaitu:

  1. MLM pola binary
  2. MLM pola matriks
  3. MLM pola tersebar.

 

Ketiganya membentuk suatu bangun yang sama, yaitu piramida dengan ciri anggota bagian bawah sebagai yang lebih lebar dan luas. Kita akan rinci satu per satu masing-masing dari ketiga pola tersebut.

 

Pertama, MLM dengan Pola Binary

Untuk bisnis dengan pola binary ini, kita umumnya mengenal sebagai skema kaki 2. Ada sisi kanan dan sisi kiri. Seolah, setiap anggota yang terdaftar dalam jaringan bisnis berskema binary ini, hanya diperintah untuk merekrut 2 orang anggota yang bisa melakukan pemasaran terhadap produknya.

 

Sebagai contoh, misalnya adalah skema bisnis MSI (Mahkota Sukses Indonesia) dan MCI (Millionare Club Indonesia). Meski kedua entitas bisnis ini seolah memiliki skema bisnis yang sama, bahkan untuk MSI baru diakui lagi oleh Kominfo dengan bukti hak penyiaran perdagangan lewat situs resminya mymsi.com (https://pse.kominfo.go.id/sistem/3416) per 10 September 2020 dan mendapatkan Sertifikat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Kementerian Perdagangan, sementara untuk MCI meski sudah mengantonginya jauh-jauh hari sebelum MSI, akan tetapi buntut hukum keduanya bisa berbeda dalam pandangan peneliti.

 

Hukum muamalah MSI untuk Plan A adalah boleh (jawaz) (per 10 September 2020), sementara hukum MCI world adalah tidak boleh. Penyebabnya karena MCI menyimpan adanya praktik ighra’, yaitu lalainya anggota dari melaksanakan tugas utama jual beli. Sementara pada MSI, indikasi adanya ighra’ tidak ditemui.

 

Adanya praktik ighra’ menandakan produk yang dijual, hakikatnya tidak sesuai dengan manfaatnya, padahal dalam setiap jual beli, hak konsumen yang perlu mendapat perlindungan adalah bisanya mengambil manfaat terhadap barang yang dibeli. Singkat ceritanya, barang tersebut sejatinya adalah murah, namun dijual mahal.

 

Dalam kasus EDCCASH, barang yang dijualbelikan adalah ibarat sampah yang tidak berharga di pasar terbuka. Namun, pihak EDCCASH menjualnya seolah sebagai barang berharga.

 

Ketidakterlindunginya konsumen memang bukan illat hukum. Namun, unsur ketidaktahuan konsumen terhadap cacat barang, cacat yang disembunyikan oleh produsen sebab kecilnya manfaat, itu adalah bagian dari illat hukum yang harus dipegang kuat-kuat. Pelanggaran terhadap illat ini, adalah sama dengan perbuatan dosa. Menurut Imam asy-Syafi’i, bagi pihak yang sudah tahu unsur keharamannya tapi nekad maka hukumnya adalah haram, sehingga jual belinya adalah fasad (rusak).

 

Praktik MLM dengan sistem binary juga boleh, asalkan sistem ujrah dan ju’alah bisa dipisahkan dan diperinci antara keduanya. Maksud dari perincian (tafriq al-shafqah) ini adalah, pembedaan mana bagian yang menerima skema bai’ murabahah (jual beli dengan keuntungan), dan mana bagian yang menerima skema jualah (komisi/bonus).

 

Penilaian hasil akhirnya (verifikasi data ketiadaan praktik ighra’), adalah dilakuka dengan cara menghitung akumulasi dari total harga yang masuk lewat akad bai’ murabahah (jual beli dengan keuntungan) dan jualah (bonus), tidak sampai melebihi ketentuan 40% dari biaya yang dipergunakan untuk menyetok barang. Prosentase 40% ini, adalah angka patokan yang ditetapkan lewat Peraturan Kementerian Perdagangan.

 

Sebagai catatan bahwa, skema binary merupakan yang sama persis dengan skema piramida. Itu sebabnya, skema ini cenderung diwaspadai oleh para ulama’, disebabkan karena susah sekali dibedakan. Namun, dalam temuan akhir penulis, sekalipun MLM itu memiliki skema piramida dalam sistem penjualannya, jika praktik muamalahnya terhindar dari illat keharaman di atas, hakikatnya hilang sifat piramidanya. Jika sifat piramidanya hilang, maka yang dominan adalah skema akad jual beli murabahah-nya dan akad ju’alah (prestasi kerja).

 

Karena meniscayakan akan adanya akad ju’alah (sayembara) ini, maka dalam setiap bisnis pola MLM ini, meniscayakan adanya istilah tutup poin. Mengapa? Sebab, akad ju’alah umumnya dicirikan oleh keberadaan tutup poin, yaitu tercapainya target.

 

Relasi antara tutup poin dan akad ju’alah ini, kelak kita akan uji di kesempatan tulisan lain. Ketiadaan tutup poin disinyalir hanya sebagai yang benar, jika relasi yang dibangun dalam MLM tersebut merupakan hasil dari akad ijarah (sewa jasa).

 

Kedua, MLM dengan Pola Matriks

MLM dengan pola matriks, merupakan perkembangan dari MLM pola binari. Seolah, MLM pola ini adalah untuk menghindari disebut sebagai binari karena dicirikan oleh jumlah anggota dari upline adalah terdiri dari 3 orang anggota. Setiap anggota, seolah memiliki kewajiban mencari 3 orang anggota.

 

Kiranya illat kebolehan dan keharaman dari skema MLM matriks ini adalah sama dengan MLM binari. Tentu, verifikasi hasil akhirnya juga memiliki tata cara yang sama. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk menengarai, adanya praktik ighra’ atau tidak.

 

Ketiga, MLM dengan Sistem Terbuka

Banyak pihak menyebut pola ini sebagai sistem matahari. Ciri khas sistem ini, adalah seolah-olah setiap peserta terhubung langsung dengan perusahaan. Padahal, dalam faktanya tidak. Justru setiap peserta dalam sistem ini terhubung langsung dengan pihak leadernya. Satu orang leader (upline) bisa membawahi lebih dari 20 downline.

 

Bagi, perusahaan MLM yang curang, mereka hanya menampakkan skema 1 jaring hubungan saja, semisal 1 orang leader membawahi referral sebanyak 20 orang saja. Jarang sekali mereka mahu terbuka, bahwa dalam skema bisnis tersebut, setiap referral ternyata juga harus memiliki lebih dari 20 orang juga.

 

Alhasil, sistem bisnis ini juga menyimpan resiko yang sama dengan kedua sistem bisnis sebelumnya, bahkan bisa lebih jahat. Sebab, seolah 1 member, diwajibkan memiliki anggota/referral/afiliate sebanyak 20 orang. Jadi, bagian bawahnya justru lebih lebar dibanding kedua sistem MLM binari dan matriks.

 

Apakah pola pemasaran dari skema ini lantas diputus sebagai haram mutlak? Jawabnya, adalah tentu tidak, selagi tidak menyimpan adanya illat-illat keharaman sebagaimana di atas.

 

Hanya saja, bagi masyarakat yang tidak pandai-pandai dalam menelaah dan mencermati sistemnya, ia bisa juga terjebak. Mengapa? Sebab, total akumulasi komisi pencarian anggota yang diatasnamakan bonus/income passive dari pola terakhir ini, jauh lebih besar dibanding kedua sistem MLM sebelumnya. Nah, masyarakat umumnya hanya tertipu dari melihat secara sekilas dari hasil potensi bonus itu. Jadilah kemudian lahir praktik ighra’.

 

Kesimpulan

Apa pun sistem bisnis MLM dan bagaimanapun skema bisnis yang diberikan, potensi merugikan (mudlarat) terhadap masyarakat itu sudah pasti ada.

 

Oleh karena itu, Islam hanya menggariskan bahwa jika di dalam suatu skema bisnis, terdapat illat keharaman yang dipraktikkan, seperti adanya judi, riba, spekulasi, curang, menyembunyikan cacat dan aib dari barang yang dijualbelikan, manfaat barang sangat kecil sehingga tidak sesuai dengan harga, atau bahkan sama sekali tidak ada barang riil yang diperjualbelikan, serta tidak ada skema dzimmah (penjaminan) yang diperankan, maka dapat dipastikan bahwa skema bisnis itu adalah haram.

 

Jadi, tidak peduli, apakah skema bisnisnya memakai sistem matahari atau tidak, berskema piramida atau tidak, jika terdapat illat keharaman itu semua, maka sistem bisnis tersebut adalah haram.

 

Bagaimana solusinya? Dengarkan pihak yang lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, atau setidaknya ada skema pertanggungjawaban ganti rugi yang bisa dijamin. Tanpa solusi adanya penjamin ganti rugi, maka bisnis tersebut rata-rata adalah haram. Contoh dari sistem penjaminan itu adalah barang yang tidak laku, bisa diretur kembali.

 

Namun, kembali bahwa solusi ini adalah hanyalah sekadar teknis semata. Adapun penilaian terhadap praktik di lapangan, maka perlu mendengarkan suara pihak yang ‘adil dalam menilai. Syarat pihak yang adil dalam menilai (secara fiqih), adalah: pihak tersebut merupakan entitas independen (hurriyah) dan “bukan” bagian yang digaji oleh entitas bisnis yang tengah diverifikasinya. Wallahu a’lam bi al-shawab

 

 

Muhammad Syamsudin, M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim