Syariah

Aplikasi Money Game Marak Tak Ditindak: Untuk Kejahatan Pencucian Uang?

Jum, 29 Januari 2021 | 14:30 WIB

Aplikasi Money Game Marak Tak Ditindak: Untuk Kejahatan Pencucian Uang?

Marak aplikasi money game dan ada dugaan terkait tindak pidana pencucian uang.

Sudah tahu jahatnya aplikasi money game dan jejaring afiliasinya, mengapa masih saja bebas bertengger dan dipromosikan orang-orang yang dipenuhi nafsu mengejar mimpi harta tanpa kerja? Demikian pertanyaan para netizen yang sering disampaikan kepada penulis. Ini adalah sedikit dari rasa gusar masyarakat saja. Selebihnya, memang ada faktor X yang tidak diketahui, mengapa tidak segera ada tindakan. Dan bilamana ada tindakan, mengapa selalu sudah banyak korban? Adakah oknum pejabat yang bermain di balik tetap bertahannya aplikasi tersebut? Bisa jadi. Bukankah, ada juga pihak yang selama ini berusaha untuk melakukan pelegalan terhadap harta haram yang didapatnya. Inilah fokus utama yang hendak penulis sampaikan pada kesempatan tulisan kali ini.

 

Maraknya aplikasi digital yang menawarkan penghasilan instan, tanpa kerja dan investasi melainkan mengandalkan adanya praktik oper-oper harta mondial (money game) dan transaksi fiktif dewasa ini, dalam hemat penulis adalah pantas diduga telah dijadikan wahana baru sarana pencucian uang (money laundering). Bagaimana bisa?

 

Setidaknya ada beberapa sinyalemen yang menguatkan (qarinah murajjihah) bagi kemungkinan aktivitas tersebut.

 

Pertama, money game memang di pertengahan praktiknya, sering disinyalir berkaitan dengan upaya melakukan pembiayaan terhadap terorisme dan pencucian uang. Coba Anda berselancar di dunia maya! Bagaimana awal kemunculan bitcoin marak diisukan sebagai sarana melakukan pencucian uang dan pembiayaan terorisme akibat alasan keserupaannya dengan money game.

 

Secara tidak langsung, dalam konteks ini, money game adalah pangkal dari segala tindakan kejahatan pencucian uang dan penyamaran pembiayaan terorisme, dan bukan di bitcoinnya.

 

Melalui pencucian uang (money laundry), seorang pelaku kejahatan di bidang keuangan berusaha menghilangkan jejak kejahatan melalui penyamaran asal-usul uang yang dimilikinya. Caranya, ya lewat money game, skema outbound dalam bidang keuangan.

 

Ya, outbound memang dikenal dengan kelicinan trik mengelabui dan menyamar sehingga tidak diketahui oleh lawan. Lawan terpukul dan tergeletak tanpa harus memukulnya. Anda tinggal membolak-balik perasaannya, sehingga mereka tidak menyadari bahwa mereka sudah dijerumuskan ke dalam relung kekalahan. Kalah tapi tidak merasa tersakiti.

 

Andai merasa tersakiti pun, hal itu baru disadarinya setelah segala sesuatunya terlambat dan ia tidak bisa lagi balik. Itulah prinsip outbound. Keluar uang banyak atas nama bermain. Yang penting hati senang, pengusaha senang, besok balik cari uang lagi, meski harus berjibaku dengan tanah dan batu. Hebat, bukan?

 

Kedua, adanya beberapa aplikasi yang secara sah disinyalir telah melakukan pelanggaran dalam bidang penggalangan dana masyarakat, hingga kini pelakunya tidak banyak yang ditindak. Mereka masih bergentayangan dan berpindah-pindah, dari mengembangkan aplikasii satu ke aplikasi berikutnya. Begitu kedapatan scam, di belakangnya sudah tumbuh aplikasi berikutnya yang serupa.

 

Coba Anda bandingkan beberapa aplikasi Alimama Apk, Shar4Pay, Memiles, Vtube, dan Fingo! Hampir seluruhnya memiliki pola serupa dengan dalih bisnis periklanan yang tidak masuk akal dan di luar nalar investasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah dengan tegas menghentikannya. Namun, setiap aplikasi yang ada, ternyata masih belum bisa secara sempurna ditutup.

 

Jadi, ada apa di balik itu semua? Bisa jadi, aplikasi-aplikasi itu telah dipergunakan untuk melakukan money laundering (pencucian uang). Alhasil, ada pihak-pihak yang berusaha mengalihkan perhatian dari penindakan. Bisa jadi, bukan? Namun, semua ini masih merupakan hipotesis awal dari penulis yang kesehariannya berkecimpung dalam aktivitas penelitian. Jadi, masih butuh banyak dokumen pembuktian lebih lanjut.

 

Ketiga, beberapa pihak yang berafiliasi ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) telah menyampaikan informasi bahwa tindak pidana pencucian uang memiliki ciri berupa 3 tipe langkah, sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Modul Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tahun 2018. Ketiga tipe tersebut merupakan modus operandi pelaku kejahatan pencucian uang selama ini, yaitu: placement, layering and integration.

 

 

Penempatan (placement) merupakan tahap pertama pelaku pencucian uang itu beraksi. Berdasar modul TPPU 2018, ada beberapa modus operandi yang sudah dikenali dewasa ini, antara lain:

  1. Menempatkan uang dalam sistem perbankan
  2. Menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain
  3. Melakukan konversi harta hasil tindak pidana
  4. Melakukan penempatan secara elektronik
  5. Memecah-mecah transaksi dalam jumlah yang lebih kecil (structuring)
  6. Menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi (smurfing)

 

Nah, aplikasi digital yang bercita rasa skema ponzi dan money game dewasa ini, menjadi salah satu pihak yang tertuduh sebagaimana disampaikan dalam poin 4 di atas. Melalui aplikasi digital, uang dapat berpindah dalam hitungan menit ke mana saja, bahkan lintas negara, sehingga membuat petugas menjadi sulit melacaknya. Prinsip penggunaan aplikasi digital sebagai sarana money laundry ini - dalam pandangan penulis - menyerupai modus operandi pelaku money laundry yang menginvestasikan sejumlah dana ke perusahaan offshore (lepas pantai) fiktif namun sah.

 

Yang dibidik bukan soal fiktifnya perusahaan, melainkan tersamarkannya keuangan. Alhasil, kedua pihak, baik antara pelaku money laundry dengan perusahaan offshore fiktif terjalin kerjasama dan berbagi hasil kejahatan. Nah, hal yang sama, juga besar peluangnya untuk dilakukan melalui aplikasi digital berbasis money game ini.

 

Satu sinyalemen terkuat dalam hemat penulis adalah agar keuangan mereka aman, mereka langsung membidik level tertinggi di aplikasi itu, tanpa melewati tahapan demi tahapan pencarian anggota sebagaimana kebanyakan para member aplikasi itu menapakinya. Misalnya, mereka langsung membidik posisi Diamond. Alhasil, mereka tinggal tunggu uangnya kembali, dan Petugas PPATK tidak medeteksinya.

 

Pengelabuan (layering). Mekanisme ini dilakukan dengan jalan uang hasil tindak pidana dipindahkan, disebarkan, dan disamarkan untuk menyembunyikan asal usulnya. Pemisahan tersebut dapat dilakukan melalui serangkaian transaksi keuangan yang didesain dengan jejaring transaksi yang rumit untuk ditelusuri.

 

Misi-misi yang dirancang sedemikian rupa sehingga menyerupai sebuah plan bisnis legal, memang sengaja diciptakan hanya untuk mengaburkan jejak dan asal-usul keuangan saja. Dan ini umum dapat kita ketemukan di berbagai aplikasi ponzi, yang tujuan esensinya adalah menyerupai dua belah mata pisau. Ke bawah, jejaring itu berfungsi menggarong uang orang lain secara tidak sah. Ke member diamond, jejaring itu dapat menyamarkan sumber keuangan. Bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mereka sudah pasti tidak mau menjadi bagian yang digarong, oleh karenanya bidikan sempurna adalah level tertinggi di aplikasi tersebut.

 

Penggabungan (integration). Ini merupakan langkah akhir bagi pelaku TPPU lewat aplikasi digital tersebut, dengan jalan berupaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang

telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, untuk diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

 

Mereka sudah pasti tidak mau berlama-lama mendekam dalam aplikasi yang sudah diketahui sebagai jahat ini, sebab cepat atau lambat pasti akan scam, sehingga risikonya besar. Asal tujuan utamanya sudah kesampaian, mereka selekasnya keluar. Mereka menjadikan perusahaan pengembang aplikasi digital ini hanya sebagai perusahaan boneka saja. Sebagaimana, hal ini juga ditegaskan di dalam modul TPPU 2018 yang dikeluarkan oleh PPATK.

 

Untuk tindak lanjut dari tulisan ini, memang tidak mungkin dilakukan oleh penulis. Di sini, penulis hanya menyampaikan sejumlah sinyalemen seiring ada beberapa oknum pejabat yang kedapatan mengikuti aplikasi yang sudah dinyatakan sebagai dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini. Selaku pejabat, mereka bukan tidak tahu terhadap peraturan dan perundangan. Namun, misi penyelamatan TPPU juga menjadikan mereka tidak memiliki pilihan lain selain lewat jalur tercepat, yaitu aplikasi digital. Tinggal pencet-pencet tombol, selamatlah pendapatan haram itu dari endusan PPATK. Wallahu a’lam bish shawab.

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim