Taushiyah

Islam, Prostitusi, dan Pencegahan AIDS

Kam, 14 Mei 2015 | 01:01 WIB

Oleh KH MA Sahal Mahfudh
AIDS merupakan penyakit yang relatif baru dikenal oleh para ahlinya. Bahaya penyakit ini, seperti banyak dimuat media massa, sangat besar. Penderita penyakit itu kebanyakan berakhir dengan kematian, sebelum dokter sanggup mengobati.<> Belakangan, penyakit mematikan itu sangat tinggi tingkat penyebarannya. Sementara sarana penularan AIDS belum banyak diketahui secara jelas.

Mengetahui cara penularan ini sebenarnya menjadi penting dan berpengaruh besar bagi pencegahannya, selama pengobatan dan imunisasi secara medis belum mampu memberi jawaban atas bahaya penyakit itu terhadap manusia. Dengan menghindari cara penularan sejauh mungkin, penyakit AIDS diharapkan mampu dibendung.

Penularan AIDS pada umumnya melalui hubungan seksual. Penderita AIDS, banyak terdapat pada pria homoseks dan belum pernah ditemukan di kalangan wanita lesbian. Di samping melalui hubungan seks, sebab lain adalah tranfusi darah, jarum suntik yang telah digunakan pecandu narkotika dan sejenisnya, serta kehamilan atau persalinan. Yang patut mendapat pembahasan dari dimensi Islam adalah soal hubungan seksual, prostitusi dan kesehatan secara umum, kaitannya dengan pencegahan penularan AIDS.

Syari'ah Islam pada dasarnya mengatur hal ihwal manusia sebagai makhluk individual maupun sosial dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia dan alam. Syari'ah ini dalam konsep fiqih sosial dijabarkan dalam beberapa komponen. Komponen-komponen itu meliputi; 'ibadah -formal (terikat oleh ketentuan syarat dan rukun) dan non-formal (bebas dari ketentuan syarat dan rukun); mu'amalah, berkaitan dengan hubungan antar manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup jasmani; munakahah, tata cara pernikahan dan berkeluarga dengan segala aspeknya; mu'asyarah, mengatur tata cara pergaulan manusia dalam berbagai komunitas; jinayah, yang ada hubungannya dengan perilaku pidana beserta sanksi-sanksinya; qadla', mengatur tata cara pengadilan dan hukum acara sekaligus; terakhir jihad, berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

***

Dalam perspektif fiqih, persoalan AIDS akan ditinjau melalui pengaturan Islam terhadap kesehatan secara umum, khususnya soal hubungan seksual dan prostitusi. Manusua sendiri memang tidak dapat melepaskan diri dari tiga soal itu. Dalam kerangka takdir -ketetapan Allah- manusia diletakkan pada suatu proses, dalam keadaan sehat dan sakit, serta tahapan berikhtiyar memberi makna bagi cobaan Allah dalam hidupnya.

Dengan derajat yang berbeda-beda, semua orang memiliki pengertian tentang kesehatan bagi diri dan keluarganya. Namun sering kali pandangan masyarakat tentang kesehatan masih terlalu sempit dan terisolasi. Sebagian besar orang beranggapan, seseorang itu sehat bila ia berada dalam keadaan tidak sakit dan cacat secara fisik. Kesehatan dipandang sebagai sesuatu yang alami, akan menimpa setiap orang, sehingga tak perlu dipermasalahkan lagi.

Orang baru sadar akan pentingnya kesehatan, bila suatu saat dirinya atau anggota keluarganya menderita sakit atau mendapat kecelakaan yang menyebabkan cacat. Dengan kata lain, pengertian tentang kesehatan dipersempit sedemikian rupa, menjadi hanya upaya mencari pengobatan terhadap penyakit yang sedang diderita. Yang terjadi barulah kesadaran akan sakit dan berobat.

Kesehatan juga diperlukan oleh banyak orang seca ra statis belaka. Jarang ada orang yang secara sadar berpikir untuk menciptakan dirinya sehat dan secara antisipatif menjauhkan diri dari penyakit. Kalau toh seseorang sadar akan hal itu, tidak semua orang bisa melakukannya secara baik. Upaya-upaya untuk menangkal timbulnya penyakit, atau melestarikan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan pada saat seseorang merasa sehat, kurang diperhatikan Kendatipun masyarakat menyadari, kesehatan amat penting untuk menunjang ikhtiar mencapai taraf kehidupan dan keberagamaan yang baik.

Dalam pandangan yang sempit dan terisolasi, banyak orang tidak mengkaitkan aspek kesehatan dengan berbagai aspek kehidupan yang lain. Kadang-kadang hal itu hanya dikaitkan dengan aspek sosial ekonomi saja. Pemahaman agama Islam yang menyangkut kesehatan kurang diaplikasikan atau direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Terjadilah kesenjangan antara nilai ukhrawi dan duniawi. Sistem nilai ukhrowi yang diatur oleh agama di satu sisi, terpisah dengan sistem nilai duniawi. Suatu contoh sederhana, dalam promosi kesehatan mengenai kebersihan kurang atau tidak dikaitkan dengan anjuran agama tentang al-nandhafah (kebersihan jasmani, pakaian mau pun lingkungan), walaupun ia sebenarnya telah memahaminya.

Setiap manusia yang lebih mulia dari sekian banyak makhluk Allah yang lain, telah dibekali dua kekuatan sangat mendasar, sebagai sarana untuk mencapai puncak tujuan hidupnya, sa'adatud darain (kebahagiann duniawi dan ukhrawi). Dua kemampuan itu adalah quwwah nadzariyah (kekuatan berpikir) dan quwwah 'amaliyah (kekuatan fisik). Ini sebagai bekal untuk berikhtiar memenuhi berbagai taklifat (tugas) yang diwajibkan Allah.

Dalam kaitan memenuhi taklifat dan ikhtiar itu, aspek kesehatan dipandang sangat penting, sebagai prasyarat yang harus dimiliki semna mukallaf. Kesehatan untuk melestarikan dan meningkatkan kualitas dua kemampuan di atas, sehingga manusia mampu berilmu dan beramal sebanyak-banyaknya.

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya 'Ulumuddin juz II mengatakan, tujuan hidup bagi orang-orang yang berakal adalah bertemu Allah Ta'ala di Dar al-Tsawab (surga), dan tidak ada jalan lain untuk mencapai tujuan itu, kecuali dengan ilmu dan amal. Dan ilmu serta amal tiada mungkin ditekuni atau dicapai tanpa kesehatan dan keselamatan badan.

Islam telah meletakkan bagi badan manusia, suatu tatanan syari'at khusus yang mengatur pemeliharaan badan jasmani dari penyakit, karena eratnya hubungan antara unsur rohani dan unsur jasmani. Dalam surat al-Baqarah ayat 247 Allah berfirman, "Sesunggahnya Allah telah memilih Thalut dan memberikan kepadanya dua kelebihan; keluasan ilmu dan kesempurnaan jasmani." Ini tentu saja tidak dapat meninggalkan aspek kesehatan.

Islam juga memperhatikan prinsip, memelihara kesehatan dan menangkal penyakit lebih baik daripada mengobati penyakit yang sudah menjangkiti tubuh. Dalam hal ini di dalam ajaran Islam ada empat pencegahan. Pertama, kebersihan (nadzafah) yang tercermin dalam wudlu', mandi, siwak (menggosok gigi), mencuci pakaian, memotong kuku dan rambut dan lain-lain.

Kedua, pelarangan makanan dan minuman yang tidak baik atau merusak kesehatan. Ini sudah ditegaskan dalam surat al-Baqarah ayat 172-173 dan surat al-Ma'idah ayat 90. Dalam ayat 30 surat al-A'raaf Allah menegaskan, "Dan, makanlah serta minumlah kalian, namun jangan melampaui batas". Batas kuantitas mau pun batas kualitas dalam arti, keseimbangan antara kuantitas dan kualitas makanan dan minuman yang diperlukan bagi setiap insan, menurut kandungan zat dan mineral yang diperlukan untuk memelihara kesehatan.

Ketiga, kesehatan umum. Dalam hal ini Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, "Setiap penyakit itu ada obatnya, maka bila obat itu menyentuh penyakit, ia akan menjadi sembuh dengan izin Allah". Dalam Islam berlaku karantina demi kesehatan umum. Rasulullah bersabda pula dengan riwayat ashhab al-sunan, "Manakala di satu daerah wabah berjangkit, janganlah kalian masuk di dalamnya. Dan apabila berjangkit wabah di satu daerah di mana kalian sedang ada di situ, janganlah kalian keluar dari situ".

Bahkan pencegahan penularan penyakit seperti itu juga berlaku bagi hewan selain manusia, sebagaimana sabda Rasulullah riwayat Bukhori dan Muslim, "Jaanganlah mendekat pemilik onta yang sakit pada pemilik onta yang sehat, agar penyakit itu tidak terjangkiti". Yang keempat, olah raga (riyadlah). Hal ini tercermin dalam tingkah laku shalat, puasa dan laranganmenggunakan tenaga fisik melampaui batas maksimal.

Islam juga mengenal konsep yang ditentang kesehatan. Di dalamnya tercakup pengertian sihhah (kesehatan), ialah keadaan jasmani yang memungkinkan seluruh faal tubuh manusia berjalan dengan baik dan normal. Di atas pengertian sihhah itu ada pengertian 'afiyah, ialah keadaan yang lebih utama dan luas dari sihhah, yang dampaknya menjangkau kebahagiaan manusia, di dunia dan akhirat kelak. Rasulullah dalam hal itu bersabda dengan riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, "Tidaklah berbahaya kekayaan bagi orang yang bertaqwa. Dan kesehatan bagi orang yang bertaqwa adalah lebih baik daripada kekayaan". Dalam hadits lain riwayat An-Nasa'i beliau juga mengatakan, "Mohonllah ampunan dan 'afiyah kepada Allah, karena tak seorangpun diberi sesuatu olehNya yang lebih baik setelah keyakinan (keimanan), kecuali mu'afah ('afiyah)."

***

BAGAIMANA Islam mengatur hubungan seksual yang sehat sebagai pencegahan dini terhadap penularan AIDS? Sebab-sebab penularan AIDS antara lain melalui hubungan seks. Islam mengklasifikasi hubungan seks dalam berbagai cara:

  1. Antara suami istri (yang secara legal sesuai dengan ketentuan lembaga pernikahan yang lazim).
  2. Antara lelaki lain perempuan, bukan suami-istri yang dilakukan secara syubhat. Misalnya seorang lelaki dalam keadaan tertentu menyetubuhi wanita yang diduga isterinya, ternyata bukan.
  3. Antara lelaki dan wanita di luar pernikahan, yang lazim disebut "kumpul kebo" mau pun perzinaan atau prostitusi bebas.
  4. Antara sesama lelaki yang sering disebut homoseks, dengan cara memasukkan kelamin lelaki ke dalam dubur sejenisnya, yang disebut liwath mau pun memasukkannya antara dua pangkal paha sejenisnya, yang disebut mufakhodzah.
  5. Ada juga yang dilakukan antara sesama wanita lesbian, yang disebut musahaqoh.
  6. Bahkan hubungan seks untuk mencari nafsu kelezatan sering juga dilakukan tanpa hubungan dengan orang lain, tetapi dengan tangan sendiri atau alat lain (onani) yang disebut istimna'.
  7. Ada juga hubungan seks yang dilakukan seseorang dengan hewan, yang disebut ityanul bahimah.

Hubungan seks yang dilakukan dengan cara (a) dan (b) dalam Islam kiranya telah jelas dari sisi hukumnya. Bahkan untuk yang pertama para pelakunya mendapat pahala. Akan tetapi bila dilakukan lewat dubur, meskipun dengan isterinya sendiri, ada beberapa pendapat ulama yang berselisih. Imam Syafi'i dan Abu Hanifah mengharamkan berdasarkan sebuah hadits, "Maka janganlah kalian menyetubuhi istrimu lewat duburnya". Imam Malik berpendapat boleh, sama halnya pada qubulnya. Sedangkan dengan cara (c) akan dibahas tersendiri pada bab berikutnya.

Adapun hubungan seks antara sesama lelaki dengan cara liwath mau pun mufakhodzah, para ulama sepakat hukumnya haram, bahkan dianggap suatu perilaku yang sangat jijik, keji dan melebihi hewan. Hanya saja dalam menentukan sanksinya ada tiga pendapat. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal memberikan sanksi dibunuh, bagi pelaku mau pun lawannya. Dasar hukumnya adalah hadits riwayat Imam Khomsah kecuali Nasa'i, "Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (yaitu liwath), maka bunuhlah yang pelaku dan pelakunya".

Golongan Syafi'iyah berpendapat, hukumannya sama dengan zina, berdasar hadits, "Apabila ada lelaki menyetubuhi sesama lelaki, maka keduanya adalah berbuat zina". Pendapat golongan Hanifah, bahwa hal itu tidak sama dengan zina. Sanksinya cukup dengan ta'zir.

Hubungan seks antara sesama wanita yang disebut muzahaqah atau dengan hewan, para ulama sepakat pula keharamannya dan sepakat mengenai sanksinya, cukup dengan ta'zir. Sedangkan onani (istimna'), Imam Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya haram. Imam Al-Ala' bin Ziyad berpendapat, hal itu boleh. Sedangkan Ibnu Abbas mengatakan, hal itu lebih baik daripada zina.

Pada dasarnya, para ulama yang berpendapat haram melakukan hubungan seks antara sesama lelaki atau sesama perempuan atau yang tidak lazim dan tidak wajar, bertolak dari firman Allah surat Al-Mu'minun, "Dan orang-Orang yang memelihara farjinya kecuali untuk isterinya atau budaknya, maka mereka tiada tercela. Barangsiapa melakukan di luar hal tersebut, maka mereka itulah orang-orang yang berdosa dan melampaui batas".

Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan seksual, bagi Islam bukan sekedar watak manusiawi yang tanpa makna. Sebagai makhluk individu maupun sosial, manusia diciptakan Allah dilengkapi oleh dua kekuatan mendasar, yaitu kekuatan berfikir (quwwah nadhariyah) dan kekuatan fisik (quwwah 'amaliyah). Allah juga memberikan berbagai taklifat (tanggung jawab), agar manusia mampu meningkatkan kualitas dan kesempurnan hidupnya. Dalam hal ini, manusia bukan saja menghadapi tuntutan rasio berupa ilmu, atau tuntutan fisik berupa pemenuhan sandang, papan dan pangan. Ada juga tuntutan kesehatan jasmani dan rohani.

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat menghindari pergaulan sesama. Ia punya kebebasan bergaul dan memasuki berbagai komunitas yang beragam latar belakangnya. Namun kebebasan itu tidak selamanya absolut. Tentu ada batas-batas tertentu yang secara normatif disetujui oleh masyarakat mau pun ajaran agama yang ia yakini kebenarannya. Tanpa batasan itu, ia akan kehilangan kesempurnaan dan kemuliannnya, karena ia akan terjebak pada kebejatan moral yang tidak mustahil merusak jasmani.

Kebebasan yang dilakukan secara absolut, sering diterapkan orang pada kebebasan bergaul antara lelaki dan wanita. Memang pada komunitas tertentu, hal itu masih bernilai positif. Akan tetapi bila sudah meningkat pada kebebasan hubungan seksual, sadar atau tidak hal itu mengakibatkan perilaku yang abnormal, dari pandangan sosial mau pun agama. Akibat lebih jauh adalah timbulnya kerusakan moral dan kehormatan yang tidak jarang mengakibatkan kerusakan jasmani. Berjangkitnya penyakit kelamin seperti AIDS, lahir dari kebabasan seksual, tanpa kontrol terhadap kebersihan lawan seks.

***

Prostitusi atau perzinaan menurut pengertian masyarakat luas adalah persenggamaan antara pria dan wanita tanpa terikat oleh piagam pernikahan yang sah. Perbuatan ini dipandang rendah dari sudut moral dan akhlak, dosa menurut agama, tercela dan jijik menurut penilaian masyakat di Indonesia. Akan tetapi belakangan, prostitusi semakin dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa. Bahkan ironisnya ada yang beranggapan, prostitusi adalah salah satu profesi, lahan bisnis untuk tujuan ekonomi.

Pengertian zina menurut Islam, seperti dijabarkan dalam fiqih, ada tiga pendapat:

  1. Menurut Syafi'iyah, zina adalah perbuatan lelaki memasukkan penisnya ke dalam liang vagina wanita lain (bukan isterinya atau budaknya) tanpa syubhat.
  2. Menurut Malikiyah, zina adalah perbuatan lelaki menyenggamai wanita lain pada vagina atau duburnya tanpa syubhat.
  3. Menurut Hanafiyah, ia adalah persenggamaan antara lelaki dan wanita lain di vaginanya, bukan budaknya dan tanpa syubhat.

Pandangan Islam tentang zina dan prostitusi sudah dimaklumi, bukan saja oleh kalangan Islam sendiri, tapi juga oleh masyarakat luas yang berlainan agama. Di samping hukumnya haram dan termasuk dosa besar, Islam memandang perbuatan itu sebagai tindakan tercela dan punya sanksi berat.

Islam tidak membedakan, apakah tindakan zina dilakukan atas dasar suka sama suka, paksaan, oleh bujangan, suami atau isteri. Tidak beda pula, apakah ada tuntutan ke pengadilan atau tidak, semuanya dipandang sebagai perbuatan zina.

Begitu besarnya bahaya zina bagi pelakunya sendiri mau pun masyarakat, A1-Qur'an menguraikan beberapa hukum dan larangan yang berkaitan dengan zina, antara lain:

  1. Larangan melakukannya.
  2. Larangan mendekatinya.
  3. Larangan menikahi wanita pezina kecuali bagi lelaki pezina atau musyrik.
  4. Diberlakukannya li’an.
  5. Mendapat kemarahan Allah.
  6. Mendapat laknat Allah.
  7. Melakukan dosa besar.
  8. Dilipatgandakan azabnya.
  9. Mendapat had 100 kali.
  10. Diasingkan 1 (satu) tahun.
  11. Dianggap fakhisyah (perbuatan jijik).
  12. Dan lain-lain.

***

Upaya pelarangan zina dan kebebasan seksual lainnya, dengan alasan penyakit jasmani mau pun rohani, sebelum ditemukannya penyakit AIDS, sudah cukup lama dilakukan. Pendekatan yang sering diupayakan masih bersifat simtomatif atau hanya mengendorkan sementara saja. Pendekatan kausatif dengan menelusuri latar belakang pelakunya, belum banyak dilakukan. Padahal pendekatan terakhir itu, dengan menepis sebab-sebab yang mengakibatkan timbulnya perbuatan zina dan kebebasan seks, merupakan kunci utama untuk mengatasi hal itu.

Islam melalui konsep fiqih mau pun petunjuk ayat Al-Qur'an dan Hadits telah memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah menghindari tindakan amoral itu lebih dini.

Dalam hal pergaulan pria dan wanita, ajaran Islam membedakan antara status mahrom dan bukan mahrom. Bagi pria dengan wanita bukan mahrom, tidak diperkenankan memandangi, apalagi menyentuh dan meraba, tanpa tutup atau sarung tangan. Kholwah menyendiri berduaan, antara dua jenis kelamin bukan mahrom juga dilarang.

Aurat wanita di hadapan lelaki bukan mahrom diatur begitu rupa, meliputi seluruh tubuhnya. Kecuali dalam keadaan tertentu, mereka diperkenankan melihat atau meraba. Dalam bepergian pun, wanita harus didampingi mahram (suami, misalnya) atau minimal empat orang wanita yang dipercaya, bila dikhawatirkan ada fitnah.

Bagi wanita, tidak boleh taharruj (berpakaian dan berperilaku merangsang). Bahkan lelaki-perempuan sesama mahram sejak umur menjelang dewasa, sudah dianjurkan agar tdak tidur di satu tempat. Ketentuan-ketentuan ini, menunjukkan betapa jeli ajaran Islam berupaya menghindarkan sejauh dan sedini mungkin, perbuatan zina, demi pertimbangan moral mau pun kesehatan. Dalam masa penularan AIDS yang makin mengkhawatirkan, ajaran-ajaran itu patut dipertimbangkan.

 

*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Judul asli "AIDS dan Prostitusi dari Dimensi Agama Islam".