Warta

25 Pasangan Siri Menikah Massal di Tangerang Selatan

NU Online  ·  Sabtu, 24 April 2010 | 02:01 WIB

Tangerang, NU Online
Sebanyak 25 pasangan nikah siri mengikuti isbath (Dinikahkan kembali) di Masjid Bani Umar, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jum'at (23/4). Pada umumnya, pasangan siri yang di-isbath tersebut bertujuan agar memiliki admisitrasi kependudukan.

Pasangan siri yang ditemui, Jumani (35) dan Komariah (33), warga RT 03/ RW 03, Kelurahan Jurang Manggu Barat, Kecamatan Pondok Aren, telah melangsungkan pernikahan sirinya selama 13 tahun dan telah dikaruniai seorang putra berusia 12 tahun yang telah lulus SD tahun lalu.<>

Namun, ketika hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, anaknya tidak bisa melanjutkan. "Pihak sekolah menanyakan akte kelahiran anak saya yang tidak kami punya," ucap Jumani.

Oleh karena itu, setelah mengetahui adanya nikah isbath yang diselenggarakan oleh yayasan Masjid Bani Umar, pasangan tersebut tidak menyia-nyiakannya.

"kami ingin keluarga kami bisa memiliki administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan akta nikah," ucap Jumani seperti dilansir Republika Online.

Menurut Hakim Ketua pelaksanaan nikah isbat massal yang berasal dari Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Musifin, seluruh pasangan siri tersebut harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kelengkapan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga merupakan syarat mutklak untuk pengajuan nikah isbath tersebut.

"Selain itu, mereka harus menghadirkan minimal dua orang saksi yang membenarkan bahwa keduanya telah menikah," ucap Musifin. (ful)