Aturan Tak Jamin Kebebasan Berkeyakinan Harus Ditinjau Ulang
NU Online · Kamis, 28 Februari 2008 | 09:51 WIB
Sejumlah aturan yang berpotensi tidak menjamin kebebasan berkeyakinan harus ditinjau ulang. Demikian dikatakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution.
Ia mengatakan hal itu di sela-sela bertajuk "Kebebasan Beragama dalam Konstitusi" yang digelar Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (28/2).<>
Menurut Buyung, di antara aturan yang perlu ditinjau ulang adalah UU No.5/1969 yang menyebutkan bahwa agama yang diakui di Indonesia ada enam, yakni, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Akibatnya, keyakinan lain yang tidak sedikit jumlahnya yang oleh pengikutnya juga dianggap sebagai agama terpinggirkan, bahkan kerap mendapat stigma sesat. "Kita sebenarnya sudah salah kaprah dengan hanya mengakui enam agama," katanya.
Seharusnya, kata Buyung, negara bersikap obyektif dan adil terhadap semua agama dan keyakinan serta melindungi para pengikutnya dalam menjalankan agama dan keyakinannya itu.
Ia menambahkan, salah satu sebab terjadinya berbagai kasus kekerasan berlatar agama adalah kurang optimalnya aparat negara dalam melakukan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua