Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar menyatakan lembaga pendidikan Dayah (Pondok pesantren) perlu melakukan pengembangan kurikulum melalui pendekatan ilmu pengetahuan umum sejalan dengan penerapan syariat Islam di Aceh.
"Ini perlu dilakukan dalam pembelajaran di dayah sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas alumni dayah di masa mendatang," katanya di Aceh Besar, Jumat. Pernyataan tersebut disampaikan usai memberi khutbah sholat Jumāat di masjid pondok pesantren Ruhul Fatah, Pimpinan Tgk H. Muchtar Luthfi Aw (Abon Seulimum) Seulimum, Aceh Besar.<>
Dayah Ruhul Fatah merupakan salah satu dari sejumlah dayah salafi yang terdapat di provinsi ujung paling barat Pulau Sumatera itu kini sedang mendidik sebanyak 800 santri laki-laki dan 653 santriwati (perempuan).
Penerapan kurikulum pengetahuan umum baru 30 persen. Artinya kurikulum di dayah sekarang juga mengajarkan pengetahuan umum, namun perlu dilakukan pengembangan lebih mendalam agar santri lebih paham dan cerdas di masa mendatang.
Menurut dia, pengembangan kurikulum tersebut dapat dipelajari pada arsip sejarah yang tersimpan di Pondok pesantren Tanoh Abee, Seulimum, Aceh Besar.
Di pihak lain dia mengatakan, peran ilmu pengetahun dan tehnologi juga perlu dimasukkan dalam kurikulum dayah, sebagai upaya memberi pengetahuan tambahan bagi para santri.
"Semua ilmu pengetahuan terdapat dalam Al Qurāan, tinggal lagi bagaimana kita mempelajari dan mengaplikasikannya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," katanya.
Pemerintah Aceh berupaya maksimal memberi perhatian terhadap pengembangan dayah di masa mendatang sejalan dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh. (ant/mad)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua