Jakarta, NU Online
Sejak zaman kemerdekaan RI sampai saat ini, pendidikan madrasah selalu dianaktirikan oleh pemerintah. Terakhir mendagri mengeluarkan surat edaran yang melarang pembiayaan oleh APBD kepada madrasah.
Posisinya yang dibawah binaan departemen agama yang merupakan salah satu departemen yang masih diurusi pemerintah pusat menyebabkan madrasah tak berhak mendapatkan pembiayaan dari APBD. Ini berbeda dengan sekolah umum yang dibawah pembinaan departemen pendidikan nasional.
<>āGubernur atau bupati tidak boleh mendiskriminasi madrasah dengan adanya SK tersebut. Madrasah harus dimasukkan dalam nomenklatura pendidikan nasional dalam APBD,ā tandas anggota DPR RI dari FKB.
Menurutnya saat ini tengah timbul keresahan yang luar biasa dikalangan madrasah di daerah Jawa Timur terhadap surat edaran tersebut. Menurutnya mereka akan menggelar berbagai aksi untuk menolaknya.
āTak semua untur dari departemen agama diurus oleh pemerintah pusat. Madrasah juga harus menjadi tanggung jawab pemda setempat. Karena itu mendagri juga harus membuat surat edaran tambahan tentang masalah pembiayaan di madrasah,ā tuturnya.
Selama ini madrasah selalu mendapat dana bantuan yang lebih kecil daripada sekolah umum. Madrasah hanya mendapat separo dari unit costnya dibandingkan dengan sekolah umum.
āNegara tidak mampu mendidik semua anak bangsa. Ketika ada tokoh-tokoh dari umat Islam yang membantu dalam penyelenggaraan pendidikan, mengapa harus didiskriminasi. Ini melanggar UUD 45 dan juga UU Sisdiknas tahun 2003 lalu,ā tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua