Warta

Gara-Gara UU Rokok Kretek, RI Bisa Rugi USD220 Juta

NU Online  ·  Rabu, 21 April 2010 | 01:28 WIB

Jakarta, NU Online
Diberlakukannya Undang-Undang (UU) AS tentang pelarangan rokok kretek yang beredar di Amerika Serikat (AS) membuat Indonesia bisa mengalami kerugian sebesar USD220 juta per tahun.

Hitungan ini berdasarkan jumlah ekspor rokok kretek Indonesia ke AS. Selain itu, multiflier effect yang didapat akibat pelarangan ini adalah pengangguran, karena rokok merupakan industri yang banyak menyerap tenaga kerja.<>

“Kita juga takut negara lain seperti Eropa membuat peraturan yang sama sehingga akan mematikan industri rokok dalam negeri, makanya kita segera adukan ke WTO," tegas Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gusmardi Bustami, di Jakarta, Selasa (20/4).

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ekspor tembakau dan produk olahan tembakau pada 2009 mengalami kenaikan menjadi USD564,8 juta dari realisasi 2008 yang hanya USD508,8 juta. Sementara itu, ekspor pada 2007 hanya USD424,7 juta dan nilai ekspor rokok kretek lokal di AS mencapai USD290 juta pada 2007.

Industri rokok telah menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung sebanyak 6,1 juta orang, diantaranya adalah petani tembakau (dua juta orang), petani cengkeh (1,5 juta orang), buruh pabrik (600 ribu orang), pedagang rokok (satu juta orang), dan tenaga kerja percetakan, periklanan, pengangkut, serta jasa transportasi (satu juta orang).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Kemenperin Benny Wachyudi mengharapkan, ekspor rokok dan cerutu pada 2015 naik 15 persen dari realisasi rokok 2008 sebesar USD357,8 juta menjadi USD1,05 miliar.

Hal yang sama juga terjadi pada ekspor tembakau ditargetkan tumbuh 15 persen per tahun dari USD151,02 juta pada 2008 menjadi USD401,7 juta pada 2015. (ful)