Menag: Tak Setuju Putusan MK tentang UU PPA, Silakan ke DPR
NU Online · Jumat, 23 April 2010 | 08:09 WIB
Menteri Agama Surya Dharma Ali menyarankan pihak tak puas atas putusan Mahkamah Kontitusi yang menolak uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama untuk pergi ke DPR. Alasannya, sebagai lembaga pengawal konstitusi, putusan MK sudah final. Karena itu, pihak yang selanjutnya paling berwenang mengubah UU itu adalah DPR.
‘’Kalau memang ada yang menganggap UU itu harus dicabut dan dirubah juga, ya memang jalurnya ke DPR. Silahkan saja. Jalur resminya seperti itu,’’ katanya usai menghadiri pembukaan rapat kerja Kanwil Jawa Barat di Kantor Kemenag, Jum'at (23/4).<>
Surya mengaku bersyukur putusan MK yang mempertahankan UU PPA. Keputusan itu dinilai cukup tepat karena UU PPA masih sangat diperlukan untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Tanpa UU tersebut, tindakan penodaan dan pelecehan agama kemungkinan akan banyak terjadi dan memicu terjadinya konflik antar umat. Karena itu, ia mengapresiasi putusan tersebut.
Surya juga mengaku tidak memahami alasan pihak pemohon uji materi bersikeras menolak UU PPA. Padahal, regulasi itu telah memberikan perlindungan pada berbagai pemeluk agama baik mayoritas maupun minoritas. ‘’Saya tidak tahu motif para pemohon, kok begitu kerasnya mau merubah UU itu,’’ katanya. (ful)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua