MUI Fatwakan Penghentian Pencarian Korban Gempa
NU Online · Selasa, 6 Oktober 2009 | 16:03 WIB
majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa penghentian pencarian korban gempa 7,9 SR diikuti tanah longsor di daerah Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman. Penghentian pencarian korban gempa ditetapkan mulai Rabu 7 Oktober.
"Fatwa ini setelah MUI melihat kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan tim relawan yang mencari korban dan tokoh masyarakat di Padang Pariaman," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (6/10).<>
Dasar dikeluarkannya fatwa, menurut dia, karena berdasarkan informasi tim SAR gabungan dan relawan, jenazah korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh lagi, membusuk, dan sulit dikenali identitasnya.
"Dengan keadaan jenazah demikian, maka dianggap sudah tidak lagi memuliakan hamba Tuhan jika masih dipaksakan pencarian terhadap jenazah-jenazah yang lain," jelas Gusrizal.
Selain itu, kondisi jenazah yang membusuk dan berbau justru akan membahayakan bagi tim SAR gabungan dan masyarakat di lokasi. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka MUI mengeluarkan fatwa pencarian korban gempa yang tertimbun tanah longsor di Padang Pariaman dihentikan mulai Rabu, demikian Gusrizal menerangkan.
"Meski pencarian dihentikan, tim SAR diminta tetap di lokasi, karena jika turun hujan, ada kemungkinan beberapa jenazah akan terlihat dan harus segera dievakuasi," tambahnya.
Gusrizal menyebutkan, dasar dikeluarkannya fatwa yakni Surat Al-Isra ayat 30 dan 70, Surat Thaha ayat 50, Surat Al-Maidah ayat 31 dalam kitab suci Al Quran. Ayat-ayat itu menyebutkan, penyelamatan dan evakuasi jenazah diselenggarakan secara normal dan tujuan utamanya memuliakan seorang hamba Allah. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua