Warta

MUI: Haram Naikkan Harga Pasca Gempa

NU Online  ·  Rabu, 7 Oktober 2009 | 02:19 WIB

Padang, NU Online
Meraup keuntungan berlebihan di saat sesama sedang kesulitan memang memprihatinkan. MUI Sumbar pun sampai mengeluarkan fatwa haram menaikkan harga-harga kebutuhan pokok pasca gempa 7,6 SR di Sumbar.

"Orang-orang yang melakukan tindakan itu akan terlaknat oleh Allah," tegas Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (6/10).<>

MUI mengimbau warga Sumbar menggunakan hati nurani dan jangan mengambil keuntungan di tengah penderitaan korban-korban gempa.

Gusrizal menjelaskan, pantauan MUI pascagempa, banyak warga yang melipatgandakan harga kebutuhan, seperti harga bensin yang melonjak menjadi Rp 40 ribu per liter, sewa taksi Rp 500 ribu, dan harga cabai Rp 100 ribu per kilogram.

Atas tindakan itu, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa bahwa menaikkan harga seperti itu dalam keadaan pascagempa adalah haram, termasuk bagi yang menumpuk barang, serta memborongnya karena punya uang banyak. (min)