Pembiayaan Syariah Perlu Political Will Pemerintah
NU Online · Selasa, 20 April 2010 | 01:12 WIB
Pembiayaan syariah dinilai belum memberikan kontribusi yang cukup besar di dalam sistem pembiayaan yang ada di Indonesia. Perlu adanya political will dari pemerintah dan dukungan dari segala pihak untuk mengembangkan pembiayaan syariah. Dengan adanya regulasi terpadu antara BI dan pemerintah, maka potensinya akan luar biasa.
“Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, idealnya bisa memanfaatkan potensi ini. Memang di sini, perannya bukan hanya dari pemerintah, tapi bagaimana bisa terjadi sinergi BI, pemerintah, dan private sector,” kata Direktur Utama & CEO Bakrieland Development, Hiramsyah S Thaib di sela seminar internasional bertajuk Role of Islamic Microfinance Institutions in Promoting Islamic Home Financing Facility di Hotel Sultan, Senin (19/4)<>.
Thaib menambahkan, seperti berlaku di luar negeri, harusnya pemerintah pun bisa menerapkan suatu kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menyediakan asuransi perumahan. Hiramsyah menuturkan pembiayaan syariah kaya dengan konsep pembiayaan beragam, mulai dari murabahah, mudharabah dan ijarah.
“Kita juga sesuai dengan prinsip-prinsip pembiayaan seperti ini. Selama ini, yang saya rasakan, seolah-olah pembiayaan itu hanya untuk menyerap seberapa besar tingkat keuntungan yang bisa diambil. Dan yang lebih parah lagi, keuntungan dalam jangka pendek. Padahal, kalau ini ditransformasikan menjadi keuntungan yang bersifat jangka panjang dengan berbagai skim-skim syariah yang sejalan, itu akan bagus sekali,” papar Hiramsyah.
Dengan dukungan lengkap dari pemerintah maupun BI, tambah dia, perbankan syariah juga akan lebih percaya diri menerapkan skema perbankan syariah yang benar-benar murni. Pemerintah pun, lanjutnya, perlu memberdayakan lebih serius pembiayaan syariah, baik di perbankan syariah maupun Baitul Maal wat Tamwil.
Hiramsyah memaparkan di tahun ini pihaknya setidaknya membutuhkan pembiayaan sekitar Rp 2 triliun-Rp 3 triliun. Namun, tampaknya seluruhnya akan dilakukan secara konvensional. Tahun lalu Bakrieland Development menerbitkan sukuk ijarah sebesar Rp 150 miliar.
Namun karena dukungannya masih terbatas, hasilnya pun masih di bawah ekspektasi. “Sayang sebetulnya, responnya masih tidak seperti ketika kita menerbitkan obligasi konvensional. Karena aturannya belum begitu perduli, belum mendukung, sehingga tidak bisa diperdagangkan. Mudah-mudahan ada suatu gebrakan yang membuat pembiayaan syariah ini meningkat,” kata Hiramsyah. (ful)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua