Warta PROFIL RSNU JOMBANG (2)

RSNU Jombang Milik Umat

Sel, 13 Maret 2012 | 06:15 WIB

Alhamdulillah pada Sabtu (10/03/12) Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Jombang telah dibuka dan diresmikan. Berikut ini sambungan profil RSNU yang disarikan dari beberapa bahan termasuk wawancara dengan Rais Syuriah PCNU Jombang, KH Abd. Nashir Fattah.

RSNU Jombang berbentuk badan khusus yaitu perseroan terbatas (PT) yang digagas dan direalisasikan oleh PCNU Jombang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga NU Jombang khususnya dan kepada masyarakat Jombang pada umumnya. Gagasan pendirian rumah sakit tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2008 yang lalu, dan baru bisa direalisasikan pada akhir tahun 2010. Realisasi pembangunan ini terkait dengan berbagai persoalan, baik yang bersifat teknis maupun persoalan yang bersifat strategis.<>

Sedangkan pemilihan bentuk badan hukum perseroan terbatas dilakukan setelah melalui kajian yang cukup panjang, dengan berbagai pertimbangan. Untuk memantapkan bentuk badan hukum RSNU, PCNU Jombang melakukan langkah-langkah yang cukup cermat. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain melakukan studi banding ke berbagai rumah sakit yang sudah berdiri, terutama yang dimiliki oleh organisasi masyarakat semacam NU, kemudian melakukan kajian berkaitan dengan kelebihan dan kelemahan masing-masing bentuk badan hukum (yayasan, perkumpulan dan perseroan terbatas), dilanjutkan dengan melakukan konsultasi dengan struktur NU, baik yang ada di Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlaltul Ulama (PWNU) Jawa Timur, serta dengan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWC-NU) yang ada di kecamatan seluruh Jombang. Hasil dari semua langkah-langkah tersebut, terakhir ditetapkan dalam Rapat Pleno PCNU Jombang.

Pembangunan rumah sakit yang diberi nama Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) ini bisa dilakukan berkat kerja secara bersama-sama semua unsur, terutama warga Nahdlatul Ulama Jombang yang dengan ikhlas menyumbangkan sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian tanah yang selanjutnya diwakafkan untuk pembangunan rumah sakit.

Disamping sumbangan dari warga Nahdlatul Ulama, pembangunan rumah sakit ini juga disumbang oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten. Juga yang tidak kalah besar sumbangannya adalah dari warga NU yang aktif di partai politik. Semua sumbangan itu menjadikan rumah sakit betul-betul menjadi milik masyarakat, khususnya masyarakat Nahdlatul Ulama.

Karena itu, pernyataan bahwa, “RSNU ini adalah milik umat NU, tidak boleh berpindah tangan ke pihak diluar NU dan, tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh perorangan”, harus selalu didengungkan dan sebarluaskan. Sehingga pernyataan atau slogan tersebut akan tertanam dalam kesadaran umum atau kesadaran seluruh warga Nahdlatul Ulama’, yang akhirnya seluruh warga NU akan menjaga aset tersebut benar-benar menjadi milik umat, tidak dipindah tangankan kepada pihak-pihak lain diluar Nahdlatul Ulama, serta tidak dikuasai oleh orang perorang baik pengurus NU sendiri, warga NU atau orang-orang di luar Nahdlatul Ulama’.

Berdasarkan pengalaman, banyak sekali aset yang seharusnya menjadi milik Nahdlatul Ulama’ berpindah tangan menjadi milik organisasi lain atau badan lain, dan juga tidak sedikit yang ‘dikuasai’ oleh orang per-orang. Bukankah apa yang kita pegang saat ini di Jam’iyah Nahdlatul Ulama’ adalah amanah dari para pendiri dan para pendahulu kita. Amanah untuk menjaga dan melestarikan, baik tradisi-nya maupun seluruh hal yang ada di dalam organisasi, termasuk aset yang dimiliki.

Pola Hubungan RSNU dan PCNU

Yang pertama, berkaitan dengan pola hubungan antara PCNU dengan RSNU, adalah “tidak boleh ada rangkap jabatan di PCNU dan RSNU”. Semua unsur dalam PCNU tidak boleh merangkap jabatan atau terikat pekerjaan dalam RSNU. Ini artinya: jika ada person PCNU yang berkehendak untuk menjadi direksi atau pengelola atau pegawai RSNU, maka yang bersangkutan harus mundur atau diberhentikan dari PCNU, begitu juga sebaliknya.Prinsip yang pertama ini penting agar jangan sampai ada konflik kepentingan antara PCNU dengan RSNU. Konflik kepentingan yang dimaksud di sini adalah terjadinya konflik dalam diri seseorang berkaitan dengan kepentingan yang berbeda mengenai persoalan yang sama dalam organisasi yang berbeda.

Yang kedua, penetapan Komisaris RSNU dari unsur PCNU harus dilakukan melalui Rapat Pleno PCNU. Sebagaimana yang kita ketahui, Rapat Pleno PCNU adalah alat organisasi dalam mengambil kpeutusan-keputusan di bawah Konferensi Cabang (Konfercab) dan Musyawarah Kerja Cabang (Musykercab). Pengurus yang terlibat dalam Rapat Pleno PCNU diatur dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama’ Pasal 13 Ayat (3) Point (f), yang menyatakan bahwa unsur PCNU terdiri Mustasyar, Syuriah dan Tanfidziyah dan unsur gabungan yang dinamakan Pengurus Cabang Pleno.

Unsur PCNU dalam Komisaris RSNU adalah orang yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Cabang, karena itu tidak secara otomatis komisaris dari unsur PCNU tersebut adalah Ro’is Syuriah atau Ketua Tanfidziyah. Rapat Plenolah yang akan menggodok dan menguji tentang kemampuan dan kepatutan seseorang dari unsur PCNU yang akan menjadi komisaris. Hal ini patut dilakukan karena belum tentu Ro’is Syuriah PCNU memiliki kemampuan dan kepatutan dalam mengawasi jalannya pengelolaan rumah sakit.

Konsekuensi dari prinsip ini adalah: Ro’is Syuriah bukanlah pengambil keputusan tertinggi dan terakhir dalam RSNU. Pengambil keputusan tertinggi dalam RSNU adalah Komisaris yang salah satunya adalah unsur dari PCNU. Dalam menjalankan tugas sebagai komisaris, unsur dari PCNU membawa mandat dari Rapat Pleno Cabang. Karena itu Rapat Pleno Cabang bisa memberhentikan komisaris dari unsur PCNU jika dirasa tidak bisa membawa mandat Rapat Pleno Cabang.Karena menurut Anggaran Dasar (AD) Nahdlatul Ulama, Syuriah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, dan tentu juga sebagai pengambil keputusan tertinggi. Karena jika tidak ditegaskan di sini, dikhawatirkan nantinya Syuriah PCNU sebagai pimpinan tertinggi PCNU, tanpa melalui Rapat Pleno Cabang membuat keputusan-keputusan yang menyimpang dari prinsip-prinsip yang tertulis di atas.

Itulah prinsip-prinsip dasar yang harus kita jalankan dalam mengelola RSNU. Prinsip-prinsip tersebut dibuat berdasarkan pengalaman kita sebagai warga Nahdliyin, baik yang ada di jombang maupun di wilayah-wilayah lain, yang banyak mengelola berbagai badan atau unit pendidikan. Pengalaman-pengalaman tersebut digali kemudian disesuaikan dengan berbagai peraturan yang berlaku.


Redaktur : A. Khoirul Anam
Penulis    : Yusuf Suharto