Polemik tak berkesudahan di tubuh PKB berdampak ke daerah. Di Kabupaten Pasuruan, SK DPC lama sudah habis masanya. Namun belum ada keputusan untuk muscab atau perpanjangan SK baru.
Anggota dewan syuro DPC PKB, Ahmad Mawardi mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Cabang (Muscab). Sebab, SK DPC PKB dengan kepemimpinan Faidillah Nashor (Ketua Tanfidz)-KH Mujtabah Abdussomad (ketua dewan Syuro) sudah habis per April 2010.
<>
Menurut Mawardi, pihaknya sudah mendapatkan masukan dari enam ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang). Enam ketua PAC ini sudah menghadap dewan syuro agar segera melakukan Muscab DPC PKB. "Ini untuk penataan suara PKB ke depan," ujar Mawardi kepada Radar Bromo, kemarin (30/4).
Mawardi yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD itu menambahkan, secara de facto (kenyataan) maupun de jure (hukum), SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pasuruan sudah habis.
Itu bisa dilihat dari SK yang diterbitkan oleh DPP PKB versi Mukatamar Semarang maupun DPP PKB versi Muktamar Ancol. Bahkan, SK DPC PKB sampai diperpanjang. Seharusnya habis pada akhir 2009 lalu. Namun, masih diperpanjang sampai April 2010 ini.
Sebagai pengurus partai, Mawardi khawatir jika ini tidak segera dipercepat, maka akan menghambat konsolidasi partai ke depan. Misalnya, dalam pengambilan dana bantuan Parpol dari alokasi APBD.
Dana parpol biasanya dihitung berdasarkan jumlah kursi yang didapat masing-masing partai. Satu kursi dihargai Rp 20 juta. Nah, jika di DPRD Kabupaten, dewan asal PKB mendapatkan 25 kursi, maka tiap tahun PKB mendapatkan dana bantuan senilai Rp 500 juta (setengah miliar).
"Kalau SK-nya sudah tidak berlaku, mana mungkin bisa mengambil dana partai. Makanya demi masa depan partai, sebaiknya dilakukan Muscab," cetusnya seperti dilansir Radar Bromo.
Ketua dewan Syuro DPC PKB, KH Mujtabah Abdussomad mengaku sepakat untuk penataan PKB ke depan. Pihaknya juga menegaskan sudah mengirimkan surat ke DPW PKB Jatim agar bisa memberikan instruksi terkait SK DPC yang sudah habis. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua