Nasional

Malam Ini, KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Sel, 14 November 2023 | 08:00 WIB

Malam Ini, KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

Pasangan capres-cawapres yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024. (Foto: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023) malam.

 

“Hari Selasa tanggal 14 November 2023 yaitu kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden-calon wakil presiden peserta Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada jumpa pers di Kantor KPU, Senin (13/11/2023) sore.

 

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai pukul 18.30 WIB, diawali dengan makan malam presiden dan wapres dan pimpinan partai politik pengusung.

 

“Kami memberikan undangan bagi masing-masing calon yang jumlahnya, kuotanya untuk masing-masing pasangan calon adalah 150 orang,” ujarnya.

 

Hasyim menjelaskan, setelah makan malam dilakukan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut masing-masing pasangan calon. Lalu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan diberikan waktu selama 10 menit untuk memberikan sambutan.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. Ia menjelaskan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 235 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 digelar dengan Rapat Pleno Terbuka.

 

“Untuk pengundian nomor urut calon pasangan presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU RI pada Selasa tanggal 14 November 2023 Jam 18.30 WIB sampai dengan selesai,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 sama halnya dengan kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yakni akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 dan akan berlangsung 75 hari ke depan.

 

Sebelumnya, KPU telah resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-calon wakil presiden di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023) siang.

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024, Ketua KPU menjelaskan secara melekat dilakukan pengawalan untuk masing-masing individu capres dan cawapres oleh kepolisian.

 

“Pada intinya yang menyiapkan personil, jumlahnya berapa, dasar penghitungannya bagaimana tentu dari pihak kepolisian,” ujarnya.