Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai ajaran asing yang harus difahami sebagaimana mula asalnya. Islam telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan keseharian, mulai dari cara berpikir, bertindak dan juga bereaksi. Sehingga Islam di Nusantara ini memiliki karakternya tersendiri. Sebuah karakteristik yang kokoh dengan akar tradisi yang mendalam. Yang dibangun secara perlahan bersamaan dengan niat memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara oleh para pendakwah Islam di zamannya.Diantara tradisi yang hingga kini masih berlaku dalam masyarakat Islam Nusantara, khususnya di tanah Jawa adalah menanam ari-ari setelah seorang bayi dilahirkan dengan taburan bunga di atasnya. Atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Apakah Islam pernah mengajarkan hal yang demikian?
Menanam ari-ari (masyimah) itu hukumnya sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.
Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Sedangakn pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:
(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.
Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus dkk). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.
Comment
Alhamdulillah.... insyaallah jadi ilmu yang bermanfaat bagi saya....
Untuk abu aki
Mana ta'biran bolehnya tafa'ulan yg dimaksud...?
pertanyaan
aku tak setuju pada pentabdiran tersebut krn dlam ibartnya ada kta2 tujuan dunia, maka tujuan org meletakkanya tafaulan untk mendapatkan prilaku yg harum sebagaimana bunga yg di taburkan jg untuk menghormatiny
menanam ari-ari
menurut orang jawa, memberi lilin itu tafa'ulnya (harapnya)supaya si bayi di beri penerangan hatinya.
Tanya
Assalam... Mohon maaf kalau bisa keterangannya lebih luas terkait proses penguburan ari-ari dan bisa di ceritakan fonomena-fonomena yang terajadi dimasyarakat seputar itu, saya pernah mendengan dari teman kalau penguburannya dengan menggunakan tangan kiri maka akan berakibat anak yang lahir tersebut akan kedal(selalu menggunakan tangan kiri sebagai ganti tangan kanannya) ada juga yang bilang pengubur menyambati/bilang sama ari-ari hal-hal yang positif dan hal tersebut akan ada pengaruh terhadap si bayi, apa itu benar? terima kasih
Menanam ari-ari
Alhamdulillah ada pencerahan terima kasih NU
menanam ari-ari
alhamdulillah telah saya dapatkan informasi tentang menanam ari-ari.karena selama ini saya hanya mengikutiorang tua tanpa melihat dasar agamanya.makasih
ari-ari
semoga info ini bermanfaat untuk semua umat,khususnya orang-orang NU
mengubur ari-ari
semoga pengetahuan ini dapat diterima khalayak umum dan tidak ditemuai perbedaan pendapat yang meruncing
625 x 100 Pixel
305 x 100 Pixel
305 x 120 Pixel



Print
Download
Send






Pref

