Solo, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Solo, Helmy Ahmad Sakdillah, mengkritik RUU KUHP yang salah satu pasalnya berisi tentang santet. <>
Pasalnya, ilmu santet tidak bisa dibuktikan karena berhubungan dengan hal gaib, sehingga sulit untuk dibuktikan siapa pelaku santet itu sendiri.
"Sedangkan hukum di Indonesia itu untuk menentukan tersangka harus ada namanya korban, barang bukti, dan saksi. Santet itu hanya ada korban dan barang bukti, sedangkan saksi tidak ada," kata Helmy kepada NU Online, Kamis (18/4).
Bila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan timbul kerancuan di masyarakat bahkan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain untuk memfitnah orang yang tidak disukainya.
"Misal, saya tidak suka dengan si A. Suatu ketika saya sakit sehabis bertengkar dengan si A, karena ada UU tentang santet maka saya bisa menuduh si A telah menyantet saya. Idealnya RUU tersebut tidak usahlah disahkan," paparnya.
Seharusnya bukan urusan santet yang diurus para wakil rakyat, masih banyak urusan negara yang lebih penting untuk diselesaikan dibandingkan harus membahas RUU tentang santet yang selanjutnya disahkan menjadi UU.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Ajie Najmuddin
Terpopuler
1
PBNU Putuskan Tanazul Jadi Solusi Kurangi Kepadatan Jamaah di Mina
2
Aktor dan Sutradara Senior Ini Bangga Jadi Murid Tokoh Lesbumi NU
3
Profil Ketua Umum GP Ansor dari Masa ke Masa
4
Khutbah Jumat: Teknologi, antara Mudarat dan Manfaat
5
Ada Unsur Kekerasan Seksual, Pergunu Minta Kemdikbudristek Perbaiki Panduan Buku Sastra
6
237 Hari Dibombardir Israel: 36 Ribu Lebih Warga Palestina Tewas, 86 Ribu Lainnya Luka-luka
Terkini
Lihat Semua